TintaSiyasi.id -- Anggota komisi VIII DPR Luqman Hakim menyoroti aturan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kotrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Luqman mewanti-wanti jangan sampai aturan itu justru menjadi pintu untuk remaja melakukan seks bebas.
Menurutnya, dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting.
Dikhawatirkan, hal tersebut berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
(detik.com, 6/8/2024)
Adanya kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sungguh kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Seharusnya para penyelenggara negara, seperti presiden, DPR dan aparatur negara lainnya berkewajiban melindungi akidah generasi dari bahaya pemikiran liberal, yang salah satunya berujung sex bebas.
Tugas mereka adalah menjaga generasi muda dengan amanah. Mendidik dan mengarahkan mereka agar semakin beriman dan bertakwa, bukan justru menjerumuskan dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar. Hal tersebut sama saja dengan melegalkan perzinahan asalkan mau sama mau dan menggunakan pengaman (alat kontrasepsi)
Harus disadari, kebijakan tersebut adalah wujud nyata bahwa liberalisasi yang semakin menjadi dan telah mengakar kuat di negeri ini dan ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. Meski aman dari persoalan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam. Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah ini. Sebab, ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis.
Ramainya pergaulan bebas sendiri akibat dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan kebebasan di atas segalanya.
Aturan sekuler mengabaikan aturan agama, karena sistem ini menganut pemisahan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya.
Ditambah lagi, masyarakat yang semakin kapitalis, tidak memiliki standar benar dan salah atau halal dan haram di tengah-tengah mereka. Masyarakat cenderung membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan privasi atau urusan masing-masing. Sehingga, masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan generasi dan enggan melakukan amar makruf dan nahi mungkar.
Sistem pendidikan sekuler menyebabkan minimnya bekal agama bagi generasi yang berdampak menjadikan para remaja kehilangan jati diri dan pegangan hidup. Maka wajar saja jika pergaulan mereka makin bebas tidak mengenal batasan. Bablasnya pergaulan yang menimpa remaja usia sekolah tersebut lantaran dorongan seksual yang menuntut kepuasan.
Belum lagi, keberadaan dunia maya tanpa ada pengawasan ketat dari negara menjadi santapan sehari-hari kaum muda. Banyak konten pornografi pornoaksi bertebaran, baik lewat TikTok, instagram, facebook, YouTube, film, iklan, maupun di kehidupan nyata. Konten tersbut bebas diakses siapa saja, bahkan oleh anak-anak sekalipun. Alhasil, mereka yang menonton adegan tersebut akan terdorong untuk melakukan hal yang sama, terlebih di kalangan remaja yang masih labil.
Oleh karena itu, selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler, maka kebijakan berbuat maksiat atas liberalisasi akan terus bermunculan. Sungguh, sistem kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi hari ini
Cara Islam Mencegah Pergaulan Bebas
Negara dalam Islam berperan sebagai _raa'in_ atau pengurus umat dan _junnah_ atau pelindung.
Rasulullah Saw bersabda,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)
Syariat Islam juga memiliki seperangkat aturan terkait penanaman pemahaman agar setiap Muslim khususnya generasi muda bertanggung jawab atas kehormatan dirinya. Islam juga mengatur apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan remaja apabila libido mereka muncul.
Islam mengharamkan hubungan seksual sebelum pernikahan
"Dan n janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32)
Juga perintah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri,
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka." (QS. An-Nur: 30)
Adanya kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31, QS. Al-Ahzab: 59), adanya larangan laki-laki dan perempuan ber _khalwat_ dan lain-lain
Berbagai aturan Islam dari Allah Swt akan mampu menjaga setiap Muslim dari perilaku dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual, juga mengatur bahwa rangsangan seksual boleh dimunculkan hanya dalam hubungan pernikahan.
Negara juga wajib membangun kepribadian Islam dalam diri setiap individu rakyatnya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sehingga, pengajaran yang diberikan benar-benar menjauhkan rakyat dari paham-paham yang hanya merusak akidah umat, seperti liberalisme, sekularisme, kapitalisme dan lain-lain.
Islam juga mengatur kehidupan masyarakat agar interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan umum dan khusus, tidak menimbulkan rangsangan seksual. Kontrol masyarakat sangatlah penting demi mencegah merajalelanya pergaulan bebas. Jika masyarakatnya peduli dan senantiasa beramar makruf nahi mungkar, maka tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi dapat dicegah.
Selanjutnya, negara wajib mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan akidah kaum Muslim. Negara juga menerapkan sanksi tegas dan kebijakan yang mengikat, baik bagi pelaku seks bebas maupun para pemilik modal yang memperoleh keuntungan dari bisnis seks.
Memblokir berbagai situs porno, menjatuhkan sanksi tegas kepada pengedar pornografi dan pelaku pornoaksi, menghentikan kondomisasi dan lokalisasi, miras maupun PSK, hingga kebijakan pendidikan yang integral dengan akidah dan hukum syariat Islam, adalah hal-hal yang seharusnya menjadi prioritas utama negara untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dengan penerapan aturan ini, maka kehidupan remaja tentu akan jauh dari pergaulan bebas. Dengan demikian, solusi maraknya kasus pergaulan bebas para remaja sebenarnya adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam, bukan malah menyediakan alat kontrasepsi.
Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis