TintaSiyasi.id -- Menyoroti terbitnya PP nomor 28 tahun 2024 yang kontroversial terkait legalnya alat kontrasepsi untuk remaja yang kemudian dibantah oleh pihak pemerintah bahwa kebijakan itu hanya untuk remaja yang sudah menikah, Pakar Fiqih Islam Kiai Muhammad Shiddiq al-Jawi menilai kebijakan itu harus dibatalkan.
"Itu mungkin hanya semacam pernyataan yang sifatnya supaya masyarakat itu reda-lah kontroversinya. Padahal, itu sebenarnya enggak ada, jadi mesti dibatalkan PP itu," tegasnya dalam program live: Pro Kontra PP Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja di YouTube UIY Official, Ahad (11/8/2024).
Ia mengaku, setelah membaca pasal demi pasal yang terdapat dalam PP Nomor 28 tahun 2024 itu, sama sekali tidak menemukan keterangan 'untuk remaja yang sudah menikah' seperti disampaikan pemerintah.
"Saya mencoba mencari pasal mana yang memberikan batasan atau pasal limitatif bahwa aturan tersebut yaitu penyediaan alat kontrasepsi itu untuk yang sudah menikah. Itu ternyata tidak ada. Artinya, itu hanya persepsi dari pihak-pihak yang memberi keterangan," jelasnya.
Padahal, kalaulah aturan Islam yang menjadi rujukan dan diterapkan, ia mengatakan maka hukum-hukumnya sangat efektif sebagai pencegah (preventif) dan ada punishment yang membuat jera untuk para pelaku zina. Selain mengharamkan zina seperti dalam surah Al-Isra ayat 32, di dalam Islam juga banyak hukum/aturan yang jika diterapkan akan mencegah, bahkan tidak akan menimbulkan rangsangan sedikitpun untuk seseorang mau berzina.
"Contohnya, Islam itu mengatur mulai dari pandangan mata. Kita ini tidak boleh memandang aurat/sesuatu yang tidak boleh dilihat, namanya gadhul bashar. Artinya, tidak boleh mata kita ini memandang sesuatu yang haram untuk dilihat," terangnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bagaimana Islam melarang berkhalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, kecuali perempuan itu disertai mahramnya. Begitulah sebagaimana yang telah Rasulullah sampaikan dalam hadisnya. Islam juga punya aturan tentang pergaulan, berbusana untuk muslimah, sebagaimana yang Rasulullah katakan, "Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan." (HR Abu Daud).
"Artinya, banyak hukum preventif yang mencegah atau menutup jalan terjadinya perzinaan. Jadi ketika pemuda pemudi itu berzina, artinya apa? Dia melanggar hukum hukum preventif itu. Sebenarnya, inilah yang menjadi problem kita," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hukum Islam juga bersifat punishment atau hukuman yang bisa membuat jera. Misalnya, hukuman untuk orang yang berzina apabila belum menikah adalah cambukan 100 kali bahkan bisa diasingkan.
"Dulu Umar bin Khathab pernah mengasingkan orang berzina yang belum nikah, setelah dicambuk 100 kali kemudian diasingkan ke daerah sekitar Syam, Syam itu sekitaran palestina. Jauh sekali kan dari Madinah ke Palestina diasingkan oleh Umar," tutupnya. []Tenira