TintaSiyasi.id -- Mubaligah Ustazah Rif'ah Kholidah, menjelaskan kriteria yang wajib dipenuhi oleh seorang pemimpin yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis.
"Pertama yaitu seorang pemimpin, harus seorang Muslim, karena sercara mutlak seorang pemimpin itu tidak boleh diserahkan kepada orang yang kafir," ungkapnya dalam Bagaimana Kriteria Pemimpin Menurut Islam? Di kanal YouTube Muslimah Media Hub, Ahad (27/10/2024).
Ia mengutip Qs. An-nisa ayat 141:
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ
"Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin".
Dalam ayat ini Allah menyebutkan dengan frasa wa lay yaj‘alallâhu yang itu memberikan makna penafian selama-lamanya. Adanya larangan yang selama-lamanya orang kafir untuk menjadi pemimpin pada kaum Muslimin, maka haram hukumnya bagi kaum Muslimin untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau penguasa.
Kedua, seorang pemimpin harus laki-laki. Maka wanita haram atau tidak boleh menjadi pemimpin atau penguasa.
Ia mengutip hadis: 'Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.’ (HR Al-Bukhari).
"Dalam hadis ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan ihbar dengan adanya penafian tentang keberuntungan bagi orang yang menyerahkan kekuasaannya kepada seorang wanita, hal ini menunjukkan adanya pemberitahuan yang berisi celaan atau azab kepada orang-orang yang mengangkat seorang perempuan menjadi penguasa, sehingga mengangkat seorang perempuan menjadi penguasa hukumnya adalah haram," paparnya.
Ketiga, baligh, yakni tidak boleh anak-anak diangkat menjadi pemimpin. Keempat, berakal. Yakni orang gila tidak sah untuk diangkat menjadi pemimpin sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ia meneragkan hadis ini menjelaskan bahwa siapa saja yang diangkat pena dari dirinya maka ia tidak termasuk orang yang dibebani hukum, keberadaan akal merupakan objek dilibatkannya hukum dan menjadi syarat sahnya untuk mengatur berbagai urusan.
Kelima, adil. Adil adalah orang yang konsisten dalam menjalankan agamanya, orang yang bertakwa dan menjaga muruah, adil berarti dia bukan orang yang zalim dan bukan orang yang fasik atau ahli maksiat, diantara ciri utama orang yang zalim dan orang yang fasik adalah enggan berhukum kepada hukum Allah SWT.
Dalam Al-Quran surah Al-maidah ayat 45 dan 47:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim. (Qs. Al Maidah 45)".
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
"Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik. (Qs. Al Maidah 47)".
Sehingga, pemimpin yang adil hanya bisa dicapai ketika menerapkan hukum Allah secara kaffah, oleh karena itu meskipun secara personal seorang calon pemimpin adalah orang yang baik, orang yang santun orang yang cerdas, dan punya jiwa kepimpinan tetapi jika ia enggan untuk berhukum dengan hukum Allah dalam memimpin dan mengurusi rakyat, maka tidak layak menjadi seorang pemimpin.
Keenam, seorang pemimpin harus seorang yang merdeka. Seorang hamba sahaya tidak sah menjadi pemimpin karena ia adalah milik tuannya sehingga ia tidak memiliki wewenang untuk mengatur dirinya apalagi untuk mengatur orang lain," tegasnya.
Ketujuh, qadir. Yakni mampu melaksanakan amanah untuk mengemban urusan umat berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah," urainya.
Ia melanjutkan, jika salah satu dari 7 kriteria dari ini tidak terpenuhi, maka jabatan untuk menjadi pemimpin tidak bisa diberikan. Kriteria pemimpin dalam Islam adalah kriteria yang tetap yang baku yang tidak akan berubah-ubah hal ini berbeda dengan kriteria pemimpin dalam demokrasi yang bisa berubah sesuai dengan kepentingan dan kemaslahatannya.
"Kriteria pemimpin dalam Islam meniscayakan adanya penerapan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah," pungkasnya.[] Alfia Purwanti