TintaSiyasi.id -- Menanggapi kebijakan Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas), Analis Politik dan Media Hanif Kristianto, mengungkapkan hal itu bisa menjadi jebakan maut untuk melumpuhkan ormas.
"Itu bisa jadi jebakan maut yang bisa melumpuhkan ormas. Yang seharusnya menjadi garda terdepan pembela umat, malah menjadi bumper penguasa," ungkapnya dalam Kabar Petang: Tambang Ormas, Pemerintah Cari Bumper? di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, hal demikian sebenarnya bisa menjadi bencana untuk para ulama, khususnya ormas keagaamaan. Terlebih lagi ormas Islam yang nantinya akan dijadikan stempel dan bumper atas kebijakan zalim penguasa terhadap rakyatnya.
Ia mengutip nasihat Rasulullah yang maknanya penyebab terbesar kerusakan umat itu adalah ketika para ulama menjadi fasik dan para ulama agar berhati-hati dalam berinteraksi dengan penguasa.
"Ini patut menjadi catatan penting jangan begitu mudah untuk menerima sebuah tawaran dari penguasa," ucapnya.
Terkait pengelolaan tambang, ia mengatakan, dalam sistem yang diadopsi saat sekarang ini, yakni kapitalisme, memang tidak ada aturan tentang kepemilikan umum, kepemilikan khusus, dan kepemilikan negara. Alhasil, lanjutnya, korporasi dan oligarki yang mengelola dan meraup keuntungan, sementara itu negara hanya sebagai fasilitator.
"Kalau kita cermati, pengelolaan tambang sesuai dengan syariat Islam saya kira perlu menjadi sebuah diskursus atau diskusi baru bahwa Islam itu juga mengatur tambang," ungkapnya.
Ia berharap, dengan kejadian ini semoga umat muslim mencari tahu bagaimana seharusnya yang diajarkan Islam perihal mengelola tambang.
"Di dalam syariat Islam, tambang atau apa pun yang jumlahnya melimpah dan juga menguasai hajat hidup orang banyak, itu termasuk kategori dalam harta milik umum," katanya.
Maka, jelasnya, inilah yang harus dipahami dan dicermati masyarakat, yaitu Islam mengatur semua hal, termasuk masalah kepemilikan tambang yang terkategori milik umum, artinya milik rakyat secara umum.
"Dalam Islam jelas, karena ini milik umum maka negaralah yang mengatur atau mengelola. Urusan tambang ini tidak boleh diserahkan kepada asing, aseng, ataupun individu, apalagi ormas," tegasnya.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW. yang menjelaskan tentang tambang: "Dari Abyadh bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah SAW. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu yang berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberi dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-mâ’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah SAW. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan at-Timidzi).
"Nah ini contoh Rasulullah SAW. Jadi, kalau cari dalil harus jelas. Sekali lagi agar pengelolaan tambang itu bisa berwujud jelas, negara itu harus diatur dengan syariat Islam," tegasnya.
Dengan demikian, ungkap dia, syariat Islam telah mengatur urusan tambang dengan jelas, tidak seperti ideologi kapitalisme yang memberi keleluasaan kepada pihak asing, aseng, swasta dalam mengelola sebagian besar harta milik umum atau rakyat.
"Sekali lagi, penting bagi kita khususnya rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim, untuk kembali kepada Islam. Islam sudah mengelola itu dan bagaimana nanti ketika Islam mengelola tambang tentu akan mengindahkan agar selaras dengan alam dan selaras dengan manusia," pungkasnya. []Tenira