Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negara Abai Menyoal Pencemaran Sungai

Selasa, 22 Oktober 2024 | 06:57 WIB Last Updated 2024-10-21T23:58:15Z
TintaSiyasi.id -- Akibat Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah etanol (alkohol) pada Jumat (11/10/2024) menyebabkan pengolahan air bersih di Intake Semanggi Perumda Air Minum Toya Wening Solo, Jawa Tengah dihentikan sementara. Limbah etanol yang mencemari air Sungai Bengawan Solo dinilai paling parah dalam beberapa hari terakhir karena berlangsung cukup lama (Kompas.com, 11/10/2024).

Tak hanya itu ,sempat terjadi fenomena bladu yakni munculnya ikan ke permukaan sungai dalam keadaan lemas dan mabuk akibat tercemarnya air Bengawan Solo oleh limbah pada Rabu(15/04/2024). Menurut Budi Utomo selaku Ketua Forum Jogo Kali Bengawan Solo, pencemaran sungai dipicu oleh pembuangan limbah cair yang berkemungkinan besar dari kali samin, lebih tepatnya dari industri alkohol. (suaramerdeka-solo.com, 16/05/2024).

Pun rupanya air Bengawan Solo sudah lama mengalami pencemaran, sebagaimana yang dikabarkan suarasurakarta.id pada Rabu (27/11/2023). Oleh Kepala Bidang Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Budiyono menduga bahwa hal ini berasal dari industri alkohol yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Budiyono mengatakan, tidak mudah untuk menyediakan instalasi pengolahan limbah bagi industri. Bahkan kondisi ini diperparah dengan volume air sungai kemarau yang menurun drastis pada saat musim kemarau.

Persoalan Tak Berujung 

Persoalan pencemaran air terus berulang dan seolah tak berujung. Padahal, air sendiri  merupakan komponen vital penunjang kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Kuantitas air bersih yang semakin menurun hari ini bak berlian di antara bebatuan.
Seperti halnya yang kita tahu, pencemaran air banyak dipicu oleh limbah cair, terutama  dari industri yang jelas volume limbahnya lebih besar bahkan kandungannya lebih membahayakan. Untuk  menyikapi hal ini, pemerintah hanya memberi tindakan preventif teori tanpa adanya praktik kerja. karena pada kenyataannya, kasus pencemaran air terus bermunculan.
 
Akar Malasah
  
Untuk berdirinya sebuah perusahaan, pemerintah memberlakukan peraturan wajib bagi industri untuk melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang nantinya menjembatani untuk mendapat izin lingkungan bagi perusahaan. AMDAL ini rupanya tidak dilakukan secara cuma-cuma bahkan membutuhkan biaya yang fantastis kisaran 50 hingga 70 juta. Yang pada akhirnya, justru memberi peluang untuk terjadinya korupsi dana oleh pihak yang berkaitan untuk melakukan AMDAL.

Pemberian izin lingkungan pun nyatanya menjadi peluang terjadinya gratifikasi. Pasalnya, terdapat pejabat yang memberikan izin lingkungan tanpa adanya AMDAL. Jelas, hal tersebut tentunya tidak didapatkan secara gratis oleh perusahaan yang menginginkan izin lingkungan tanpa melalui proses AMDAL. 

Sanksi yang diberikan bagi pejabat yang memberikan izin lingkungan perusahaan pun tidak menjerakan dikarena sanksi yang diberikan lebih ringan daripada kejahatan yang telah dilakukan. Sebagaimana yang termaktub dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 yang mengatakan bahwa pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan perusahaan tanpa dilengkapi AMDAL, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Sementara itu jelas kita tahu, bahwa pengolahan limbah, yakni tidak hanya limbah cair membutuhkan teknologi dengan biaya yang tidak sedikit . Dan tak semua pengusaha mau dan mampu untuk mengaplikasikan dalam perusahaanya. Dalam hal ini pemerintah tidak melakukan pengawasan ketat bagi keberlangsungan pengolahan limbah perusahaan-perusahaan yang berdiri dan tidak banyak memberi bantuan dana untuk pelaksanaan pengolahan limbah industry.

Di sisi lain, besarnya nominal pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemerintah, menjadi pertimbangan jika seandainya pemerintah mengharuskan untuk menutup perusahaan yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Jelas pemerintah akan lebih mempertahankan keuntungan yang didapat dan membiarkan dampak negatif lingkungan yang terjadi di masyarakat.
 
Islam Solusi Holistik

Berbeda halnya dengan Islam yang menyolusi perkara pencemaran lingkungan, terlebih dalam hal air. Sebab air merupakan salah satu alat bersuci yang utama dalam menjalankan ibadah mahdhah dan kebutuhan fundamental dalam keberlangsungan hidup manusia. 
Dalam negara Islam, yang menjadikan syari’at sebagai sumber aturannya, negara akan menjamin keberadaan air bersih yang berada di sumber-sumber mata air. Melalui ajaran Islam yang menghasung kebersihan dan kesucian, maka negara akan  memberikan edukasi juga menanamkan kesadaran pada masyarakat terkait kebersihan dan kesucian, sehingga dari dalam tiap individu memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan.

Menyoal industri, pemerintah akan memfokuskan pembiayaan dan mendorong penelitian teknologi untuk menciptakan perusahaaan yang ramah lingkungan. Negara juga akan memperkuat pengawasan terhadap izin industri swasta tanpa adanya peluang-peluang kecurangan dan akan memberi sanksi, bahkan menutup perusahaan yang merusak lingkungan. 

Adapun bagi pelaku perusak lingkungan, negara akan memberi sanksi tegas dan perbuatannya akan dianggap sebagai  kejahatan jarimah, yang sanksi nya ditentukan oleh qadhi. Sehingga dapat berupa jild, diasingkan, atau perampasan harta, tergantung sesuai dengan besarnya kejahatan yang telah dilakukan. 

Sehingga dalam hal ini, melalui diterapkannya syariat Islam secara komprehensif, negara mampu menjaga lingkungan dari segala pencemaran, entah itu pencemaran air, udara, maupun tanah. Hanya Islam-lah yang mampu menjadi solusi holistik untuk segala aspek permasalahan manusia. Maka tak perlu bagi kita untuk tetap berpijak pada sistem sekuler-kapitalis yang merusak ini, dan inilah saatnya kembali menuju Islam Kaffah. Wallahu a’lam.

Oleh: Darisa Mahdiyah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update