Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setop Kekerasan kepada Perempuan dan Anak

Jumat, 06 September 2024 | 18:24 WIB Last Updated 2024-09-06T11:37:10Z
TintaSiyasi.id -- Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy, menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024.

Andy menjelaskan bahwa kekerasan yang dominan masih terjadi di ranah personal. Kekerasan tertinggi dialami oleh korban adalah kekerasan seksual dengan 15.621 kasus, diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus. Jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus. Menurutnya, angka tersebut masih merupakan fenomena gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan.(kompas.com, 13/8/2024)

Sungguh memprihatinkan, kekerasan kepada perempuan terus terjadi dan bahkan cenderung mengalami peningkatan. Hal tersebut membuktikan perempuan  tidak aman berada dalam lingkungan saat ini, meskipun selama ini negara telah menyiapkan berbagai perangkat untuk menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, seperti adanya undang-undang perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, kesehatan serta penyelenggaraan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah pun tidak main-main. Menurut situs kemenkopmk.go.id  bahwa pemerintah terus dorong upaya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan melalui sosialisasi secara masif guna memberi pemahaman tentang kekerasan seksual, penanganan secara komprehensif dan terpadu, penguatan monitoring dan pelaporan, pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pemberi layanan, penyiapan anggaran termasuk dana bantuan korban, mendorong masuknya penanganan medis akibat kekerasan dalam BPJS Kesehatan dan juga optimalisasi DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sayangnya, segala upaya dan seperangkat aturan yang ada tersebut tidak mampu menghilangkan bahkan tidak mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para pelaku sepertinya tidak memiliki efek jera dengan adanya aturan tersebut. Buktinya, setiap terungkap kasus yang satu, maka akan muncul kasus yang lainnya lagi. 

Hal tersebut karena berbagai upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga saat ini tidak menyentuh pada akar persoalan. Penyelesaiannya hanya berputar pada penanganan kasus, tetapi membiarkan ketakutan utamanya. Sebenarnya, apa yang menjadi akar masalah dari persoalan kekerasan perempuan dan anak?

Sebuah peribahasa mengatakan, 'Tidak ada asap, kalau tidak ada api,' begitu pula dengan kekerasan perempuan dan anak, tidak akan terjadi jika tidak ada penyebabnya. Akar masalah persoalan kekerasan terhadap perempuan anak adalah keberadaan sistem kapitalisme yang membuat aturan berdasarkan hawa nafsu manusia. Sehingga dampaknya mereka akan menuruti nafsunya daripada mengikuti tuntunan agama. Inilah yang akhirnya membuat orang bebas melakukan apa saja termasuk tindak kekerasan.

Apabila kita telaah secara mendalam, kasus kekerasan ini terjadi karena beberapa, contohnya masalah ekonomi keluarga. Kondisi ekonomi yang semakin sulit seperti sekarang membuat orang tertentu gampang emosi apalagi kalau sudah terlibat judol, pinjol atau hutang riba, hidup menjadi tidak tenang dan terasa sulit ditambah pemikiran sekuler, hal tersebut banyak memicu tindakan kekerasan. Tidak hanya penyiksaan, tetapi bahkan sampai pembunuhan.

Selain masalah ekonomi, ada juga masalah perselingkuhan atau kecemburuan yang berlebihan kepada pasangan, masalah seksualitas, pengaruh minuman keras atau alkohol, obat-obatan terlarang, pengangguran atau PHK atau juga masalah kehamilan di luar nikah. Tanpa ketakwaan, semua itu dapat menjadi alasan seseorang melakukan tindak kekerasan.

Ditambah lagi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis, siapa yang kuat, maka dia yang menang. Kapitalisme juga melahirkan gaya hidup liberalisme. Kapitalisme mengemban pemikiran sekuler yang memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Agama hanya sebatas hiasan untuk beribadah sedangkan kehidupan sepenuhnya hak manusia. ini menyebabkan kapitalisme memiliki paham kebebasan.

Jadi, sebaik apapun tujuan pemerintah untuk menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari tindakan kekerasan, tidak akan pernah berhasil. Selain itu, hukuman bagi pelaku kekerasan tidak sukses membuat jera pelaku. Sehingga sebanyak apapun kasus yang sudah terpecahkan, akan muncul kasus serupa bahkan bisa lebih parah. Karena ini bukan persoalan undang-undang saja, tapi lebih mendasar lagi, yaitu persoalan cara pandang yang salah, yaitu sekularisme yang telah mendarah daging.

Cara Islam Mencegah Kekerasan Kepada Perempuan

Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki sistem yang sempurna yang memadukan unsur penjagaan kehormatan dan keamanan perempuan dan anak tanpa mengurangi pemenuhan hak dan kewajibannya. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 228,

"Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf."

Demikian pula ketegasan Rasulullah Saw saat disampaikan dalam khutbah Haji Wada' beliau bersabda,

"Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan. Sungguh, kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah. Mereka memiliki hak atas kalian untuk mendapatkan rezeki dan nafkah menurut cara yang bagus."
(HR. Muslim)

Jika dalam kapitalisme, kekerasan perempuan sering terjadi karena masalah ekonomi, maka Islam akan menutup pintu tersebut dengan adanya jaminan kebutuhan perindividu rakyatnya terpenuhi. Apakah itu sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan maupun pendidikan. 

Bagi kaum laki-laki yang tak memiliki pekerjaan, maka melalui sistem ekonomi Islam, khalifah akan berupaya menyediakan banyak lapangan pekerjaan sehingga para ayah akan menerima pendapatan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dan bagi mereka yang tidak bisa bekerja, apakah karena lansia, cacat, ataupun sakit keras, maka mereka berada dalam tanggungan keluarganya. Apabila keluarga tidak mampu, maka negaralah yang akan menanggungnya melalui baitul mal. 

Adapun pemasukan baitul mal diperoleh harta dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, harta dari perilaku curang, dan lain-lain. Seluruh pendapatan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. 

Ditambah lagi, penerapan sistem pergaulan Islam akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Demi mencegah munculnya perselingkuhan, sex bebas (perzinaan) yang berujung kekerasan. Mereka juga wajib menutup aurat dengan sempurna saat berada di kehidupan umum. Laki-laki dan perempuan akan menundukkan pandangan jika bertemu dan hanya berinteraksi pada kondisi yang diperbolehkan syari'at. Selain itu, mereka juga tidak akan berani berdua-duaan dengan non-mahram ataupun ikhtilat campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i. 

Selain peraturan di ranah publik, Islam juga memberikan aturan dalam ranah rumah tangga, seperti bagaimana orang tua bersikap terhadap anaknya begitupun sebaliknya. Lengkap dengan fikih suami dan istri yang akan membuat rumah tangga menjadi sakinah mawaddah wa rahmah jika benar-benar diamalkan.

Islam juga memberikan sistem sanksi yang tegas. Hukuman yang diterapkan dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama).

Sudah sangat jelas bahwa hanya dengan Islamlah yang dapat menjamin keamanan perempuan. Penerapan aturan Islam secara kafah, baik oleh individu maupun negara, akan memberikan rasa aman bagi perempuan.

Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update