TintaSiyasi.id -- Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam pasal 103, PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem produksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (cnnindonesia.com, 06/08/2024)
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang dimaksud setidaknya berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta memilah media hiburan yang sesuai dengan usia anak. Sementara pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja.
Kebijakan yang diluncurkan ini sungguh hanya akan menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran dan menunjukkan bahwa negara telah melegalkan seks bebas pada generasi. Kebijakan tersebut adalah wujud nyata liberalisasi tingkah laku telah mengakar kuat di negeri ini, serta gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. Meski dirasa aman dari persoalan kesehatan namun penggunaan alat kontrasepsi ini akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang mana Islam telah mengharamkan.
Masyarakat seharusnya tidak abai dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah Swt. ini, sebab ini adalah bentuk kemaksiatan yang bersifat sistemis. Kebijakan ini seharusnya membuka mata kita bahwa meski negeri ini berpenduduk mayoritas muslim akan tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama. Negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat kepada barat dalam mengatur masyarakatnya, padahal barat mengemban ideologi kapitalisme berasaskan sirkularisme. Ideologi ini akan menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai muslim.
Kerusakan perilaku generasi muda akan makin dirasakan, terlebih selama ini negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup. Belum lagi masyarakat yang semakin kapitalis, tidak ada standar benar-salah atau halal-haram di tengah-tengah mereka, masyarakat pun cenderung membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan privasi atau urusan masing-masing individu, sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan generasi dan enggan melakukan amar ma'ruf dan nahyi mungkar. Oleh karena itu selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme, kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sistem kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi hari ini.
Kehidupan generasi akan sangat berbeda manakala mereka diatur dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara dalam Islam berperan sebagai Raa'in (pengurus umat) dan Junnah (pelindung), Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Imam adalah Raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
"Sesungguhnya imam atau khalifah itu perisai dimana orang-orang akan berperang di belakangnya mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan lain-lain)
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-nawawi dalam sejarah Shahih Muslim, imam itu perisai yakni pelindung karena imam (khalifah) menghalangi atau mencegah musuh dari mencelakai kaum Muslim dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakang nya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.
Dari sini jelas bahwa negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Khalifah menjalankan hukum Allah atas rakyat dan ia bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya, karena itu negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan, naudzubillah mindzalik.
Negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya, untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang merusak akidah umat Islam seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan lain-lain.
Rakyat akan diberi pandangan yang shahih tentang hidup bahwa kebahagiaan hakiki adalah meraih ridha Allah SWT sehingga generasi hanya akan beramal jika dia memahami amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat, lebih dari itu ia akan menyibukkan diri pada menjalankan kewajiban dari Allah, menuntut ilmu berupa tsaqofah Islam dan ilmu saintek.
Negara juga akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media, media berada dalam kontrol negara di mana tayangan yang dibolehkan hanya tayangan yang membangun suasana iman masyarakat, berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa negara khilafah di hadapan umat. Negara juga menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan perilaku sesukanya. Demikianlah penjagaan generasi, dan masa depan cemerlang generasi hanya terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Wallahu a'lam. []
Nur Itsnaini Maulida
Aktivis Dakwah