Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menyoal Maraknya PHK Massal

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:57 WIB Last Updated 2024-10-09T01:57:27Z

TintaSiyasi.id -- Beberapa bulan belakangan ini, nasib nestapa telah dialami oleh puluhan ribu pekerja. Bagaimana tidak? Di era kehidupan yang serba sulit saat ini, gelombang PHK justru menghantam mereka. Tak tanggung-tanggung, kementrian tenaga kerja mencatat sebanyak hampir 53.000 tenaga kerja menjadi korban PHK kisaran Januari hingga September. Bahkan, hingga 29 september 2024, tercatat tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. (Kompas.com. 02/09/2024) 

Rincinya, dijelaskan bahwa PHK didominasi di sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang. Kemudian diikuti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 3.997 orang, serta aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang. Adapun PHK sendiri banyak berlokasi di Jawa Tengah yakni sebanyak 14.767 orang. Disusul Banten 9.144 orang dan DKI Jakarta 7.469 orang.

Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI mengatakan bahwa PHK utamanya terjadi di sektor tekstil dan pekerja part time (finance.detik.com). Juga menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengakui bahwa akhir-akhir ini memang banyak perusahaan yang melakukan PHK. Ida mengatakan Kemenaker masih melakukan mitigasi terkait banyak nya PHK belakangan ini. (Kompas.com, 02/09/2024)


Akar Masalah 

Mengganasnya PHK yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia tidak baik-baik saja. Tak lain dan tak bukan merupakan akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan oleh negara berbasis kapitalis. 

Sistem ekonomi kapitalisme memiliki konsep, bahwa produksi dipengaruhi oleh permintaan. Maka ketika permintaan suatu barang meninggi, perusahaan akan memproduksi barang dalam jumlah banyak dengan menambah jumlah pekerja dan jam kerja. Sebaliknya di saat permintaan suatu barang menurun, dan pengeluaran perusahaan tetap sama, perusahaan akan tetap memproduksi barang dengan mengurangi jam kerja dan pekerja. 

Dalam hal ini, melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah melegalkan adanya mekanisme outsourcing(alih daya) yang mana justru mempermudah perusahaan dalam melakukan PHK. Di mana perusahaan dapat memutus hubungan kerja sewaktu-waktu tanpa memberi pesangon, karena pekerja hanya dipekerjakan ketika perusahaan tersebut membutuhkan tanpa ada ikatan yang pasti.  

Tujuan mekanisme seperti ini, tak lain supaya perusahaan dapat menekan biaya produksi dan tetap meraup keuntungan. Juga hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalis, yakni mengeluarkan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya. Pekerja hanya dipandang sebagai faktor produksi, sehingga mereka dapat dipekerjakan dan diputus hubungan kerjanya sewaktu-waktu sesuai degan kebutuhan dan kepentingan perusahaan.  

Di lain sisi, meningkatnya angka PHK, tentu berdampak pada jumlah pengangguran di Indonesia. Lapangan pekerjaan yang harusnya disediakan untuk tenaga kerja dalam negeri, justru dialihkan pada TKA. Melalui perubahan UU tentang ketenagakerjaan Pasal 42, pemerintah justru mempermudah perekrutan TKA. Yang awalnya proses perekrutan TKA oleh perusahaan harus melalui beberapa tahapan, yaitu dengan mengajukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan mendapatkan izin tertulis dari Menteri diubah sehingga hanya memerlukan RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat saja. 

Tak hanya itu, di tengah himpitan ekonomi saat ini, pemerintah juga mendatangkan produk impor luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga masyarakat beralih pada produk impor ketimbang produk lokal. Hal ini berdampak pada permintaan Perusahaan dalam negeri yang semakin menurun, sehingga memberi peluang besar untuk terjadinya PHK massal. 

Inilah akibat dari terwujudnya sistem liberalisasi ekonomi, yang menjadi bentuk lepas tangan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai. Sistem kapitalisme telah mengerdilkan peran negara, sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara menampakkan dengan jelas bahwa negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator bagi para pemilik modal, serta tidak menunjukkan keberpihakan pada tenaga kerja. Negara hanya mengsahkan kebijakan yang menguntungkan para kapitalis, namun membuntungkan para pekerja. Alhasil, negara gagal dalam menyejahterahkan rakyat.


Islam Solusi Tuntas Permasalahan

Dalam sistem Islam, negara, yakni Khilafah Islamiah menduduki peran sebagai raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab). Dengan begitu, khilafah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan tiap individu msyarakat, termasuk tenaga kerja. Melalui berbagai kebijakan dan mekanisme tentang ketenagakerjaan yang berlandaskan syariat Islam, khilafah akan membentuk politik ekonomi Islam yang akan menjamin kebutuhan pokok seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, sandang, papan, dan pangan.

Khilafah tidak akan membebani dan memberi secara cuma-cuma fasilitas kesehatan, pendidikan, serta keamanan kepada rakyat, termasuk pekerja. Sehingga pekerja tidak akan perlu mengeluarkan banyak biaya untuk tiga kebutuhan pokok tersebut. Pembiayaan ketiga fasilitas gratis tersebut, dilakukan melalui baitul mal yang memiliki pemasukan sangat banyak, terutama dari pengelolaan harta milik umum, seperti hasil laut, pertambangan, dll. 

Tak hanya itu, khilafah akan menyokong dan mengoptimalkan kinerja industrialisasi sehingga kebutuhan negara dapat terpenuhi tanpa adanya impor dan industri tetap dapat menyerap banyak tenaga kerja. Khilafah juga akan memajukan berbagai sektor seperti perdagangan, pertanian, dll. serta memberikan pekerjaan kepada masyarakat sesuai passion yang mereka miliki. Juga dalam sistem akad kerja, Khilafah akan memastikan kedua belah pihak melakukan akad kerja syar’i dan meniadakan mekanisme seperti outsourcing sehingga tidak akan ada pihak yang terdzolimi. Negara juga akan mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri dan meminimalisir keterlibatan TKA.

Dari kebijakan-kebijakan tersebut, Khilafah dapat membentuk iklim usaha yang kondusif dan memudahkan tenaga kerja untuk mendapat pekerjaan. Para pekerja dapat bekerja tanpa terhantui momok PHK. Dan terbukti, hanya Islam yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja. Wallahu a’lam. []


Darisa Mahdiyah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update