Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Waduh! Tidak Ada Anggaran Makan Bergizi Gratis di APBN 2025

Minggu, 18 Agustus 2024 | 11:00 WIB Last Updated 2024-08-18T04:03:33Z
TintaSiyasi.id -- DPR baru saja mensyahkan UU APBN 2025. Tentu saja ada sesuatu yang baru di dalam APBN 2025 yang berbeda dengan APBN sebelumnya. Apa itu? yakni program makan bergizi gratis untuk anak-anak, mulai dari Paud hingga Sekolah Menengah Atas. Program ini adalah salah satu janji kampanye yang paling populer Presiden Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran.

Namun sayangnya, belum ada anggaran yang secara khsusus dialokasikan untuk makan siang bergizi gratis tersebut. Namun, program makan bergizi ini dimasukkan menjadi bagian dari 20 persen anggaran pendidikan. Sebagaimana diketahui bahwa proporsi angaran pendidikan 20 persen dari APBN merupakan amanat dari UU pendidikan.

Berapa besar APBN Indonesia sekarang? dalam APBN 2025 ditetapkan total anggaran Belanja Negara adalah sebesar Rp.3613,05 triliun. Jika total Belanja Negara tersebut dikalikan dengan 20 persen, maka nilainya sebesar Rp.722,6 triliun.

Lalu berapa angaran pendidikan? Sebagaimana disebutkan dalam UU APBN pasal 22 ayat 1 nilai Angaran Pendidikan adalah sebesar Rp.722,6 triliun. Itu sesuai dengan kewajiban negara berdasarkan UU pendidikan bahwa APBN wajib mengalokasikan sebesar 20 persen dari total belanja. Pasal 22 ayat 3 menyebutkan Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Nah, bagaimana anggaran makan bergizi gratis? program ini selanjutnya dijadikan bagian dari 20 persen angaran pendidikan dan disebut sebagai program makan bergizi. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 22 Pasal 22 Ayat (3). Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Ada beberapa kemungkinan mengapa tidak ada pos alokasi khusus terkait dengan program makan bergizi, di antaranya tidak ada UU yang memandatkan atau mewajibkan program ini. Sehingga tidak ada kewajiban atau mandatori pemerintah dan DPR untuk menjalankannya. Selain itu tidak ada lembaga penyelenggara program tempat untuk menempatkan anggaran makan bergizi ini. Sehingga, cukup beralasan menempatkan program ini sebagai bagian anggaran pendidikan yang memang nilainya sangat besar. Terbesar dalam struktur APBN Indonesia.

Ada juga kemungkinan yang lain yang harus menjadi fokus perhatian pemerintahan baru ke depan bahwa APBN 2025 ternyata memiliki ruang fiskal yang masih sangat sempit, sehingga kapasitas fiskal belum pada posisi sanggup mengalokasikan anggaran makan bergizi gratis secara bulat senilai Rp. 270- Rp.300 triliun kebutuhan riilnya program ini. Perhatian atas hal ini perlu menjadi agenda utama mendorong APBN perubahan pada awal tahun 2025 mendatang. Mudah-mudahan ada terobosan dan fokus dalam pembahasan APBP ke depan.

Salamudding Daeng
Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia



Opini

×
Berita Terbaru Update