Tintasiyasi.ID -- Viral pelarangan hijab di Rumah Sakit (RS) Medistra dinilai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., fobia terhadap jilbab harus dikikis.
"Pemain
voli saja pakai jilbab, tidak ada masalah. Bagaimana dengan pelayanan-pelayanan
yang sifatnya itu masih gerak yang terbatas? Kalau tidak, (pelarangan muncul)
karena fobia terhadap jilbab dan ajaran Islam. Saya pikir ini (fobia terhadap
ajaran Islam) harus dikikis," ujarnya dalam Soal Larangan Hijab di RS
Medistra, MUI: Masa di Tempat yang Mayoritas Didiskriminasi di kanal YouTube
tvOneNews, Senin (02/09/2024).
Cholil
menyebutkan, di TNI dan polisi yang pekerjaannya lebih sulit dan lebih banyak
memerlukan gerakan yang luas, tetapi tidak ada masalah dengan penggunaan
jilbab.
“Mengapa
dengan pelayanan kesehatan yang geraknya lebih sedikit dan juga terbatas,
apalagi dokter spesialis yang bekerjanya tidak sendiri alias ada yang membantu,
justru dipermasalahkan?” tanyanya.
Ia menerangkan, sebenarnya tugas tetap dapat terlaksana tanpa harus
menghilangkan atau menolak ajaran agama. “Jadi, tidak ada alasan untuk
melarang, tidak ada alasan karena standar tertentu, tidak ada berjilbab lalu
bertentangan dengan standar international,” tegasnya.
Di luar
negeri, tambahnya, juga masih diberi ruang pada seseorang yang berjilbab dan tidak
mengurangi dari pelayanan (profesionalitas) di dalam praktik.
“Jadi alasan internasional tidak bisa diterima di negeri Indonesia ini, yang berdasar Pancasila ada kebebasan menjalankan ajaran agama.
Kemudian tidak bisa diterima atas dasar
profesionalisme karena jilbab. Tidak ada yang mengganggu terhadap profesional.
Kemudian tidak bisa diterima atas dasar pelayanan. Karena tidak ada pelayanan
yang terlantar, karena seseorang menggunakan jilbab,” terangnya.
Menurut
Cholil, rumah sakit harus bertanggung jawab dan harus mengubah peraturan. Kalau tidak, kami berharap
pemerintah bisa mencabut izinnya karena sudah jelas bertentangan dengan
kerangka besar hidup bersama dalam konteks keagamaan di negara Indonesia.
Dalam
konstitusi, ia menegaskan, yang menjadi konsentrasi adalah kebebasan bagi semua untuk memeluk ajaran sesuai
agama masing-masing.
"Maka
ketika kita meyakini, seperti hal meyakini tentang kewajiban berhijab bagi Muslimah, maka dia
mempunyai kebebasan untuk memakainya. Ketika suatu institusi atau lembaga apa pun di Indonesia yang melarang, maka
dia bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.[] Istiqamah