TintaSiyasi.id -- Selain narkoba, minuman beralkohol atau miras juga bisa obat penenang yang manjur ketika masalah melanda. Kandungan alkohol yang ada di dalamnya dapat menjadikan seseorang kehilangan kesadaran dan akhirnya ngeflay. Saat ini miras bukan lagi minuman illegal. Sekarang kita bisa menemukan miras dengan mudah. Bahkan, di Indomart ataupun Alfamart juga ada.
Meski miras adalah minuman yang berbahaya, pemerintah tetap memperbolehkan para pengusaha dan pebisnis untuk menjualnya, asal dengan beberapa syarat dan peraturan. Para penjual tidak boleh mempromosikan usahanya di depan publik, tidak boleh melayani take away, dan tidak boleh menjual kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, satpol PP terus mendorong para pengusaha miras untuk melengkapi perizinan yang diperlukan jika ingin meneruskan usaha di ranah perdagangan minuman beralkohol. Beberapa toko diketahui telah ditutup oleh aparat karena tidak memiliki surat perizinan dari pemerintah. Oleh karena itu, pengetatan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikn agar pihak-pihk yang menjual miras sudah mendapat kartu hijau dari pemerintah.
Kafe Babe Corner di kota Surakarta adalah salah satu contoh pengusaha miras ‘nakal’ yang tidak mengantongi surat izin dari pemerintah. Kafe Babe Corner merupakan cbang dari kafe Kulkas Babe yang berada di kecamatan Sarengan, kota Solo. Kulkas Babe telah mengantongi izin penjualan namun, cabangnya belum. Sebelumnya, Kulkas Babe sempat dirusak oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Perusakan yang dilakukan menyebabkan halamn kafe terbakar.(detikJateng.com, 03/11/2024)
Peredaran miras di kota Solo berjalan begitu pesat dan tak terkendali. Keberadaanya dapat dengan mudah diakses oleh siapapun, bahkan melalui dellevery order (DO) juga bisa. Hasil ini menarik perhatian MUI kota Solo untuk memberikan pernyataan sikap terkait maraknya peredaran miras di wilayah solo. Dalam pernyataannya, MUI menegaskan kembali mengenai keharaman miras. Selain itu, MUI juga menolak berdirinya toko penjual miras semakin tak terkendali.
Legitimasi Miras
Sayangnya pernyataan MUI ini hanya sebatas kata-kata yang akan hilang dibawa masa. Buktinya, sampai sekarangpun kita masih banyak menemui minuman keras yang beredar. Pemerintah sama sekali tidak mengambil peran untuk menghentikan maraknya miras. Yang ada, pemeritah malah memberi izin penjualan minuman beralkohol yang sudah legal. Jelas ini adalah legalisasi miras. Penertiban miras yang dilakukan oleh pemerintah hanya ditujukan untuk yang illegal. Sedangkan yang legal dan berizin aparat tidak akan mengganggunya.
Meski Indonesia adalah negara yang pendudukanya mayoritas Muslim, legalisasi miras adalah sebuah keniscayaan. Sebab, Indonesia masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Dalam pandangan kapitalis halal dan haram bukan standar baku dalam menilai sesuatu. Sistem ini tidak mengenal barang halal maupun barang haram. Mereka melihat barang dari nilainya yang bersifat relatif dan objektif. Artinya, selama barang itu ada yang membutuhkan dan ada yang menginginkan maka, akan terus diproduksi dan diedarkan. Tanpa melihat apakah barang tesebut halal atau haram.
Beginilah jika sistem kapitalis masih berakar di negeri ini. Manfaat dan keuntungan akan terus menjadi standar perbuatan. Selama ada cuan yang dihasilkan akan terus dikejar sampai ke akar-akarnya. Perdagangan miras tentu saja dapat menguntungkan negara. Sebab, negara mendapat cukai dan lapangan pekerjaan dari perdaganganmiras. Belum lagi jika dijadikan sebagai pusat wisata. Negara akan mendapat devisa yang cukup besar. Terlebih, cukai MME mengalami peningkatan pada 2024 sebesar 18,24 persen dari APBN 2024.
Haram Mutlak
Allah SWT telah melarang hambanya secara jelas untuk mengkonsumsi khamr. Hukum tersebut tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi,berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.”
Apapun yang berkaitan dengan khamr maka hukumnya menjadi haram. Khamr adalah induk dari segla kemaksiatan. Kebanyakan pelanggaran hukum syara’ terjadi karena berawal dari khamr. Selain itu, mengonsumsi khamr secar berlebih dapat membahayakan tubuh. Sebab, khamr dapat menjadikan peminumnya hilang kesadaran. Parahnya lagi jika sudah membuat candu.
Peran Negara
Untuk megatasi permasalahan ini tidak cukup hanya dengan keimanan individu. Dibutuhkannya peran negara untuk mengontrol setiap pangan yang beredar di masyarakat. Sebab, negara memiliki kuasa penuh untuk mengatur apa saja yang boleh diedarkan. Tanpa adanya peran negara, persoalan miras akan terus ada dan tak akan selesai dengan tuntas.
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa barang yang beredar adalah barang yang diperbolehkan oleh syara’. Baik itu makanan maupun non makanan. Jika ada sesuatu yang haram harus segera disingkirkan. Jika negara benar-benar ingin mengatasi persoalan miras, maka langkah yang harus dilakukan adalah menutup semua pabrik dan akses menuju miras. Termasuk memberantas penyelundupan miras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, negara perlu mendidik dan membina rakyatnya dengan Pendidikan Islam, agar terbentuk syaksyiyah islamiyyah dalam diri mereka. Ketakwaan individu dapat menjadi benteng dari segala perbuatan-perbuatan maksiat. Jika ada pelanggaran hukum syara’, negara perlu untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Bagi peminum khamr sanksi yang diberikan adalah 80 kali cambukan. Hal ini dilakukan agar dapat menjerakan pelaku dan mencegah yang lain untuk melakukan yang serupa. Dan yang tidak kalah penting, negara harus menetapkan sumer APBN dari sumber yang halal. Tidak boleh mengambilnya dari sumber yang haram.
Dengan demikian, Islam dapat memberantas miras sampai akarnya. Tidak aka nada yang berani mengedarkannya maupun mengonsumsinya. Ketakwaan individu dan lingkungan yang kondusif adalah 2 hal yang tidak bisa dilepaskan. Namun perlu diingat bahwa kedua hal ini tidak akan tercapai jika tidak ada institute yang mewadahinya. Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk mewujudkan negara Islam yang dapat mengatasi persoalan umat. Wallahu a’lam.
Oleh: Hasna Syarofah
Gen Muslim Writer