Tintasiyasi.id.com -- Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi (Tempo.co, 26/07/24).
PP inipun memantik polemik di Tengah Masyarakat, Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pedidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Cecep Darmawan meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi aturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya membuat aturan yang komprehensif dengan melibatkan sejumlah pakar dari bidang, ia khawatir, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja itu bisa meningkatkan angka seks bebas di kalangan kaum muda.
Hal senada juga di sampaikan Koordinator Nasional jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI ), Ubaid Matraji, ia memandang, peraturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. “Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,”
Menurut Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menilai pemerintahnya mestinya mengutamakan aspek pendidikan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi kepada usia sekolah.
Sulit kita membayangkan jika PP ini direalisasikan,di tengah gempuran rusaknya pergaulan remaja saat ini, menurut catatan BKKBN bahwa remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen, angka ini seharusnya menajdi perhatian serius bagi pemangku kebijakan dinegeri ini,ditengah hantaman informasi dunia maya yang jauh dari tuntunana tanpa bisa dikendali.
Akar Masalah
Menurut Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin, pengesahan aturan pelaksaan UU Kesehatan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun Kembali sistem Kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, apapun alasannya sulit kita membayangkan jika anak usia sekolah dan remaja yang masih labil, dengan status yang belum menikah sudah mendapatkan legalitas alat kontrasepsi, fakta membuktikan saat ini saja, yang mana alat kontrasepsi terbatas untuk bisa mereka dapatkan, angka pergaulan bebas berujung pada kehamilan, aborsi dan kriminal semakin meningkat disetiap tahunnya, harusnya ini menjadi alaram darurat untuk segera dicari solusinya.
Inilah buah dari di terapkannya sistem liberalisme dan sekularisme di negeri ini, yang mana kebebasan berprilaku di agungkan, remaja kita bebas melakukan apapun itu selama bisa memberikan kebahagian dan kepuasan, di topang lagi sekulerisme, faham yang memisahkan agama dari kehdiupan, perbuatan yang di lakukan tidak lagi berstandar halal dan haram, rasa takut kepada dosa dan balasan di akherat kelak jauh dikesampingkan, dengan dasar suka sama suka, lalu rusaknya interaksi lawan jenis dengan mudah kita temuai, hingga tak jarang berujung pada kemaksiatan dan zina.
Ditambah lagi tanyangan yang merusak, pornografi, pornoaksi, kriminalitas dll menjadi tayangan keseharian, yang mudah diakses yang tak jarang memberi inspirasi kepada remaja untuk berbuat hal serupa,kapanpun dan di manapun.
Berbeda dengan Islam, islam sebagai agama yang sempurna yang tidak hanya mengatur masalah ibadah saja, tapi mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tanpa kecuali, termasuk Kesehatan reproduksi remaja terjaga, dengan beberapa langkah:
1. Menguatkan ketakwaan individu dan keluarga, dengan menerapkan kurikulum islam yang berdasarkan pada Aqidah islam, memehamkan kepada siswa bahwa, rasa takut itu sepenuhnya hanya kepada Allah swt, kapanpun dan dimanapun, termasuk memahamkan bahwa hubungan di luar nikah adalah dosa besar, yang akan dipertanggung jawabkan tidak hanya di dunia tapi di akherat, keluarga sebagai sumber Pendidikan awal remaja menjadi pondasi awal tertanam kuatnya Aqidah remaja.
2. Kontrol Masyarakat, peran yang saat ini semakin memudar di tengah masyarakat yang induvidualis, di tumbuh suburkan dengan kesadaran penuh bahwa amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban, sehingga muncul kesadaran untuk saling menjaga dan mengingatkan agar remaja tidak terjerumus pada seks bebas dan kemaksiatan lainnya.
3. Negara memiliki peran penting untuk menjaganya, lewat edukasi, baleho, tayangan- tayangan di media tentang dosa dan bahayanya seks bebas, negara hanya akan mengizinkan tayangan yang tidak hanya sebagai tontonan tapi juga tuntunan.
Negarapun akan melarang adanya interaksi di luar ketentuan syariat dan negara akan memberikan sanksi kepada pelaku seks bebas dan tindakan yang melanggar syariat.
Jika ini laksanakan maka Kesehatan reproduksi remaja akan terjaga dan semua kenakalan remaja akan dapat terselesaikan dengan sempurna.[]
Oleh: Nayla Sosro
(Aktivis Muslimah)