TintaSiyasi.id -- Pendahuluan
Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024 yang baru lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP ini terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya, dengan total 172 halaman. (https://bisnis.tempo.co/read/1898328/jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-dan-remaja).
Seharusnya Jokowi yang sebentar lagi lengser bulan Oktober 2024 ini merenungi dirinya dan mengoreksi kesalahan-kesalahannya. Tapi ini tidak, karena di akhir-akhir masa jabatannya yang tidak berfaedah untuk bangsa dan negara ini, justru Jokowi menambah dosa dan kejahatannya, dengan mengeluarkan PP 24/20205 ini yang patut diduga justru mengarah pada legalisasi sex bebas alias zina khususnya di kalangan usia sekolah dan remaja, seperti anak-anak SD, SMP, dan SMA. Na’ūzhu billāhi min dzālik.
Pasal-Pasal Gila dan Kontroversial Pro Sex Bebas (Zina)
Dalam PP 28/2024 tersebut ada pasal-pasal kontroversial yang secara resmi mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Berikut ini pasal-pasal gila dalam PP 25/2024 tersebut, yaitu pasal-pasal berbahaya tersebut (disertai komentar kami) yang secara implisit patut diduga melegalisasi sex bebas (zina), sebagaimana dilansir oleh berbagai media di link-link seperti :
Off The Record FNN, JELANG LENGSER, JOKOWI TEKEN ATURAN PEMBERIAN KONTRASEPSI UNTUK SISWA & REMAJA, Eps. 694,
https://www.youtube.com/watch?v=kOvt97QH14Q
https://www.jawapos.com/nasional/014929106/jokowi-resmi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-bagi-siswa-dan-pelajar
https://bisnis.tempo.co/read/1898328/jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-dan-remaja
Pasal 103 ayat (1) berbunyi : upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Komentar:
Jelas bahwa pasal 103 PP ini berfokus pada persoalan sistem reproduksi (baca : aspek seksual), dan sasarannya adalah : anak-anak usia sekolah dan remaja, misalnya anak SD, SMP, SMA. Jadi pasal ini bukan dikhususkan untuk pasutri dewasa yang sudah menikah. GILA.
Pasal 103 ayat (2) berbunyi : pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Komentar:
Jadi pada anak-anak usia sekolah dan remaja, sudah ada aturan mengenai perilaku seksual yang berisiko, berarti ada perilaku seksual yang tidak berisiko (_safe sex_), juga sudah diatur KB untuk kalangan usia sekolah dan remaja. GILA.
Pasal 103 ayat (5) : Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Komentar:
Konselor sebaya seperti apa yang sudah memiliki kompetensi untuk usia semuda itu? Apakah maksudnya teman seumuran tapi sudah berpengetahuan luas dan berpengalaman dalam praktik zina yang aman secara kesehatan? GILA.
Pasal 107 ayat (2) : Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Komentar:
Ini mungkin pasal paling berbahaya di PP ini, karena frasa “setiap orang” dalam pasal ini berarti mencakup anak-anak usia sekolah dan remaja. Jadi jika ada anak SD, SMP, atau SMA membeli kondom di apotek misalnya, atau minta layanan kontrasepsi ke klinik, misal mau pasang IUD (spiral), atau ada kasus kehamilan di luar nikah yang mau periksa di RS atau dokter, harus dilayani sesuai dengan pasal ini. GILA.
Kritik-Kritik Perspektif Islam
PP 28/2024 tersebut dapat dikritik dalam perspektif Islam dalam 4 (empat) poin sebagai berikut :
Pertama, Menghalalkan Zina Murtad
Aspek paling berbahaya dari PP 28/2024 ini adalah, adanya penghalalan terhadap zina, yaitu legalisasi sex bebas di luar nikah di kalangan remaja dan anak sekolah, walau pun tidak diungkapkan secara eksplisit.
Yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman (safe sex) secara kesehatan, tidak melihat lagi apakah itu sex yang halal (halal sex) ataukah sex yang haram di luar nikah, menurut agama Islam.
Menghalalkan sex bebas (zina) membuat murtad orang Islam, baik pembuat regulasinya, para dokter atau nakesnya, atau para pelajar dan remajanya.
