TintaSiyasi.id -- Guru suatu profesi yang kerap didengar ditelinga, salah satu pekerjaan orang-orang yang mulia. Namun belakangan ini dipandang sebagai profesi yang kian mengkhawatirkan keberlangsungaannya.
Masalah antara guru, siswa dan orang tua hari ini semakin tak berkesudahan. Bagaimana kasus yang menggemparkan sosial media pada tanggal 1 November 2024 mengenai seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito bernama Supriyani di Konawe Selatan yang dituduh melakukan penganiyaan terhadap siswanya dan kasus ini bukanlah satu-satunya kasus yang menuai sorotan banyak masyarakat.
Pada tanggal 28 Oktober lalu kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia sulawesi tenggara juga terjadi. Selain itu, ada juga guru honorer di SMAN 2 Sinjai Selatan yaitu Mubazir yang dipenjara akibat laporan dari orangtua wali akibat memotong paksa rambut seorang siswa yang gondrong padahal sudah diberi peringatan sebelumnya selama satu minggu tapi siswa tersebut tidak mengindahkanya.
Selain itu, kasus Zaharman mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya karena diketapel oleh orangtua siswa yang kala itu ditegur ketika merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran dan kemudian dipersoalkan.
Beragam fenomena yang terjadi menyulut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk bersuara dengan turun kejalan agar dapat perlindungan yang tidak timpang tindih antara siswa dan guru. Peristiwa yang terjadi akan semakin memungkinkan meluasnya rasa takut untuk mendisiplinkan murid dan bagaimana jadinya jika profesi guru semakin enggan untuk dijalani?
Sebenarnya apa yang hari ini tengah terjadi, hingga fenomena seperti ini merebak tak berkesudahan?
Ditengah ketidakpastian mengenai kesejahteraan guru dan pengajar, dalam sistem kehidupan hari ini harus menghadapi beragam kriminalisasi bahkan dilema dalam mendidik siswanya.
Pasalnya hari ini, beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Alhasil, guru sangat rentan dikriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Padahal disisi yang lain, dalam putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswanya.
Di sisi lain, terlihat kesenjangan antara makna dan tujuan pendidikan beragam antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara. Mulai dari adanya perbedaan generasi, pengalaman, dan cara pandang seringkali menjadi sumber ketegangan dan kesalahpahaman.
Karena dilatarbelakangi oleh ketidaksingkronan mengenai konsep pendidikan inilah yang akhirnya mengkibatnya munculnya gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik siswa.
Selain itu, adanya perubahan pada hubungan guru, siswa dan orangtua juga menjadi salah satu faktornya. Hilangnya nilai-nilai etika semakin hari kian berkurang.
Sehingga hubungan dan penghormatan siswa terhadap guru semakin menurun, akibatnya guru sering disepelekan. Guru pun akhirnya mengalami keraguan serta kekhawatiran dalam menjalankan peran khususnya dalam menasihati siswa.
Terlebih pendidikan hari ini lebih terfokus pada pengejaran akademik yang selalu terfokus pada hasil, nilai yang didapat, keuntungan dan manfaat yang banyak. Hal ini disebabkan adanya paham kapitalisme yang berorientasi untuk mencapai nilai dan rate race ( pengejaran tanpa henti) untuk memperoleh materi sebanyak-banyaknya yang diadopsi oleh negara dan para rakyatnya alhasil pendidikan disetting agar fokus pada materi dan memisahkan dari agama sebagai pengatur kesejahteraan manusia.
Apalagi disistem kapitalisme ini aturan untuk menjalankan kehidupan adalah aturan buatan manusia bukan pencipta yang rawan untuk saling berselisih, bersinggungan setiap kepentingan. Sehingga sekalipun sudah terlindungi undang-undang baik anak didik ataupun guru kebijakan akan terus tumpang tindih dan masalah akan terus bermunculan tanpa henti karena orientasi pemikiran hanya materi dan tidak ada suport sistem perubahan yang mumpuni.
Beragam fenomena sudah cukup menjadi bukti bahwa jauhnya kehidupan tanpa syariat Allah, maka saat itu juga kehidupan semakin dekat menuju pada kekecewaan tiada akhir.
Syariat Allah Solusi Beragam Masalah
Syariat Allah adalah aturan yang dibuat oleh Allah untuk mengatur bagaimana manusia hidup. Agar manusia tidak ragu, bingung, serba salah, terdzolimi dan dapat hidup bahagia dunia akhirat. Syariat Allah ini bisa dilihat dari Al-quran, sunah, ijma’ sahabat dan qiyas. Syariat Allah memiliki keleluasan menembus ruang dan waktu yang dapat menangani semua masalah manusia. Maka dalam syariat Allah ini terdapat anjuran untuk memuliakan guru.
Dalam TQs. Az-Zumar (9) Allah berfirman:
“Katakanlah: Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pengajaran.”
Dan tidak lupa bahwa dalam syariat Islam memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara juga seharusnya menjamin sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Hal ini disebutkan dari Ubadah bin ash-Shamit r.a Rosulullah saw bersabda: “Bukan termasuk umatku orang yang tidak memuliakan orang tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak-hak orang alim diantara kita”.
Terlebih dalam syariat negara berkewajiban paling keras untuk memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam merata pada setiap kalangan dengan kebijakan-kebijakannya.
Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Adanya suport sistem negara sangat diperlukan agar menjadikan kinerja guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, terlindungi dan aman dalam mendidik siswanya. Wallahualam bisawab
Oleh: Wilda Nusva Lilasari S. M.
Aktivis Muslimah