TintaSiyasi.id -- Cut Intan Nabila mengungkapkan kehidupan rumah tangganya bersama Armor Tredor selama lima tahun terakhir. Ia menilai rumah tangganya bak neraka imbas kekerasan yang dilakukan Armor kepadanya.
Baru-baru ini, ia melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT setelah mengunggah rekaman video kekerasan yang dilakukan suaminya itu dan turut membahayakan anak mereka.
Ia menyatakan proses hukum terhadap Armor Tredor bakal berlanjut karena ia ingin meminta keadilan seadil-adilnya. Pasalnya, KDRT tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku memiliki puluhan video yang merekam aksi KDRT tersebut. Ia pun mendorong agar perempuan yang mungkin menjadi korban KDRT untuk berani buka suara.(cnnindonesia.com, 19/8/2024)
Memang, problem KDRT masih menjadi pekerjaan rumah yang wajib segera diselesaikan di negeri ini. Pasalnya, kasusnya semakin meningkat setiap tahunnya. Dilansir dari cnbcindonesia.com (17/8/2024), jumlah kasus kekerasan hingga 11 Agustus 2024 sebanyak 15.173 kasus. Sepanjang 2023 kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 29.883 kasus, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 25.053 kasus. Kekerasan pada perempuan di 2023 melesat 53% dalam 5 tahun terakhir. Pada laporan yang sama disebutkan pelaku terbanyak dalam kasus kekerasan terhadap perempuan bukanlah suami atau ayah, melainkan pacar atau teman, yakni sebanyak 2.686 kasus. Berikutnya oleh suami sebesar 2.378 kasus, orang tua 1723 kasus, keluarga atau saudara 818 kasus, tetangga 1.146 kasus hingga guru 401 kasus. Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban diantaranya kekerasan seksual 6.966 kasus, kekerasan fisik 5.222 kasus, kekerasan psikis 4.506 kasus, penelantaran 1.329 kasus, eksploitasi 184 kasus, trafficking 143 kasus dan lainnya 1772 kasus.
Masih tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tidak lepas dari adanya kehidupan yang berasaskan sekularisme kapitalisme. Sekularisme adalah asas yang memisahkan agama dari kehidupan telah sukses menjadikan masyarakat untuk berbuat sesuai hawa nafsunya tanpa terikat aturan Allah SWT. Akibatnya, manusia jadi lebih mudah bersumbu pendek. Mereka tidak mampu dan mau berpikir panjang, alih-alih bersikap sabar, justru makian dan pukulanlah yang menjadi solusi saat emosi tidak bisa ditahan lagi.
Apapun tindakan KDRT, seperti memaki, memukul, menendang, menampar, dan sebagainya biasanya dipicu banyak hal, seperti masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, campur tangan mertua, adanya orang ketiga, dan lainnya.
Sayangnya, sejauh ini, aparat biasanya baru bertindak jika ada laporan. Visi pelayanan serta pengayoman terhadap urusan keamanan masyarakat tidak mewarnai peran mereka sebagai pilar utama sistem keamanan di dalam negeri. Alhasil, kondisi lingkungan masyarakat yang tidak aman pun menjadi niscaya.
Ditambah lagi kondisi masyarakat yang acuh tak acuh terhadap adanya KDRT di lingkungan mereka karena sudah dianggap urusan rumah tangga masing-masing. Bahkan mertua yang mengetahui sikap anaknya kerapkali melakukan KDRT kepada menantunya seperti kasus Intan Nabila hanya bisa mendiamkan saja hingga terbongkar setelah lima tahun lantaran laporan Nabila kepada yang berwajib.
Begitulah, banyaknya masyarakat yang berpikir kriminal menunjukkan gagalnya negara membangun karakter mulia dan bertakwa dalam diri warga negaranya. Hal tersebut dipicu oleh sistem pendidikan sekuler yang diberlakukan yang menjadi corong penanaman pemikiran sekuler. Sehingga hasil didikannya banyak melahirkan manusia-manusia yang dipimpin hawa nafsunya tanpa ada rasa takut akan hari pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Selain itu, sistem sanksi yang berlaku pada pelaku kekerasan juga tidak memberi efek jera. Pasalnya, tindakan kekerasan seolah dianggap biasa dan seringkali diabaikan. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus kekerasan yang tidak dituntaskan sehingga memberi keadilan pada korban. Bahkan beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan baru ditangani setelah viral di media sosial. Hal ini menunjukkan dugaan ketidakseriusan dari negara menyelesaikan persoalan ini.
Solusi Islam Mengatasi KDRT
Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga. Ketika memandang masalah perempuan, maka penguasa harus menempatkan mereka sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Karenanya Islam telah menetapkan beberapa hukum agar kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan tetap terjaga. Hukum-hukum tersebut diantaranya adalah Islam melarang perempuan berdua-duaan dengan laki-laki tanpa ada mahramnya. Bahkan menegaskan yang ketiganya adalah setan. Laki-laki dan perempuan juga tidak boleh berinteraksi campur baut atau ikhtilat tanpa ada kebutuhan syar'i. Konsep ini akan menutup celah hubungan yang tidak halal. Islam mewajibkan perempuan didampingi mahram ketika akan melakukan safar menempuh perjalanan 24 jam. Perempuan juga diperintahkan untuk menutup aurat secara sempurna, yakni dengan menggunakan jilbab dan menggunakan kerudung.
Negara khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang membentuk ketakwaan individu masyarakatnya sehingga perilaku masyarakat dikontrol oleh pemahaman yang benar terhadap akidah dan syariat Islam. Tindakan maksiat atau kejahatan akan dijauhi apapun bentuknya.
Kontrol masyarakat terwujud dengan cara mendakwahkan Islam kepada keluarga-keluarga Muslim yang ada lingkungnya, sehingga mereka paham dan mau menjalankan aturan tersebut. Ketika terjadi pertengkaran, perwakilan masyarakat yang ditokohkan bisa menasihati keduanya, yakni suami dan istri agar menjadikan Islam sebagai pedoman dalam menyelesaikan berbagai problem rumah tangga.
Di samping itu, Islam juga melarang media menayangkan unsur-unsur yang memicu kekerasan dan pornografi termasuk pemikiran Barat yang rusak dan merusak akan dilarang sejak awal kemunculannya. Konten media yang diperbolehkan adalah konten-konten edukasi ataupun menampilkan kemuliaan Islam jika masih ditemukan pelaku kejahatan termasuk pada perempuan, seperti tindakan kekerasan suami yang mengancam keselamatan dan jiwa istrinya, maka Islam menetapkannya sebagai tindak kejahatan (jarimah).
Karena itu, negara akan memberlakukan sistem sanksi Islam yang akan menghukum para pelakunya dengan hukuman berat sesuai ketetapan Islam. Sanksi tersebut akan membuat pelaku jera dan mencegah siapa pun agar tidak melakukan perbuatan yang serupa. Sanksi tersebut pun tidak akan berpengaruh bagi perekonomian keluarga pelaku kekerasan, karena negaralah yang akan menjamin penuh semua kebutuhan hidup mereka saat suami menjalani hukuman dari khalifah.
Demikianlah cara Islam melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Inilah solusi terbaik karena berasal dari Allah SWT, Yang Maha Mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai satu satunya solusi dalam seluruh masalah umat. []
Nabila Zidane
Jurnalis