Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polemik Sertifikasi Halal ala Kapitalisme

Selasa, 15 Oktober 2024 | 04:13 WIB Last Updated 2024-10-14T21:13:54Z

TintaSiyasi.id -- Bukan merupakan hal yang baru jika masyarakat negeri ini harus dikejutkan dengan berita mengenai polemik masalah kehalalan sebuah produk minuman beralkohol. Negeri tercinta kita ini mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, untuk masalah halal saja masih terjadi kontroversial.

Seakan menjadi hal yang harus diterima oleh masyarakat Muslim di negeri ini yang notabenenya mengharamkan segala bentuk makanan atau minuman yang intinya mengandung zat yang haram menjadi produk halal untuk di konsumsi. Seolah membuat umat Muslim hilang kesadaran dalam menentukan standar halal dan haram.

Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer dan wine yang mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Dilansir dari wartabanjar. com, Jakarta 1/10/2024.

Ramai perbincangan di tengah masyarakat soal masalah sertifikasi halal terhadap produk-produk dengan nama produk kontroversial seperti tuyul, tuak, beer dan wine yang menunjukkan sebutan terhadap produk yang tidak halal. Sungguh sangat miris terhadap hal tersebut yang dianggap aman karena zatnya yang halal. 

Bagi masyarakat yang awam bisa saja percaya dengan segala penjelasan yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang terkait. Namun sebenarnya jika ditelisik secara detail ada banyak fakta yang mengisyaratkan bahwa semuanya sudah menjadi konspirasi yang tertutup. Seakan masyarakat terbodohi dengan mekanisme pasar yang pemerintah terapkan.

Berdalih bahwa produk yang mendapat sertifikasi halal adalah produk kosmetik dan bukan makanan, nyatanya telah banyak menimbulkan asumsi buruk di tengah masyarakat. Sebenarnya perlu dipertanyakan dalam hal legalitas kehalalan yang terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam masalah ini, seakan mereka dengan sengaja membuka angin segar bagi pengusaha-pengusaha pembuat minuman keras tersebut.

Hal ini bukan tanpa sebab jika suatu hal yang jelas dilarang peredarannya selama ini malah mendapat legalitas halal untuk dipasarkan. Royalti yang tinggi menjadi penyebab di atas, legalitas haram menjadi halal. Beginilah gambaran dari negeri ala kapitalisme. Materi menjadi orientasi utama tanpa melihat halal atau haramnya. Sehingga dapat dipastikan bagi siapa saja yang menganut sistem ini akan segera menuju kerusakan dan kehancuran

Inilah contoh nyata model sertifikasi produk halal dalam sistem kapitalisme saat ini. Nama tidak lagi menjadi soal asalkan zatnya halal. Padahal bisa jadi berpotensi dapat menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan tubuh. Karena persoalannya adalah halal haramnya suatu benda. Di mana dalam Islam merupakan persoalan prinsip yang tidak dapat diubah-ubah oleh aturan manusia yang bersifat sementara.

Harus dapat dipahami bahwa di dalam Islam memiliki aturan dan ketetapan tentang hukum benda atau pun zatnya sebab ada yang halal dan ada juga yang haram. Di mana negara Islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia karena negara bertanggung jawab dalam melindungi dan menjaga agama rakyat.

Sertifikasi halal adalah salah satu layanan yang diberikan oleh negara Islam kepada masyarakatnya dengan biaya murah bahkan bisa juga gratis. Negara harus dapat memastikan akan kehalalan dan kethayyiban setiap benda atau pun makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia. Sebab setiap pemimpin muslim memiliki dasar keimana dan ketakwaan terhadap Allah SWT.

Negara juga akan menugaskan kepada para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan di pasar setiap hari, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi tersebut bertugas untuk mengawasi produksi dan distribusi produk serta untuk dapat memastikan kehalalan akan produk yang di produksi dan juga agar tidak adanya kecurangan dan kamuflase. Semua ini akan dapat di terapkan melaluai penerapan Islam kaffah melalui institusi negara yaitu Daulah Khilafah Islamiah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Susila Ningsih
Aktifis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update