Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cegah Perkawinan Anak, Agenda Global Merusak Keluarga Muslim

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:19 WIB Last Updated 2024-10-05T07:19:58Z

TintaSiyasi.id -- Keluarga yang kuat, kokoh, dan cerdas akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan siap berkontribusi dalam pembangunan masyarakat dan negara. Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan dini merupakan salah satu yang paling mendasar dalam mewujudkan keluarga yang kuat. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag RI Prof. Kamarudin Amin, saat membuka "Seminar Nasional Cegah Kawin Anak" di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (19/9/2024). “Dampak Pernikahan dini dengan angka perceraian, juga pernikahan dini dengan stunting. Kemudian keluarga yang tidak siap sangat berpotensi melahirkan sejumlah persoalan keluarga yang kemudian menjadi masalah-masalah bangsa, masalah-masalah nasional yang tentu sangat kontra produktif untuk kita menuju negara bangsa yang maju, yaitu Indonesia Emas Tahun 2045,” terangnya. 

Apa yang dilakukan pemerintah tersebut menjelaskan pada kita bahwa maraknya kawin anak dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas. Terlebih kawin anak juga dianggap identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, perceraian, kematian ibu dan bayi, stunting, KDRT dan hal-hal negatif lainnya. Sehingga perkawinan anak harus dicegah. Jelas anggapan tersebut tidak bisa diterima begitu saja selama tidak ada data yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan, karena apabila tidak maka anggapan tersebut adalah tuduhan yang menyesatkan. 

Hal ini tentunya sangat ironis jika kawin anak dijadikan sebagai kambing hitam atas segala permasalahan yang menimpa keluarga, perempuan dan generasi. Sementara di sisi lain remaja justru dihadapkan pada derasnya arus pornografi dan kebijakan pemerintah yang pro seks bebas di kalangan pelajar. Maka bukan sekadar anggapan yang keliru jika hari ini menikah dini dihalangi, sedangkan seks bebas malah dilegalisasi dan difasilitasi.

Seharusnya pemerintah tidak perlu repot-repot untuk mencegah kawin anak atas nama demi melahirkan generasi berkualitas. Akan tetapi seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah lebih berfokus pada kebijakan-kebijakan yang sangat urgent yakni mencegah anak terjerumus dalam pergaulan bebas. Sebab pandangan perkawinan anak versi pemerintah bukanlah anak dalam syariat Islam, di mana menurut pemerintah pernikahan usia baligh Masi dianggap usia anak-anak, tetapi dalam pandangan syariat jelas sudah sah.

Tidak bisa di pungkiri bahwa sejatinya program pencegahan perkawinan anak adalah amanat SDGs (sustainable Development Goals). Yang merupakan program barat yang harus di wujudkan juga di negeri-negeri Muslim, dan tentu saja program tersebut berpijak pada pandangan hidup barat yang notabene bertentangan dengan pandangan Islam.

Adapun target yang dicapai adalah pengentasan stunting dan pencegahan pernikahan anak yang dijadikan proyek nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Bahwa Angka perkawinan anak yang ditargetkan turun dari 11,2% ditahun 2018 menjadi 8,74% tahun 2024. Sehingga target ini akan berdampak pada berkurangnya angka kelahiran pada keluarga muslim, bahkan akan menghancurkan keluarga Muslim.

Islam memiliki aturan rinci terkait dengan perkawinan. Pertama, tidak ada batasan untuk menikah/kawin. Artinya di usia berapa pun calon suami-istri tidak menghalangi sahnya perkawinan. Maka masalah KDRT, stunting, perceraian terjadi bulan karena usia dini tetapi karena ketidaksiapan dalama memasuki perkawinan.  

Kedua menjadikan media sebagai media edukasi yang menjadikan masyarakat makin bertakwa. Bukan malah membiarkan menyebarkan pornografi dan Pornografi yang merusak generasi.

Ketiga, penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk pergaulan, karena seluruh permasalahan kaum muslim dan generasi muslim Karena tidak adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna. Wallahu a'lam. []


Oleh: Sarlin, Amd. Kep.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update