Imam Ibnu Qudamah berkata :
وَمَنِ اعْتَقَدَ حِلَّ شَيْءٍ أُجْمِعَ عَلىَ تَحْرِيْمِهِ، وَظَهَرَ حُكْمُهُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَزَالَتِ الشُّبْهَةُ فَيْهِ، لِلنُّصُوْصِ الْوَارِدَةِ فِيْهِ، كَلَحْمِ الْخِنْزِيْرِ، وَالزِّنَى، وَأَشْباَهَ هَذاَ مِماَّ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ كَفَرَ
“Barangsiapa yang mengi’tiqadkan (membenarkan/meyakini secara tegas/jazm) halalnya sesuatu yang telah disepakati keharamannya, yang telah jelas hukumnya di antara kaum muslimin, serta telah lenyap kesyubhatan dalam masalah itu (bagi seorang muslim), karena ada nash-nash syariah yang terdapat dalam masalah itu, seperti haramnya daging babi, atau haramnya zina, dan yang semisal ini yang termasuk dalam hukum-hukum yang tidak ada khilāfiyah padanya, maka dia telah kafir (murtad)...(Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Beirut : Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Juz XI, hlm. 92).
Kedua, PP 28/2024 Haram Dilaksanakan
PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan. Hal ini karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana/jalan (al-wasīlah) yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja. Kaidah fiqih menegaskan :
اَلْوَسِيْلَةُ إلىَ الْحَراَمِ حَرَامٌ
“Segala macam perantaraan/jalan (al-wasīlah) kepada yang haram, hukumnya haram.” (Abu ‘Abdirrahman bin Majid Al-Jaza`iri, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I’lām Al-Muwaqqi’īn, hlm. 502).
Jadi, PP 28/2024 tersebut haram dilaksanakan, karena diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan menjadi sarana atau jalan untuk terjadinya perzinaan, yang sudah diharamkan dalam agama Islam, sesuai firman Allah SWT :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk.” (QS Al-Isrā` : 32).
Ketiga, PP 28/2024 Bukti Indonesia Negara Sekuler
PP 28/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut, menjadi bukti Indonesia adalah negara sekuler, yaitu negara yang didasarkan pada paham fashluddin ‘an al-hayah, atau paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan manusia.
Paham ini adalah paham kafir dari Barat, dengan latar belakang sosio-historis Eropa dari kaum Yahudi dan Nashrani, yang ini sangat tidak sesuai dan tidak cocok untuk umat Islam yang tidak pernah mengenal sekularisme dalam ajaran atau sejarahnya sepanjang 14 abad.
Islam mengajarkan, bahwa Islam itu agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kāffah), dalam seegala bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sebagainya, termasuk bidang kesehatan. Islam agama sempurna, sesuai firman Allah SWT :
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS Al-Ma`idah :3).
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kāffah), sesuai firman Allah SWT :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
"Kami telah turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS An-Nahl : 89)
Kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengamalkan Islam yang kāffah itu, sesuai firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh (kāffah) dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah : 208).
Keempat, PP 28/2024 Bukti Bejatnya Moral Penyelenggara Negara
PP 28/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut, menjadi bukti bahwa penyelenggra negara Indonesia, adalah manusia-manusia yang teramat bejat moralnya, karena patut diduga melegalisasi sex bebas alias zina kepada generasi mudanya sendiri.
Seharusnya penyelenggara negara, seperti Presiden, DPR, dan aparatur negara lainnya, menjaga generasi muda dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertakwa, bukan malah menjerumuskan generasi mudanya sendiri menjadi bejat moral dengan berperilaku sex bebas alias berzina secara merdeka dengan dukungan negara.
Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin (Imam/Khalifah) dalam Islam, berkewajiban untuk menjaga atau memelihara umatnya, agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala mudharat (bahaya). Pemimpin Islam diumpamakan bagaikan seorang penggembala bagi gembalaannya. Sabda Nabi SAW :
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan
PP 28/2024 walaupun maksudnya baik, namun maksud baik itu telah sirna dan tidak ada nilainya karena telah terhapuskan oleh kebejatan moral para pembuat PP yang patut diduga bermaksud keji menghancurkan generasi muda dengan melegalisasi sex bebas alias zina.
PP 28/2024 tidak boleh hukumnya dilaksanakan oleh seluruh pihak pemangku kepentingan (stake holder), baik itu dokter, tenaga medis, apoteker, rumah sakit, klinik, dan sebagainya, karena PP 28/2024 adalah sarana haram yang akan menjerumuskan generasi muda pada lembah perzinaan yang hina, yang akan mengantarkan para pelaku zina itu ke neraka Jahannam. Na’ūzhu billāhi min dzālik. []
Yogyakarta, 4 Agustus 2024
Oleh: K.H. M. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fikih Kontemporer
Sumber:
www.fissilmi-kaffah.com
www.shiddiqaljawi.com