TintaSiyasi.id -- Belum selesai permasalahan judol yang melibatkan anak, kembali hati dibuat miris dengan temuan PPATK yang menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak, ada 130 ribu transaksi yang angkanya mencapai Rp127.371.000.000 dan diduga terdapat 24 ribu anak dengan usia 10- 18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut.
Di waktu yang hampir bersamaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun menangkap komplotan pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur yang dijajakan di media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial( PSK), dan juga menjual rekaman pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sindikat ini menawarkan sekitar1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur.
Kasus yang Berulang
Prostitusi sudah menjadi permasalahan lama yang tak kunjung ada penyelesaiannya, kecanggihan teknologi digital pun menjadi sarana bisnis maksiat ini, pelakunya bukan hanya orang dewasa bahkan sampai menyasar kepada anak. Alasannya pun terpaku pada satu simpul besar yakni ekonomi. Anak-anak dari keluarga miskin seringkali rentan terhadap eksploitasi karena kebutuhan ekonomi yang mendesak Jaminan kesejahteraan memang manjadi barang langka di negeri ini. Sulitnya mendapat pekerjaan ditambah beban hidup yang makin mencekik dan lemahnya keimanan membuat mereka memilih jalan pintas demi tuntutan ekonomi.
Selain itu faktor kurangnya pendidikan, kurangnya perlindungan hukum yang memadai serta kurangnya kesadaran akan hak- hak anak membuat mereka lebih mudah menjadi korban. Adanya disfungsi keluarga, menjadikan lemahnya peran keluarga dalam menjaga anak, tugas pengasuhan dan pendidikan termasuk perlindungan kepada anak mejadi lemah bahkan hampir tidak ada. Maka tidak heran makin hari angka prostitusi anak makin tinggi. Jaringan perdagangan manusia yang terorganisir juga memainkan peran besar dalam mengeksploitasi anak-anak.
Sekularisme Biang Kerusakan
Urusan penyelesaian masalah prostitusi merupakan tanggung jawab negara. Berbagai kebijakan, program bahkan peraturan- perundangan sudah tersedia, namun mengapa kasus prostitusi anak tidak juga bisa diatasi?
Ini karena negara melihat permasalahan tersebut hanya pada permukaan saja, ketika akar persoalannya tidak tersentuh maka kebijakan maupun undang- undang yang ada tidak akan efektif dalam menyelesaikan permasalahan prostitusi ini.
Akar masalah dari banyaknya kasus prostitusi ini adalah tertancapnya sistem sekulerisme kapitalisme di tangah masyarakat. Pengaturan kehidupan dalam sistem kapitalisme sekulerisme, menjadikan seseorang menghalalkan segala cara untuk mengatasi tuntutan kebutuhan hidup, bahkan ketika dampak dari perbuatannya adalah rusaknya generasi, mereka tak peduli selama materi bisa diraih sebanyak- banyaknya. Mereka tidak lagi memperhatikan halal haram dalam berbisnis, sehingga orang dengan mudahnya berbisnis komoditas haram. Karena memang dalam sistem ekonomi kapitalisme hanya berkutat pada profit semata tanpa memandang apakah ada kemudharatan di situ.
Belum lagi gaya hidup hedonisme yang lahir dari sistem ini membuat orang melakukan apapun agar tampak terlihat “wah” terlebih di kalangan Gen-Z. Pun demikian dengan pendidikan di dalam sistem ini tidak menghasilkan generasi dengan karakter yang kuat dan berakhlak baik, hanya dengan iming- iming benda atau suatu yang disukai, mereka mudah terbujuk, ditambah institusi sekolah tidak memberikan penguatan keimanan bagi generasi, kalaupun ada dalam kurikulum pengajaran tapi itu pun masih sangat minim.
Sistem sekuler juga meniscayakan orang- orang yang tidak paham agama. Mereka hidup dengan aturan buatan manusia yang berdasarkan akal yang lemah sehingga syahwat mendominasi perilakunya. Masyarakat sekuler menjadikan standar kebahagiaannya pada kepuasan jasadi sehingga permintaan pemenuhan syahwat akan terus tinggi. Kurangnya keimanan dan ketakwaan juga menjadikan mereka tidak takut akan dosa dan ancaman azab Allah bagi pelaku zina misalnya.
Sistem sanksi dalam sistem kapitalisme tidak menjerakan. Berdasarkan KUHP lama dan UU1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna jasa prostitusi maupun pelaku prostitusi itu sendiri. Hanya ketentuan pidana maksimal 15 tahun penjara bagi mucikari.
Kalaupun pengguna jasa maupun pelakunya sendiri dijerat dengan pasal perzinaan, namun sanksinya hanya berupa pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan. Ketentuan ini pun hanya pada kasus tertentu saja yakni laki- laki yang sudah beristri maupun perempuan yang sudah bersuami dan ada delik aduan. Sedangkan untuk anak bisa jadi tidak ada sanksi dengan alasan di bawah umur. Itu pun terkadang hukumnya tumpul ke atas tajam ke bawah, jika punya uang dan jabatan, pelaku tidak tersentuh hukum.
Inilah perangkap sistem sekuler kapitalisme yang merusak tatanan kehidupan. Kemaksiatan tumbuh subur dalam sistem ini, salah satunya prostitusi yang bahkan dilakukan anak- anak. Oleh karenanya, sistem ini harus dicampakkan dan sudah saatnya menggantinya dengan sistem yang sempurna yaitu Islam.
Solusi Sempurna Yaitu Islam
Islam adalah agama sempurna. Segala aturan Allah dalam bingkai syariat-Nya mampu menyelesaikan problematika umat, termasuk urusan prostitusi. Oleh karenanya Allah mewajibkan umatnya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh di dalam kehidupan. Ketika Islam diaplikasikan dalam kehidupan maka akan lahir manusia yang beriman dan bertakwa sehingga setiap perbuatan yang mereka lakukan akan senantiasa terikat dengan syariat Allah, karena halal haram yang menjadi tolok ukur perbuatan seorang Muslim. Serta ridha Allah menjadi sumber kebahagiannya.
Atas dasar inilah seseorang senantiasa taat pada Allah SWT. Secara otomatis, permintaan akan prostitusi akan hilang. Begitu pun para pebisnis tidak akan menjalankan usaha yang haram karena beratnya pertanggungjawabannya di akhirat. Para pebisnis hanya akan melakukan muamalah yang membawa keberkahan, semata agar Allah ridha padanya. Dengan demikian hanya ada usaha yang membawa keberkahan di tengah masyarakat Islam.
Dalam Islam, sistem sanksinya sangat menjerakan. Hukuman bagi pengguna prostitusi dan pelakunya telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina sudah menikah, hukumannya berupa rajam dan bagi pezina belum menikah, hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Selanjutnya, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat. Karakter penguasa dalam Islam adalah pelayan dan pengurus rakyat, maka penguasa dalam hal ini negara, betul-betul menjalankan perannya dengan baik termasuk menyiapkan lapangan kerja dengan upah yang mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya kemudian menyiapkan fasilitas pendidikan dengan kurikulum akidah Islam yang mampu mencetak generasi berkarakter Islam serta menjamin perlindungan dan keamanan bagi setiap rakyat tanpa ada perbedaan.
Demikianlah Islam mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya dan jauh dari kemaksiatan. Lalu, apakah pilihan kita hidup di dalam aturan Islam yang membawa kebaikan dan keberkahan ataukah aturan sekuler kapitalisme yang rusak dan merusak? Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Ema Darmawaty
Aktivis Muslimah