Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iseng-iseng Judi Online: Bolehkah Menghalalkan Perbuatan Haram dengan Alasan Iseng-iseng Saja?

Senin, 18 November 2024 | 21:17 WIB Last Updated 2024-11-18T14:18:09Z
TintaSiyasi.id -- Hanya Iseng. Begitu kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut keterlibatan kurang dari lima ribu pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) bermain judi online (judol), dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Burhanuddin mengeklaim telah menindaklanjuti temuan tersebut. Pun nama-nama mereka sudah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk diproses (kompas.com, 13/11/2024).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, iseng artinya merasa menganggur (tidak ada yang perlu segera dikerjakan); sekadar main-main; tidak bersungguh-sungguh. Jadi apakah ribuan pegawai Kejagung itu merasa menganggur sehingga mengisi waktu dengan bermain judol? Bukankah sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya mereka memberantas judol aktivitas terlarang dalam agama sekaligus penyakit masyarakat (pekat)? Sungguh perilaku mereka di luar akal sehat. 

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan APH dalam bermain judol. Beberapa waktu belakangan, banyak kasus aparat kepolisian dan TNI terlibat judol hingga menyebabkan tindakan kriminal dan bunuh diri. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik ialah polwan membakar suaminya akibat kecanduan judol. PPATK mengungkap ada 97 ribu anggota TNI dan Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, sebanyak 1,5 juta pegawai swasta terlibat judol (tempo.co, 14/11/2024). 

Miris bukan? Judol telah menyusup ke institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban negara. Masalah ini tentu tak bisa dipandang ringan, hanya dinilai iseng atau main-main, terlebih melanggar agama dan hukum itu sendiri.

Mencicipi Perbuatan Haram Membuka Pintu bagi Dosa Lainnya

Politisi PKS sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil  menyatakan, pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menyebutkan ribuan pegawai Kejagung bermain judol karena iseng tidak dapat diterima. Nasir menegaskan, bermain judol adalah tindakan terlarang sehingga sekadar mencoba-coba atau iseng tidak boleh dijadikan alasan untuk bermain judol. Apalagi judol saat ini menjadi salah satu kejahatan serius, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus oleh penegak hukum (kompas.com, 14/11/2024).

Ya, dalam pandangan Islam sesuatu yang haram itu haram. Hal yang dilarang ya dilarang. Dosa ya dosa. Contoh perbuatan haram adalah menenggak miras, main judi baik online maupun offline, utang riba, berzina, dan seterusnya. Meski beralasan hanya iseng melakukannya, jatuhnya tetap haram. Mau sekadar mencicipi atau coba-coba melakukannya juga tidak boleh. 

Dalam perkara judol, Allah SWT secara jelas mengharamkan judi dan praktik lainnya yang dianggap sebagai perbuatan setan. Bahkan jika perbuatan tersebut hanya untuk iseng atau bersenang-senang, ayat ini tetap berlaku untuk melarangnya. 

Allah SWT telah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al Maidah: 90). 

Allah SWT melarang umat Islam untuk melakukan perbuatan haram, meskipun dengan alasan iseng, karena setiap perbuatan haram berpotensi merusak diri, masyarakat, dan hubungan kita dengan Allah SWT. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dilarang oleh Allah memiliki hikmah dan tujuan besar, yakni untuk menjaga kesejahteraan umat, baik secara fisik maupun spiritual. 

Berikut beberapa alasan mengapa Allah SWT melarang perbuatan haram meskipun dilakukan dengan alasan ringan seperti iseng:

Pertama, penyimpangan dari ketaatan kepada Allah SWT. Setiap perbuatan haram adalah bentuk penyimpangan dari perintah Allah yang bertujuan untuk menjaga kebahagiaan, keselamatan, dan kesucian umat manusia. Bahkan jika hanya iseng atau coba-coba, perbuatan haram tetap merupakan pelanggaran terhadap aturan-Nya.

Kedua, pengaruh negatif terhadap pikiran dan jiwa. Perbuatan haram meskipun kecil, bisa merusak ketenangan pikiran dan menghilangkan ketulusan dalam beribadah. Hal ini dapat menumbuhkan kebiasaan buruk serta mengikis rasa takut dan cinta kepada Allah.

