Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Jadi Korban

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:35 WIB Last Updated 2024-10-05T12:35:13Z

Tintasiyasi.id.com -- Indonesia adalah negeri yang kaya sumber daya alam. Sumber daya alam di laut dan darat yang melimpah ini menjadi incaran siapa saja yang menginginkannya termasuk orang asing secara legal maupun ilegal. 

Seperti yang belum lama ini terjadi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan ilegal.

Para pelaku pun melakukan penambangan dan pemurnian emas di dalam lubang tambang tersebut. Setelah emas dimurnikan, mereka membawanya keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion emas. Atas kejadian tersebut, WNA asal China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. (CNBCIndonesia.com/15/5/2024).

Sungguh kejadian ini tentu nya membuat masyarakat pilu. Potensi kekayaan alam yang seharusnya dipetakan, dijaga dan dikelola dengan baik oleh negara tetapi justru sebaliknya. Negara gagal memetakan kekayaan alam negeri ini sehingga bisa dengan mudah dikuasai asing secara ilegal. 

Padahal, semua itu mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk yang dirasakan oleh masyarakat, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu.

Hal ini menunjukkan kepada kita adanya karut marut dalam pengelolaan SDA oleh negara. Selain itu, menunjukkan tidak adanya hukuman yang tegas sehingga kejadian seperti ini terus berulang. 

Negara seharusnya memiliki biodata kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara juga harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. 

Negara juga hendaknya memiliki pengaturan atas pengelolaan tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan aturan Islam. Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai degan ketentuan Allah SWT sebab kekayaan alam yang melimpah ini adalah karunia Allah untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat bukan hanya segelintir orang. 

Namun yang terjadi saat ini dalam pengelolaan sistem kapitalisme, manusia diatur dengan aturan manusia yang sudah pasti akan menimbulkan kerugian. Begitu pula pengelolaan SDA dinegeri ini yang dikelola dengan perundang-undangan buatan manusia. Kekayaan kita tidak dikelola oleh negara melainkan diserahkan kepada pihak swasta, individu maupun pihak asing. 

Padahal, negara yang mempunyai tanggungjawab untuk mengelola SDA sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat.

Islam sebagai agama sempurna yang berasal dari Rabb pencipta alam semesta telah memberikan aturan yang rinci dalam kehidupan termasuk dalam mengelola SDA agar bisa dinikmati oleh seluruh umat manusia. Islam telah membagi kepemilikan menjadi tiga bagian yaitu, milik individu, milik umum dan milik negara.

Maka, Islam memandang kekayaan alam adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara dan dikembalikan manfaat atau hasilnya untuk kesejahteraan rakyatnya seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan, transportasi, dan lain-lain.

Haram bagi negara menyerahkannya SDA ini pada individu atau kelompok apalagi pada pihak asing. Negara 
akan mengelola dengan baik dan tanggung jawab atas berbagai hal terkait, seperti jaminan keselamatan para pekerja.

Sebab, dalam Islam keberadaan penguasa adalah sebagai pemelihara urusan rakyat serta akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Islam telah jelas menempatkan kepemilikan umum, individu dan kepemilikan negara serta pengelolaan nya masing-masing. Setiap individu boleh memiliki apa saja sesuai izin Assyari'. Maka individu tidak dibolehkan memiliki kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Begitu pula negara, tidak boleh menguasai kepemilikan individu dan kepemilikan umum. Sebab milik umum berarti dikembalikan lagi hak nya kepada masyarakat. Negara hanya menjadi perantara pengelolaannya.

Semua keteraturan ini hanya ada dalam sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan dalam khilafah Islam.

Untuk itu, jika kita menginginkan kekayaan alam negeri ini dikelola dengan baik sehingga bisa dirasakan manfaat nya oleh masyarakat, maka semua itu hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem Islam kaffah dalam naungan khilafah bukan dengan kapitalisme.
Wallahua'lam Bishshawwab.[]

Penulis: Pipit Ayu
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update