Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Otak Atik Hukum Aborsi, untuk Siapa?

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:31 WIB Last Updated 2024-08-26T10:31:11Z
Tintasiyasi.id.com -- Rakyat kembali dikejutkan dengan kebijakan kontroversial. Disebutkan bahwa Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis melakukan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Hal ini diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (tirto.id, 30/7/2024).

Regulasi yang dimaksudkan dalam rangka peningkatan layanan kesehatan preventif dan promotif ini justru menuai kontrovensi di tengah masyarakat. Hal ini justru menabrak hukum Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini. Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi ini belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Pandangan bahwa kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang tertuang dalam PP 28/2024 sebagai salah satu solusi bagi korban, justru tidaklah tepat, karena hanya akan menambah beban korban karena tindakan aborsi tersebut. Menjadi korban pemerkosaan saja, sudah mendatangkan trauma yang mendalam, seperti menyalahkan diri sendiri, bunuh diri, depresi, hingga diserang rasa cemas. panik, gangguan tidur, sering mimpi buruk, sering menangis, menyendiri, menghindar dari bertemu orang lain atau sebaliknya, tidak mau ditinggal sendiri, menarik diri dari pergaulan, pendiam atau justru menjadi pemarah (alodokter.com).

Tak hanya beban trauma usai peristiwa pemerkosaan, ditambah lagi beban mental dan psikis yang akan ditanggung. Meskipun legal, tetap beresiko. Secara medis, baik ringan ataupun berat, aborsi memberikan banyak dampak buruk bagi wanita yang melakukannya, hingga dapat memicu sejumlah komplikasi hingga mengancam nyawa.

Kapitalisme biang kerusakan
Menyelamatkan kaum wanita, tidak cukup beraksi dalam ranah akibat semata, tanpa memutus mata rantai yang menjadi penyebab maraknya kriminalitas, termasuk masalah pelecehan, pemerkosaan dan hal-hal yang merugikan para wanita.

Membantu korban pemerkosaan yang hamil dengan mengeluarkan regulasi kebolehan aborsi, namun di sisi lain penyebab utama kriminalitas yang makin marak kian tumbuh subur. sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini memang meniscayakan bahkan memberi ruang yang luas hingga perkosaan dan pelecehan menjamur.

Sistem kapitalisme yang masih menguasai dunia termasuk negeri-negeri muslim, berhasil memberikan dampak sistematis terhadap pemikiran, gaya hidup, orientasi dan tujuan dalam kehidupan. Secara individual, kehidupan kian liberal. 

Asas sekulerisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, menggerus nilai-nilai dasar Islam bahkan menciptakan pribadi tanpa rasa malu mengikuti nilai-nilai hidup yang bertentangan dengan Islam, seperti hilangnya rasa malu untuk berpakaian terbuka di ruang publik dan media sosial, bergaul bebas bahkan dengan orang yang asing sekalipun.

Ini ibarat membuka pintu lebar-lebar hingga para predator masuk tanpa penghalang.
Minimnya kontrol masyarakat, hingga acuh ketika kemaksiatan di depan mata. Lama kelamaan dinormalisasi jika ada yang berdua-duaan, aurat terbuka, dan sebagainya. Adanya pengabaian dari masyarakat sekitar seakan menjadi legitimasi perbuatan-perbuatan tersebut menjado 'halal'. 

Tidak heran, pemerkosaan atau kekerasan seksual rentan terjadi. Benteng iman individu, keluarga dan masyarakat telah roboh oleh pemahaman asing. Tanggung jawab negara adalah yang terbesar. Sekacau-kacaunya masyarakat, jika diatur dengan aturan yang benar, maka akan terkontrol, tidak sampai menjamur bahkan jenis kriminalitas berkembang hingga di luar nalar. 

Sebaliknya, jika ada organisasi-organisasi masyarakat yang berusaha keras menyelesaikan masalah di tengah-tengah masyarakat, tidak akan sempurna dan menyeluruh tanpa adanya peran negara.

Solusi Jitu Ala Islam

Dalam Islam, wanita adalah mitra bagi pria dengan kedudukan yang setara. Seruan untuk beriman dan menjalankan hukum-hukum Allah diberikan sama kepada pria dan wanita. Wanita bukanlah warga kelas dua yang boleh ditindas oleh kaum pria. Islam juga mewajibkan adanya perlindungan kepada wanita secara menyeluruh.

Islam memiliki mekanisme yang sempurna dalam menjaga dan melindungi wanita. Pertama, Islam menerapkan sistem pergaulan sesuai aturan Allah Swt, yakni kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah, diperbolehkan bertemu jika ada kepentingan syar'i. Selain itu, zina, khalwat dan ikhtilat dilarang dalam Islam.

Benteng perlindungan berikutnya adalah adanya kewajjban menutup aurat bagi perempuan yang sudah baligh, perintah untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, bahkan pelaku dan pengedarnya akan mendapat hukuman berat. Media massa dan media sosial akan dalam pengawasan yang ketat oleh polisi siber. Dalam perkara-perkara ini saja, nampak jelas akan mampu  menyetop laju tingginya angka kejahatan seksual.

Aspek negara, akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku pemerkosaan atau kejahatan seksual. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Para ulama sepakat orang yang melakukan pemerkosaan harus mendapat hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Adapun wanita yang menjadi korban, tidak akan ada hukum sanksi baginya, jika ia benar-benar terbukti diperkosa secara paksa. 

Aborsi sendiri sudah jelas keharamannya dalam Islam. Pendapat yang disepakati para fukaha ialah bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (empat bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan roh terjadi setelah empat bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dqkam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan roh kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Dengan demikian, negara adalah pihak yang memiliki kuasa dan wewenang untuk melenyapkan sekulerisme dari benak umat secara bertahap, melalui pembenahan individunya melalui pendidikan yang berlandaskan aturan Islam, pemenuhan kebutuhan yang asasi dan merata bagi seluruh keluarga dan masyarakat, hingga mereka dapat fokus menjalankan tugas mendidik dan mencetak generasi bertakwa, serta penerapan sistem yang lain seperti ekonomi, sosial kemasyarakaran, hingga sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.

Negara juga akan memberikan edukasi yang terus menerus dengan memanfaatkan berbagai media, memblokir secara tuntas tayangan porno, menerapkan skema kehidupan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan.

Maka, jelas melegalkan aborsi sebagai solusi kekerasan seksual hingga terjadi kehamilan hanyalah solusi tambal sulam, bahkan menambah masalah baru. Penyelesainnya harus bersifat sistematis, yakni dari akar hingga ke daunnya. Membangun individu yang bertakwa, beserta masyarakat dan negara yang menerapkan sistem Islam adalah pilar-pilar penting yang harus diwujudkan jika ingin menyelesaikan masalah umat ini secara tuntas bahkan memberikan kebaikan dan keberkahan. Wallahu'alam bishshawwab.[]

Oleh: Linda Maulidia, S.Si.
(Aktivis Muslimah)


Opini

×
Berita Terbaru Update