TintaSiyasi.id -- Pakar Fikih Kontemporer K.H. Shiddiq Al-Jawi menyebutkan ada tiga mudharat (kerusakan) jika tambang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). “Ada 3 (tiga) mudharat ketika tambang ini dikelola oleh ormas,” ujarnya di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn: Haram Hukumnya Ormas Kelola Tambang, Jum’at (02/08/2024).
Pertama, keikutsertaan ormas mengelola tambang, akan melegitimasi pengelolaan tambang selama ini yang sudah menyimpang dari syariat Islam. Ia mengungkapkan, selama ini, tambang dikelola secara kapitalistik yang oleh negara diserahkan kepada oligarki, baik oligarki nasional maupun internasional, sedemikian hingga hanya menguntungkan korporasi (pemilik modal) dan penguasa.
“Sedangkan rakyat tidak mendapat apa-apa, kecuali dampak buruk penambangan, baik dampak buruk berupa kerusakan lingkungan maupun dampak buruk berupa konflik sosial, konflik tanah, dan sebagainya,” ujarnya
Ia menilai, seharusnya pengelolaan tambang ala kapitalisme yang destruktif selama ini dikritisi oleh ormas, bukan malah dilegitimasi oleh ormas dengan cara ikut-ikutan mengelola tambang. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa diantara kamu yang melihat sembarang kemungkaran, ubahlah itu dengan tangannya, jika dia tidak mampu, ubahlah dengan lisannya, jika dia tidak mampu, ingkarilah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman,” (HR. Muslim).
Kedua, keikutsertaan ormas mengelola tambang, akan memadamkan atau minimal meredupkan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa.
“Contohnya pemimpin tidak berhak memberikan aset milik umum kepada individu (swasta). Seharusnya ormas mengkritik kebijakan Jokowi memberi kesempatan kepada ormas untuk mengelola tambang, karena Jokowi tidak berhak menetapkan kebijakan itu. Jadi ini alih-alih mengkritik, ormas malah menerima tawaran batil dari Jokowi,” sesalnya.
Padahal, kata Kiai Shiddiq, ormas mendapat amanah dari Allah SWT untuk melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa. Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Al-Imran: 104).
Ketiga, keikutsertaan ormas mengelola tambang akan memperbesar ketimpangan masyarakat dan menyuburkan kecemburuan sosial. Karena yang akan menikmati hasil tambang hanya petinggi dan jamaah ormas tertentu itu. Bukan seluruh masyarakat.
“Padahal tambang adalah milik masyarakat secara umum, bukan milik ormas,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, Islam tegas telah melarang beredarnya harta kekayaan hanya pada orang-orang kaya saja yang secara eksklusif mempunyai akses untuk mendapat kekayaan, seperti hak pengelolaan tambang. Firman Allah SWT: “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu,” (Q.S. Al-Hasyr: 7).[] Aslan La Asamu