TintaSiyasi.id -- Tanggal 23 Juli merupakan Hari Anak Nasional (HAN) yang rutin dirayakan setiap tahunnya. Dilansir dari Tempo.com bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, puncak perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 akan digelar di Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024). Tema yang diangkat pada HAN ke-40 ini adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Papua dipilih sebagai lokasi pelaksanaan agar kemeriahan perayaan HAN juga dapat dirasakan oleh anak-anak di daerah terpencil dan terluar. ini merupakan arahan Bapak Presiden dan Ibu Negara untuk kami lakukan puncaknya di sana,” ujar Bintang kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (18/7/2024).
Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak. Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional (Kompas.com).
Jika menelaah permasalahan yang terjadi pada anak-anak di negeri ini maka akan banyak ditemui berbagaimasalah krusial, pergaulan bebebas, judi online, kasus stunting yang terus meningkat, kekerasan fisik sampai pelecehan seksual semakin marak terjadi. Nasib anak-anak hari ini berada dalam dunia serba gelap. Berbagai tekanan mental, sosial, psikologi bahkan ekonomi telah merampas dunia ceria mereka. Angka kekerasan terhadap anak terus meroket. Pada tahun 2023, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan lebih dari 800 tiap bulannya. Puncak tertinggi terjadi pada Mei 2023 yang mencapai 1.197 anak (Databoks.katadata.co.id, 15/08/2023).
Melihat sejumlah permasalahan yang demikian banyaknya maka rasanya tak pantas jika hari anak sekedar dijadikan hari perayaan bertemakan kemajuan dan perlindungan di tanah papua yang dianggap perlu perhatian khusus sebab kondisi anak-anak disana yang terbilang mengalami krisis Pendidikan dan ekonomi terutama bagian pedesaan.
Tanah yang kaya sumber daya alam tersebut bahkan tak mampu mensejahterakan penduduk setempat. Belum jika melihat diberbagai berita, kisah pilu menyedihkan terjadi pada saudara kita disana yang bertahan hidup dengan mengkonsumsi sagu yang disangrai polos tanpa lauk pauk. Apakah yang demikian yang bisa dikatakan maju dan melindungi hak anak-anak? Belum lagi yang terjadi dibelahan daerah Indonesia lainnya.
Segala permasalahan yang menimpa anak-anak di negeri ini merupakan hasil dari penerapan sistem sekuler yang berhasil membuat masyarakat abai dengan penyelesaian pokok permaslahannya. Masyarakat tak mendapatkan hak individunya, mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga sandang dan pangan. Keluarga tak mampu menjadi perisai utama dalam melindungi keluarganya dengan menanamkan nilai-nilai keagamaan, belum lagi sistem Pendidikan kita yang semakin jauh dari nilai-nilai kehidupan yang sebenarnya. Kebebasan yang nyaris mutlak diberikan oleh sistem ini menjadi racun berbisa yang melemahkan dan bahkan mematikan akal manusia sehingga semakin jauh dari fitrah mereka yang sebenarnya.
Islam memandang anak merupakan anugrah atau amanah yang wajib untuk dibina dan dibimbing dengan nilai-nilai keislaman. Keselamatan bagi kedua orang tua jika memiliki anak yang bertakwa, petaka jika sebaliknya. Negara juga wajib menjamin hak setiap anak yang akan mejadi pemuda penerus peradaban serta mengawal peran keluarga sebagai madrasah pertama bagi setiap anak. Dalam sistem islam, penanaman Pendidikan berbasis akidah diberikan sejak dini, sehingga memiliki pondasi yang kuat dalam memahami dan menerapkan perintah dan larangan Allah. Kemudian masyarakat menjadi benteng kedua dalam beramar ma’ruf nahi munkar. Mengawal segala perbuatan yang terjadi dalam masyarakat sesuai dengan rambu-rambu islam. Negara dengan sistem islam akan mejadi perisai atau pelindung bagi rakyatnya dari hal-hal yang merusak akidah serta segala hal yang mengancam keamanan dan kesejahteraan rakyatnya.
Wujud dari semua itu akan kita rasakan melalui penerapan syariat islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al- Baqarah: 208 “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam islam secara keseluruhan”. Hal tersebut telah terbukti dalam penerapan islam selama kurang lebih 1300 tahun lamanya pada masa pemerintahan khilafah Islamiyah. Wallahu alam bish shawab.
Oleh: Asmi Narti, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial