Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melepas Kerudung untuk Kepentingan Tidak Syar'i, Jangan ya Dek ya!

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:48 WIB Last Updated 2024-08-15T14:48:57Z
TintaSiyasi.id -- Sebagai seorang muslimah yang beriman kepada Allah dan RasulNya, taat kepada syariatNya adalah suatu keniscayaan. Dalam menjalankan aktivitas apapun harus menjadikan halal dan haram sebagai timbangan amal perbuatannya. Termasuk dalam hal menutup aurat.

Sebagaimana yang sedang santer dibahas saat ini, tentang   kewajiban paskibraka Muslimah untuk melepaskan hijabnya oleh BPIP. Terlepas dari kebenaran klarifikasi BPIP bahwasanya tidak ada pemaksaan, tapi faktanya 
ada 18 perwakilan Paskibraka muslimah yang tidak memakai hijab ketika upacara pengukuhan di IKN. Padahal ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai hijab (Republika.com 14/08/2024).

Ditanggalkannya hijab penutup kepala Paskibraka Muslimah tentu sangat disayangkan. Hijab adalah identitas nyata seorang muslimah yang wajib dikenakan ketika berada di kehidupan umum. Haram hukumnya memperlihatkan auratnya, termasuk rambut, kepada orang asing yang bukan mahramnya, kecuali untuk keperluan syar'i, dalam hal pengobatan misalnya.

Seorang muslimah harusnya bisa tegas mengambil sikap ketika dihadapkan pada pilihan untuk melaksanakan atau meninggalkan suatu perbuatan. Termasuk dalam kasus Paskibraka ini. Ketika pihak BPIP menetapkan peraturan untuk melepaskan hijab, seorang muslimah harus tegas dan berani mempertahankan keyakinannya. Karena mengibarkan bendera bukan hal syar'i dan urgen yang harus dilakukan dan layak untuk mendapatkan dispensasi membuka aurat. 

Bersikap tegas mempertahankan keyakinan memang bukan perkara yang gampang saat ini. Ada konsekuensi yang bisa jadi menyertai. Hal ini lumrah, mengingat sistem saat ini memang sistem sekuler yang meninggalkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya dipakai dalam ranah domestik setiap muslim. Sehingga untuk menjalankan syariat agama harus benar-benar ada keimanan kuat dari setiap individu muslim. Ada syariat yang bisa diterapkan sendiri, tapi ada juga yang perlu campur tangan negara yang mendukung.

Dalam kasus Paskibraka kali ini, muslimahnya sudah berusaha taat menjalankan syariat dalam hal menutup aurat. Tapi parahnya, negara justru melarang. Hal ini menunjukkan betapa negara sekuler ini tidak ingin ketaatan terhadap syariat Islam dibawa-bawa ke ranah publik.

Paskibraka Muslimah harusnya tegas menolak pelarangan ini. Lebih baik mundur dari Paskibraka dari pada mundur dari ketaatan kepada Allah SWT. Lebih baik tidak mendapat rida BPIP daripada tidak diridhai Allah. Mengikuti aturan BPIP akan menjerumuskan ke neraka, sebaliknya taat kepada perintah Allah akan mengantarkan ke surgaNya. Seperti inilah harusnya sikap seorang muslimah salihah.

Bukankah Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman:

وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur 24: Ayat 31)

Ingat-ingat selalu perintah Allah ini ya, Salihah. Jadi, melepas kerudung untuk sesuatu yang tidak syar'i?! Jangan ya dek ya. Wallahu a'lam bishshowab. 

Oleh. Salma
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update