Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fobia terhadap Jilbab, MUI: Ini Harus Dikikis!

Minggu, 08 September 2024 | 19:54 WIB Last Updated 2024-09-08T12:54:29Z

Tintasiyasi.ID -- Viral pelarangan hijab di Rumah Sakit (RS) Medistra dinilai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., fobia terhadap jilbab harus dikikis.

 

"Pemain voli saja pakai jilbab, tidak ada masalah. Bagaimana dengan pelayanan-pelayanan yang sifatnya itu masih gerak yang terbatas? Kalau tidak, (pelarangan muncul) karena fobia terhadap jilbab dan ajaran Islam. Saya pikir ini (fobia terhadap ajaran Islam) harus dikikis," ujarnya dalam Soal Larangan Hijab di RS Medistra, MUI: Masa di Tempat yang Mayoritas Didiskriminasi di kanal YouTube tvOneNews, Senin (02/09/2024).

 

Cholil menyebutkan, di TNI dan polisi yang pekerjaannya lebih sulit dan lebih banyak memerlukan gerakan yang luas, tetapi tidak ada masalah dengan penggunaan jilbab.

 

“Mengapa dengan pelayanan kesehatan yang geraknya lebih sedikit dan juga terbatas, apalagi dokter spesialis yang bekerjanya tidak sendiri alias ada yang membantu, justru dipermasalahkan?” tanyanya.

 

Ia menerangkan, sebenarnya tugas tetap dapat terlaksana tanpa harus menghilangkan atau menolak ajaran agama. Jadi, tidak ada alasan untuk melarang, tidak ada alasan karena standar tertentu, tidak ada berjilbab lalu bertentangan dengan standar international,” tegasnya.

 

Di luar negeri, tambahnya, juga masih diberi ruang pada seseorang yang berjilbab dan tidak mengurangi dari pelayanan (profesionalitas) di dalam praktik.

 

“Jadi alasan internasional tidak bisa diterima di negeri Indonesia ini, yang berdasar Pancasila ada kebebasan menjalankan ajaran agama. Kemudian  tidak bisa diterima atas dasar profesionalisme karena jilbab. Tidak ada yang mengganggu terhadap profesional. Kemudian tidak bisa diterima atas dasar pelayanan. Karena tidak ada pelayanan yang terlantar, karena seseorang menggunakan jilbab,” terangnya.

 

Menurut Cholil, rumah sakit harus bertanggung jawab dan harus mengubah peraturan. Kalau tidak, kami berharap pemerintah bisa mencabut izinnya karena sudah jelas bertentangan dengan kerangka besar hidup bersama dalam konteks keagamaan di negara Indonesia.

 

Dalam konstitusi, ia menegaskan, yang menjadi konsentrasi adalah kebebasan bagi semua untuk memeluk ajaran sesuai agama masing-masing.

 

"Maka ketika kita meyakini, seperti hal meyakini tentang kewajiban berhijab bagi Muslimah, maka dia mempunyai kebebasan untuk memakainya. Ketika suatu institusi atau lembaga apa pun di Indonesia yang melarang, maka dia bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.[] Istiqamah

Opini

×
Berita Terbaru Update