Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Obral Remisi Jelang Agustusan, Kapokmu Kapan?

Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:47 WIB Last Updated 2024-08-25T11:07:17Z

TintaSiyasi.id -- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia selalu disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia. Berbagai macam perlombaan, meriahnya karnaval, hingga promo dan diskon turut meramaikan. Tak ketinggalan, termasuk diskon masa tahanan.

Dikutip dari antaranews.com (17/8), sebanyak 2.369 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi umum (RU), yang meliputi 2.211 orang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 158 orang mendapatkan RU II (langsung bebas).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni tiga kali lipat lebih sehingga kondisinya penuh sesak. Kapasitas seharusnya diperuntukkan bagi 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana.

Sabtu, 17 Agustus 2024 tepat di Hari Ulang Tahun RI ke-79 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly mengumumkan sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II.

Menurut Yassona dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar lebih kurang Rp 274, 36 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan. (metro.tempo.co [18/8])

Hari kemerdekaan seharusnya menjadi refleksi bagi jajaran pemerintah untuk menyolusi permasalahan semakin maraknya tindak pidana. Solusi lapas overcrowded dengan mengobral remisi atau sekadar ingin menghemat anggaran itu bukanlah solusi yang bijak. Sebab, hukum yang berlaku menjadi tidak mendatangkan efek jera malah semakin membuat kejahatan merajalela.


Sistem Hukum Lemah

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hak mendapatkan remisi diberikan kepada warga binaan tanpa terkecuali (kecuali dicabut pengadilan) guna mewujudkan asas equality before the law dan persyaratan remisi tidak boleh diskriminatif, katanya.

Bahkan, menurut Menteri Yassona remisi ini bukan hadiah melainkan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Alangkah lucunya negeri ini, begitulah jika aturan dibuat oleh manusia. Tidak baku, mudah berubah dan bisa disalahgunakan demi kepentingan bahkan bisa didesain sesuai "pesanan" hingga diperjual belikan.

Bertambahnya kejahatan dengan bentuk yang makin beragam menjadi bukti lemahnya sistem yang berlaku. Hal ini akan berakibat hilangnya rasa takut sehingga melakukan kejahatan lebih besar. Hukum baku hanyalah aturan yang bersumber dari syariat Islam.


Hukum Islam Menjerakan

Islam sangat mengutuk tindak kejahatan apapun bentuknya karena tergolong perbuatan yang merugikan dan dibenci Allah SWT. Bagaimana bisa seorang kriminal lalu malah diberikan apresiasi?

Cara Islam memberantas kriminalitas justru bermula dari sistem hukum yang diterapkan. Dengan tegaknya hukum Islam maka akan terbentuk individu bertakwa yang sangat takut melanggar hukum Allah. Dengan hukum Islam, akan tercipta lingkungan masyarakat yang saling menjaga dan saling mengoreksi antar umat. Islam akan menutup pintu-pintu maupun celah untuk berbuat di luar aturan syariat. Sehingga pemberantasan kejahatan adalah langkah terakhir setelah sistem pencegahan.

Islam memiliki sanksi yang khas, tegas dan menjerakan. Setiap tindak kejahatan akan diberikan sanki yang tegas, baik berupa hudud, jinayat, takzir maupun mukhalafah. Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Jikapun hukumannya penjara, tidak ada remisi setelah putusan hakim.

Itulah sekelumit jika berhukum dengan hukum Islam. Tidakkah kita sudah merindukan pemimpin yang takut akan Allah dan menjalankan hukum-hukum Islam?

Wallahu a'lam bishshawab. []


Irna Purnamasari
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update