TintaSiyasi.id -- Tanya:
Maaf saya mau tanya, kalau janda bawa anak perempuan, menikah dengan duda yang punya anak lelaki, apakah anak-anak mereka ini mahram? (Icha, Yogyakarta)
Jawab:
Anak perempuan dari janda tersebut dengan anak lelaki dari duda tersebut, bukanlah mahram secara syar’i, karena tidak terdapat sebab syar’i yang menimbulkan kemahraman (mahramiyyah) di antara mereka berdua.
Satu sama lain adalah ajnabî (bukan mahram), sehingga berlakulah hukum-hukum syarak yang terkait dengan kedudukan masing-masing anak tersebut sebagai ajnabî, misalnya:
(1) Kewajiban menutup aurat bagi anak perempuan dari janda tersebut jika dia sudah balig di hadapan anak lelaki dari duda tersebut;
(2) Keharaman ber-khalwat (berdua-duan secara menyendiri) bagi anak perempuan dan anak lelaki tersebut;
(3) Batalnya wudu jika anak lelaki tersebut menyentuh anak perempuan tersebut; dan
(4) Bolehnya anak perempuan itu menikah dengan anak lelaki tersebut.
Dasar bahwa anak lelaki dari duda tersebut bukanlah mahram anak perempuan itu karena di antara mereka berdua tidak terdapat sebab syar’i yang menimbulkan kemahraman ketika terjadi akad nikah antara ibu dari anak perempuan itu dengan ayah dari anak lelaki itu.
Perlu diketahui, bahwa terdapat 3 (tiga) sebab syar’i yang menimbulkan hubungan kemahraman (mahramiyyah), yaitu:
Pertama, adanya hubungan nasab (pertalian darah, blood relationship) antara dua orang yang berlainan jenis; seperti seorang laki-laki dengan ibu kandungnya; seorang laki-laki dengan saudara perempuan kandungnya, dan seorang laki-laki dengan bibinya (saudara perempuan ayahnya atau saudara perempuan ibunya).
Kedua, adanya hubungan karena perkawinan (mushâharah, relation by marriage) antara dua orang yang berlainan jenis; seperti seorang laki-laki dengan istri dari anak laki-lakinya (yaitu menantu perempuannya); dan seorang laki-laki dengan ibu dari istrinya (yaitu ibu mertuanya).
Ketiga, karena adanya hubungan karena susuan (ar radhâ’ah) antara dua orang yang berlainan jenis; seperti seorang laki-laki dengan seorang ibu yang pernah menyusuinya, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang pernah disusui oleh perempuan yang sama, dan sebagainya. (Sa’duddin bin Muhammad Al Kibbi, Ahkâm Ar Radhâ’ fi Al Islâm, hlm. 3).
Berdasarkan tiga sebab syar’i hubungan kemahraman tersebut, terbukti tidak ada hubungan mahram antara anak perempuan dari janda itu dengan anak lelaki dari duda itu.
Kaidah fikih yang terkait masalah “sebab” menetapkan:
لاَ يَبْقَى الْحُكْمُ بَعْدَ زَوَالِ سَبَبِهِ
“Laa yabqaa al hukmu ba’da zawaali sababihi” (suatu hukum tidak berlaku jika sebabnya tidak ada). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, Juz II, hlm. 949).
Hubungan mahram yang terwujud setelah terjadi akad nikah antara ibu dari anak perempuan itu dengan ayah dari anak lelaki itu, ada 2 (dua), yaitu:
Pertama, hubungan mahram antara anak perempuan dari janda tersebut, dengan duda itu, dengan syarat duda itu sudah menggauli janda tersebut, sesuai firman Allah SWT,
وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ
“(Dan diharamkan kamu menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak perempuan tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan istrimu itu sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahi) anak perempuan itu.” (QS An Nisaa`: 23)
Kedua, hubungan mahram antara anak lelaki dari duda tersebut, dengan janda itu, sesuai firman Allah SWT,
وَلَا تَنۡكِحُوۡا مَا نَكَحَ اٰبَآؤُكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu.” (QS An Nisaa`: 22)
Demikianlah jawaban dan penjelasan kami. Wallahu a’lam. []
Oleh: K.H. M. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fikih Kontemporer