Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberian Fasilitas bagi Anggota DPR di Tengah Ekonomi Rakyat yang Sulit

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:38 WIB Last Updated 2024-10-18T11:38:11Z

Tintasiyasi.id.com -- Di tengah hiruk pikuk kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat menengah ke bawah di negeri ini, sangat disayangkan berbanding terbalik dengan kehidupan anggota DPR yang diberikan tunjangan oleh negara.

Salah satunya berupa fasilitas perumahan. Fasilitas ini diperkirakan akan diberikan dengan anggaran sekitar 50 hingga 70 juta per orang. Hal ini berdasarkan surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang telah ditandatangani pada 25 September 2024 lalu. 

Poin yang disampaikan dalam surat tersebut di antaranya anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Anggota Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Jika besaran yang diterima sebanyak 50 juta, dikalikan 580 anggota selama 60 bulan maka akan menghabiskan anggaran sebanyak 1,74 triliun rupiah. Lain halnya jika besaran anggaran sebanya 70 juta, dikalikan 580 anggota selama 60 bulan maka akan menghabiskan anggaran sebanyak 2,43 triliun rupiah. 
Sungguh angka yang fantastis jika diberikan kepada rakyat miskin yang ada di negeri ini. 

Padahal, menurut data BPS, pada 2024 jumlah penduduk yang rentan miskin di Indonesia adalah 67,69 juta jiwa, sedangkan kelompok miskin yaitu berjumlah 25,22 juta jiwa. Hal ini juga sangat tidak adil mengingat baru-baru ini ditetapkan kebijakan TAPERA yang juga dirasakan oleh kalangan yang bekerja yang sebagian besar termasuk ke dalam golongan menengah ke bawah. 

Seperti telah diketahui bersama fungsi utama DPR mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional. Dalam Islam fungsi ini sama halnya seperti fungsi lembaga majelis umat.

Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan bagi pemimpin. Orang-orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota Majelis Umat untuk menyampaikan pendapatnya tentang kezaliman atau penyimpangan pelaksanaan hukum-hukum Islam. 

Keberadaan Majelis Umat ini ditetapkan atas dasar aktivitas Rasulullah SAW dan para sahabat. Dalam hal-hal tertentu Rasulullah SAW mengajak para sahabat untuk melakukan musyawarah. Beberapa sahabat yang sering diajak bermusyawarah adalah Abu Bakar, Umar, Hamzah, Ali, Salman al-Farisi, Hudzaifah, dan lain sebagainya.

Menyampaikan pendapat, aspirasi, koreksi (muhâsabah) dan usulan kepada pemimpin merupakan hak setiap warga negara. Mereka berhak menggunakan hak itu secara langsung, atau mewakilkannya kepada orang lain dalam hal ini yaitu majelis umat. 

Kemudian terkait fasilitas yang diterima oleh majelis umat ini apakah akan sama dengan fasilitas yang diterima oleh keberadakan wakil umat saat ini? Tentu akan berbeda. Karena Majelis Umat sendiri memang keberadaannya benar-benar untuk kepentingan rakyat dengan menegakkan syariat Islam sehingga keadilanlah yang dikedepankan di sini. Rakyat miskin akan menerima haknya secara syariat Islam, dan begitu pun yang kaya akan mendapat haknya. 

Tidak ada pembedaan antara rakyat yang Muslin dan non-Muslim sama-sama mendapat haknya. Begitulah Allah telah menciptakan syariat secara adil yang bisa dirasakan oleh semua kalangan tanpa ada pembedaan. Untuk kemudian kita bisa mengambil hikmahnya. Semoga Allah selalu memberikan rahmat-Nya kepada orang-orang yang mampu mengemban syariat-Nya di muka bumi ini.[]

Oleh: Izzah Aliyyah
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update