Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miras Legal Menjamur, Akademisi: Dakwah Lawan Legalisasi Miras

Senin, 26 Agustus 2024 | 09:40 WIB Last Updated 2024-08-26T02:41:45Z


Tintasiyasi.ID -- Outlet 23 penyedia minuman keras (miras)  dan sejenisnya marak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akademisi Syariah Yogyakarta Meti Astuti, S.E.I., M.E.K. menyampaikan agar melawan legalisasi miras dengan dakwah.

"Dakwah dan lawan legalisasi miras," tuturnya dalam Diskusi Terbatas Tokoh Muslimah bertajuk Outlet 23 Menjamur: Warga Resah, Generasi Kian Hancur, Ahad (25/08/2024).

Bu Meti, sapaan akrabnya, memandang, kapitalis sekuler telah nyata merusak masyarakat saat ini. Maka butuh adanya perubahan sistem untuk mewujudkan perubahan terarah, yaitu perubahan dari kapitalisme menuju Islam. 

"Ada dua faktor penting: pertama, munculnya kesadaran terhadap fakta yang rusak saat ini; kedua, adanya kesadaran pengganti yang adil dan sempurna," tuturnya. 

"Legalisasi miras disertai dengan cukai jelas pemerintah mengabaikan kerusakan yang terjadi di masyarakat," tegasnya.

Maka menurutnya, harus ada dakwah dan pelaksanaannya bersifat jemaah dan politis. Hal tersebut merupakan bentuk ittiba' (mengikuti) Rasulullah saw. 

Ia menyebut ada tiga tahapan dakwah Rasul, "Pertama, pembinaan; kedua, membentuk kesadaran umum akan rusaknya sistem saat ini dan mengemban ideologi Islam; ketiga, meraih dukungan dari ahlul quwwah untuk mendirikan daulah Islam atau khilafah."

"Maka hendaknya saat ini kita memberikan dukungan terhadap kelompok dakwah ini dan berpartisipasi dalam pembentukan opini Islam," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, tak cukup dengan itu, seharusnya umat pun bergabung dalam partai dakwah itu, serta bersabar dan istikamah hingga kemenangan tiba atau syahid di jalannya.

"Dengan dakwah akan dapat mengembalikan masyarakat yang bermartabat dengan Islam," pungkasnya.[] Dwi S.

Opini

×
Berita Terbaru Update