Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rezim Baru Prabowo-Gibran, Praktisi Hukum: Tidak Ada Harapan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:38 WIB Last Updated 2024-10-22T03:39:15Z
TintaSiyasi.id -- Praktisi Hukum Ricky Fattamazaya, SH, MH mengatakan di masa rezim baru pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya, jangan berharap bahkan tidak ada harapan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

"Jangan berharap dan tidak ada harapan terhadap rezim ini, terhadap penegakan-penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya dalam acara Rezim Prabowo - Gibran, Harapan Baru ? di kanal YouTube Rayah TV, Jumat (18/10/2024).

Ia menilai, Prabowo selalu menggaungkan akan melanjutkan keberlanjutan kepemimpinan yang dulu, artinya dari sisi hukum potensi ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat akan terjadi, sehingga masyarakat harus waspada.

"Jadi kalau kita katakan bahwa 'saya akan berkelanjutannya' ini seperti kemarin gitu ya, ya berkelanjutan gitu. Apa itu? Potensi ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat. Nah ini yang harus diwaspadai oleh umat, diwaspadai oleh masyarakatnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, menginginkan hukum yang berkeadilan, hukum yang progresif di tengah-tengah masyarakat, namun itu semua merupakan produk hukum. Sebelum melihat produknya harus dilihat produsen hukumnya.

"Jadi ketika kita menyimpulkan adanya nanti hukum yang berkeadilan, hukum yang lebih progresif, hukum nanti benar-benar mengayomi masyarakat, kita melihat dulu di hukumya jangan fokus kepada hilir. Hilir ini kan produk gitu ya. Tetapi sebelum melihat produk, kita lihat dulu produsennya ini. Produsennya adalah lahirnya pemimpin dengan sistem apa? Jadi saya bilang tadi Prabowo dengan persoalan pelanggaran HAM, Gibran dengan kondisi dia dilabeli dan memang seperti itu, adalah anak haram dari konstitusi," urainya.

Soal mungkin hukum nanti dapat berkeadilan dengan produk yang demikian, ibaratnya bukan hanya perpanjangan tangan. Bagaimana mungkin produknya itu akan progresif, produk hukumnya dan bagaimana mungkin berkeadilan, sementara orang-orang pelakunya ini produk yang melanggar konstitusi. Ini jauh panggang dari api.

"Jadi sebenarnya pesimis. Anda merealisasikan tanggapan kami. Tetapi sebenarnya ini lagi-lagi adalah menjawab dan tuntutan kami adalah ketika itu dapat direalisasikan setidaknya dapat menjawab sebagian. Diantaranya tuntun kami kembalikan nama FPI karena mereka sangat berkontribusi di negara ini. Kembalikan nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kembalikan hukum yang mana mengadili orang-orang yang sudah membantai 6 para syuhada dari pembantaian kilometer 50 dan persoalan-persoalan hukum lainnya. Juga yang paling penting adalah stigmatisasi negatif terhadap Islam dan ajaran Islam," pungkasnya. [] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update