TintaSiyasi.id -- Menangapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan yang didalamnya diatur terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah dan nuga abirsi bagi kehamilan luar nikah, Mubalighah Aswaja mengatakan itu berpotensi besar legalisasi seks bebas.
"PP no. 28/2024 berpotensi besar melegalisasi seks bebas dengan adanya menyediakan kontrasepsi bagi remaja/anak sekolah dan aborsi bagi kehamilan yang tidak diinginkan," tulis Mubaliqah Aswaja dalam Pernyataan Sikapnya yang diterima TintaSiyasi.Id, Ahad (11/8/2024).
Dalam pernyataannya itu, Muballighah Aswaja menjelaskan, kondisi remaja saat ini sudah rusak akibat derasnya arus liberalisme sekulerisme dan akan makin rusak dengan keluarnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
Oleh karenanya, Mubalighah Aswaja menyatakan sikap penolakan terhadap PP no 28/2024 dan hukum hukum buatan manusia yang menyengsarakan rakyat.
Serta, Mubalighah Aswaja menuntut presiden untuk mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan menasehati penguasa agar tidak membuat kebijakan yang merusak rakyat termasuk generasi muda karena penguasa adalah pelayan rakyat. Seharusnya melayani kesehatan masyarakat sesuai ketentuan syariat Islam dan penguasa adalah junnah (perisai/pelindung) yang seharusnya melindungi rakyat dan generasi muda dari paham sekularisme dan liberalisme yang merusak.
Mubalighah Aswaja mendesak kepada pemerintah untuk menerapkan Islam Kaffah untuk mengatur negeri ini agar mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Sebagaimana firma Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah Al - A'raf ayat 96 yang artinya: "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan".[] Alfia Purwanti