Ketiga, bertahap menuju kerusakan yang lebih besar. Allah SWT mengetahui bahwa perbuatan yang dianggap iseng atau sepele dapat berkembang menjadi kebiasaan buruk yang lebih besar. Dalam ajaran Islam, menghindari dosa sekecil apa pun adalah cara untuk menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang lebih besar dan lebih berbahaya. Apalagi yang telah jelas keharamannya seperti judi. 

Keempat, kesempurnaan dalam mengikuti syariat. Islam mengajarkan bahwa setiap perintah-Nya adalah untuk kebaikan umat. Oleh karena itu, meskipun perbuatan haram tersebut tampak kecil atau sekadar iseng, menghindarinya adalah bentuk kesempurnaan  beribadah dan menjauhi segala bentuk yang dapat menjerumuskan pada keburukan.

Kelima, pencegahan dari kejahatan yang lebih luas. Perbuatan haram dapat merusak tatanan sosial, hubungan antarsesama, dan bahkan membawa kepada ketidakadilan. Setiap tindakan yang melanggar prinsip moral Islam, meski kecil atau hanya iseng dapat berpotensi mengganggu kedamaian dalam masyarakat.

Secara keseluruhan, meskipun seseorang melakukannya hanya karena alasan iseng, perbuatan tersebut tetap berpotensi menodai kedekatan dengan Allah, merusak moral pribadi, dan berdampak negatif pada kehidupan sosial. Oleh karena itu, Allah SWT melarangnya agar umat Islam dapat hidup dalam kebaikan dan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membahayakan mereka.

Dampak Perbuatan Iseng terhadap Perkembangan Perbuatan Haram yang Besar

Perbuatan iseng meskipun sering dianggap ringan atau sepele, bisa berpotensi menumbuhkan kebiasaan yang lebih buruk dan bahkan mendorong seseorang menuju perbuatan haram yang lebih besar. Berikut adalah beberapa dampak perbuatan iseng terhadap perkembangan perbuatan haram yang lebih besar:

Pertama, pemberian celah bagi perbuatan dosa. Perbuatan iseng seringkali dimulai dengan niat yang tampaknya tidak berdosa, namun bisa membuka jalan untuk dosa lebih besar. Misalnya, kebiasaan melakukan kebohongan kecil sebagai candaan bisa berkembang menjadi kebohongan yang lebih serius. Atau awalnya iseng main judol tapi lama-lama bisa kecanduan. 

Kedua, menurunnya kesadaran moral dan agama. Melakukan perbuatan iseng secara terus-menerus tanpa sadar bahwa itu bisa menjadi dosa, dapat mengikis rasa takut kepada Allah dan meremehkan larangan-Nya. Berikutnya seseorang merasa lebih ringan hati melakukan perbuatan haram yang lebih besar, seperti zina, mencuri, atau korupsi.

Ketiga, terbentuknya kebiasaan buruk. Perbuatan iseng yang berulang-ulang bisa membentuk kebiasaan buruk. Seseorang yang terbiasa melakukan hal-hal kecil yang tidak sesuai nilai agama, seperti berbicara tentang keburukan orang lain lama kelamaan bisa terjerumus dalam perbuatan yang lebih serius dan berbahaya.

Keempat, normalisasi perilaku dosa. Ketika seseorang terus-menerus melakukan perbuatan iseng yang melanggar aturan agama, mereka mulai merasa bahwa perbuatan tersebut adalah hal biasa (normal) dan tidak masalah. Ini bisa berujung pada pembenaran bagi perbuatan yang lebih besar dan lebih jelas haramnya, seperti penipuan atau pemalsuan.

Kelima, pelemahan nilai-nilai keimanan. Perbuatan iseng yang dilakukan tanpa kontrol dan pertimbangan yang baik bisa melemahkan nilai-nilai keimanan seseorang. Mereka menjadi lebih cenderung melakukan hal-hal yang melanggar agama, karena perbuatan iseng mengikis kesadaran mereka tentang kebaikan dan keburukan.

Keenam, mempengaruhi lingkungan. Jika banyak orang di sekitar kita yang berbuat iseng (negatif), kita bisa terpengaruh melakukannya dan bisa mendorong menuju perilaku yang lebih besar dan lebih berdosa.

Meskipun perbuatan iseng terkadang dianggap ringan, ia dapat menjadi awal dari perbuatan yang lebih besar dan lebih merusak, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Oleh karena itu, penting untuk menjaga niat dan memperhatikan dampak dari setiap perbuatan, bahkan yang terlihat sederhana sekalipun.

Strategi Pemberantasan Perbuatan Haram yang Mampu Mencegah Perkembangan Kejahatan

Dalam pandangan Islam, strategi pemberantasan perbuatan haram dapat dilihat dari berbagai aspek, baik itu preventif, represif, maupun kuratif. Islam mengajarkan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara menyeluruh dengan memperhatikan dimensi spiritual, sosial, dan hukum. 

Selain itu, dibutuhkan sinergi dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, hingga institusi besar negara dalam menjalankannya. Berikut beberapa strategi yang dapat mencegah perkembangan kejahatan lebih lanjut:

Pertama, pendidikan dan penyuluhan agama. 

a. Pendidikan moral dan agama yang kuat. Menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini melalui pendidikan agama yang solid dapat membangun kesadaran moral individu. Pengajaran tentang hukum halal dan haram serta dampaknya bagi individu dan masyarakat diharapkan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan haram.

b. Pemberdayaan keluarga. Keluarga sebagai institusi pertama dalam pendidikan berperan penting dalam membentuk karakter anak, serta mengajarkan nilai-nilai agama dan moral yang kokoh.

Kedua, penerapan hukuman Islam yang adil. 

a. Hukuman yang tegas tetapi berkeadilan. Islam menerapkan hukuman yang proporsional sesuai jenis pelanggaran, misalnya hudud untuk perbuatan tertentu (seperti pencurian atau perzinaan) yang tidaku hanya memberikan efek jera, tetapi juga melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih besar. Dalam penerapannya, hukum Islam menekankan keadilan dan bukti yang jelas agar tidak ada penzaliman.

b. Pemeliharaan hak asasi manusia.  Hukuman harus dijalankan secara adil, tidak diskriminatif, dan memperhatikan prinsip kemanusiaan. Penegakan hukum yang tepat dapat mengurangi potensi kejahatan.

Ketiga, pencegahan dan pembinaan.

a. Pemberantasan kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Islam menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi dan sosial sebagai langkah preventif. Ketimpangan sosial dan ekonomi dapat menjadi faktor pendorong seseorang terjerumus ke dalam perbuatan haram seperti korupsi, pencurian, dan sebagainya. Oleh karena itu, negara dan masyarakat harus berusaha menciptakan keadilan sosial dengan memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata.

b. Pengawasan sosial. Di tingkat masyarakat, peran pengawasan sosial sangat penting. Masyarakat yang peduli dan saling mengingatkan dapat mencegah tindakan yang merugikan bersama. Di samping itu, lembaga-lembaga seperti majelis taklim, lembaga dakwah, dan organisasi sosial dapat berperan dalam membimbing individu untuk menjauhi perbuatan haram.

Keempat, menumbuhkan kesadaran tentang akhirat. Islam menekankan agar umatnya menyadari bahwa setiap perbuatan baik atau buruk akan mendapat balasan di akhirat. Kesadaran akan kehidupan setelah mati, balasan surga atau neraka, menjadi motivasi penting untuk menghindari perbuatan haram. Dengan menanamkan keyakinan ini, diharapkan seseorang takut dan malu berbuat yang bertentangan dengan hukum Allah.

Kelima, pemberdayaan institusi agama melalui penguatan peran ulama dan da’i. Ulama dan da’i berperan penting dalam memberikan pengetahuan agama dan mengingatkan umat untuk menjauhi perbuatan haram. Mereka juga dapat memberikan solusi terhadap masalah sosial kemasyarakatan termasuk kejahatan yang terjadi.
   
Keenam, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Lingkungan yang aman dan teratur, dengan fasilitas umum yang mendukung, seperti tempat ibadah, ruang terbuka hijau, dan tempat pertemuan sosial, dapat mengurangi potensi terjadinya perbuatan haram. Dengan menciptakan lingkungan baik, masyarakat akan merasa lebih nyaman untuk melakukan perbuatan baik.

Ketujuh, penegakan hukum yang konsisten. Islam mengajarkan hukum ditegakkan dengan konsisten tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku maksiat dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut, sekaligus menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

Dengan menggabungkan pendekatan-pendekatan ini—yang mencakup pendidikan, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesadaran spiritual—Islam memberikan strategi yang menyeluruh untuk memberantas perbuatan haram dan mencegah perkembangan kejahatan berikutnya.


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update