Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberian Alat Kontrasepsi kepada Pelajar Berpotensi Menimbulkan Hubungan Seks di Luar Nikah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:37 WIB Last Updated 2024-08-15T09:38:35Z
TintaSiyasi.id -- Menyikapi pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto menegaskan bahwa itu akan berpotensi menimbulkan masalah besar yaitu hubungan seks di luar nikah.

“Diatasi dengan pemberian alat kontrasepsi, sesungguhnya berpotensi besar menimbulkan masalah lebih besar lagi yaitu pergaulan bebas dan hubungan seksual di luar nikah,” ujarnya dalam Fokus to the point: PP Kontrasepsi untuk Remaja, Hancurnya Keluarga, Kok Bisa? di Kanal YouTube UIY Official, Selasa (13/08/2024).

Dia menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi bisa menimbulkan masalah lebih besar yaitu pergaulan bebas dan hubungan diluar nikah, karena mereka (pelajar) merasa bahwa dengan alat kontrasepsi yang diberikan secara bebas itu, mereka bisa melakukan dengan leluasa

“Apakah itu yang diinginkan? betul memang tidak terjadi kehamilan dengan alat kontrasepsi itu, tetapi apakah kalau tidak ada kehamilan terus persoalannya menjadi selesai, tuntas atau menjadi tidak masalah?,” tanyanya.

Ia menilai, akan tetap terjadi masalah ketika diberikan alat kontrasepsi dan masalahnya lebih besar lagi yaitu maraknya perzinaan itu sendiri. Perzinaan itu bukan hanya soal kehamilan, implikasinya itu soal morality, soal rapuhnya integrity, rapuhnya keterikatan kepada aturan Allah SWT.

“Logika sederhananya kalau kepada aturan Allah saja itu dengan mudah dilanggar, bagaimana dengan aturan yang dibuat oleh manusia? Kalau kepada Allah yang menciptakan alam semesta yang memiliki semua-muanya yang menghidupkan dan mematikan dia saja itu dia tidak takut, lalu dia diharap bisa takut kepada siapa? Tidak ada," jelasnya.

“Itu adalah akibat yang jauh lebih besar setelah soal kehamilan yang tidak diinginkan itu, itu yang kemudian diatasi dengan pemberian alat kontrasepsi, hancurnya morality ini keterikatan kepada morality ini mau diatasi dengan apa?,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah di dalam mengatasi masalah itu hanya melihat satu sisi. Mestinya harus dijelaskan bahwa alat kontrasepsi hanya untuk yang sudah menikah, siapa saja yang melanggar, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, itu dianggap sebagai sebuah kesalahan bahkan kejahatan yang melanggar hukum dan karenanya harus diberi sanksi.

“Itu yang tidak ada, kalau itu tidak ada, lalu orang takut apa? sudah dijamin ada kontrasepsi, tidak ada rasa takut nanti kemungkinan dihukum, kemudian apa lagi? Tuhan sudah tidak ada. Kalau sudah tidak ada, rusaklah ini negara,” tutupnya.[] Aslan La Asamu

Opini

×
Berita Terbaru Update