Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PP Nomor 28 Tahun 2024 Justru Memfasilitasi Terjadinya Seks Bebas

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 11:17 WIB Last Updated 2024-08-10T04:18:02Z
TintaSiyasi.id -- Menyikapi kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi Al-Maroky, M.Si. menegaskan bahwa PP tersebut memfasilitasi terjadinya seks bebas atau perzinahan.

“Ini saya pikir justru memfasilitasi terjadinya seks bebas atau bahkan memfasilitasi terjadinya perzinahan,” ujarnya di acara Bincang bersama Sahabat Wahyu: Teken PP.28, Jokowi Legalkan Seks Bebas Bagi Siswa? Di Kanal YouTube Bincang Besama Sahabat Wahyu, Kamis (8/8/2024).

Wahyudi menjelaskan, bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan undang-undang Kesehatan, mestinya memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan baik dan terjamin kesehatan masyarakat. Bukan malah mempersoalkan terkait dengan masalah alat-alat reproduksi, terutama yang ditunjukkan kepada anak-anak remaja dan sekolah, menurutnya, itu justru bisa memicu persoalan baru. 

Nah makanya muncullah isu bahwa ini melegalisasi seks bebas di kalangan remaja. Terutama anak-anak milenial yang dalam konteks ini, justru banyak kasus dan persoalan,” ujarnya.

Bertentangan Norma Agama

Menurutnya, PP tersebut sudah bertentangan dengan norma agama terutama masyarakat Indonesia yang mayoritasnya Muslim. Bahkan semua agama melarang perzinaan. Negara ini dikelola dengan cara sekularistik yang akhirnya tidak melihat norma-norma agama yang melarang, maupun norma-norma moral yang harusnya diangkat. Sehingga efeknya mengobati ataupun memberikan antisipasi kepada dampak yang sudah terjadi.

“Saya pikir ini juga landasan cara berpikir yang menurut saya sekularistik. Sehingga berdampak kepada kebijakan yang memang kalau boleh dibilang berkualitas rendah kebijakannya. Cara berpikirnya juga cara berpikir yang sifatnya hanya memadamkan api bukan mencegah terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu diperbaiki, bahkan mungkin harus direvisi ulang atau diperbaiki, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan salah. Efeknya besar kalau terjadi perzinaan terang-terangan di muka bumi. Bahkan negara memfasilitasi ini sama dengan menghalalkan untuk terjadinya bencana.

“Berzina itu pasti melanggar norma agama, tetapi kenapa harus difasilitasi dengan memberikan alat-alat kontrasepsi? Bukan dilarang terjadinya perzinahan atau free sex dikalangan anak-anak pelajar,” ujarnya.

Ia menuturkan, anak-anak semestinya difasilitasi tentang bagaimana mereka mengembangkan diri, intelektualitas, supaya bisa menjadi generasi yang cerdas, generasi yang hebat, melahirkan penemuan-penemuan baru, penelitian-penelitian baru, konsep-konsep baru. Kalau yang difasilitasi alat-alat reproduksi, mereka akan menemukan reproduksi yang baru, melahirkan anak-anak baru yang di luar nikah. 

“Kalau menurut saya ini kebijakan ngawur, tidak dipikirkan antisipasi atau sengaja ingin merusak generasi ke depan kita yang harusnya anak-anak muda ini bisa berpikir lebih jernih, waktu yang digunakan untuk belajar, nanti waktunya digunakan untuk pacaran, berhubungan seks bebas,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa, semestinya PP tersebut, fokus pada peningkatan iman dan takwa, itu bisa menjaga lebih jauh. Diajak kepada ketakwaan, menjadi manusia yang baik secara moral maupun secara intelektual dan juga dari segi fisik terkait dengan kesehatannya. []Aslan La Asamu

Opini

×
Berita Terbaru Update