Tintasiyasi.id.com -- Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah Indonesia kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, dinilai sebagai sebuah kebijakan zalim atau tercela yang tentu dilarang Allah SWT. Mengapa demikian?
Karena SDA termasuk tambang yang melimpah adalah milik umum seluruh umat Islam dan tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam negeri apalagi asing. Ormas juga tidak boleh mengelola tambang karena tidak berhak.
Imam At-Tirmizi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Kala itu Abyadh meminta Rasul untuk bisa mengelola sendiri tambang garam kepunyaannya, oleh Rasul diperbolehkan keinginannya tersebut. Namun, oleh seorang sahabat beliau diingatkan, “Wahai, Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah berikan kepada dia? Sungguh engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir ( ma’u al-’iddu).” Rasul pun lalu menjawab dalam sabdanya,”Ambil kembali tambang tersebut dari dia.”(HR at-Tirmizi)
Alhamdulillah ma-ul i'ddu adalah ungkapan tentang deposit tambang tersebut besar sehingga ga habis habis seperti air mengalir.
Dalam kitab Al Amwal fi Daulatil Khilafah dijelaskan bahwa tambang yang depositnya besar maka menjadi milik umum bukan milik negara juga bukan milik individu. Negara, yakni khilafah' yang berhak dan wajib mengelolanya agar menjadi maslahat bagi seluruh umat Islam bahkan seluruh warga negara khilafah.
Hasilnya bisa dibagikan kepada rakyat dalam bentuk yang paling bermanfaat. Misalnya bisa dengan dibagikan sebagai briket batubara untuk bahan bakar rumahan. Bisa dalam bentuk pembiayaan rumah sakit gratis, sekolah dan kuliah gratis, pembangunan jalan dll.
Jadi haram hukumnya dan merupakan kezholiman menyerahkan hak pengelolaan tambang batu bara kepada swasta baik lokal maupun asing termasuk kepada ormas. Dan ini bukan hanya untuk batubara namun berlaku untuk tambang yang lain juga baik emas, minyak, gas, bauksit, nikel, tembaga, perak, uranium, garam, timah dll.
Ya Allah kami telah menyampaikan maka saksikanlah.[]
Oleh: Abu Zaid
(Ulama Aswaja)