TintaSiyasi.id -- Berita yang belum lama ini sangat mengejutkan bagi kita yaitu penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan ini pun telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (tempo.co, 6/8/2024)
Keputusan tersebut tentunya sangat mengejutkan publik bahkan mendapat kecaman. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. (mediaindonesia.com, 4/8/2024)
Kebijakan ini harusnya dikaji secara mendalam oleh pemerintah. Pasalnya, dengan memberikan alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja bukanlah sebuah solusi untuk menjaga kesehatan reproduksi dan seks aman. Melainkan justru akan menghantarkan pada liberalisasi perilaku remaja yang akan berdampak buruk dan membawa kerusakan di tengah masyarakat. Pemberian alat kontrasepsi juga semakin membuka ruang perzinahan dikalangan remaja. Padahal, zina hukum nya jelas haram. Untuk itu, pemerintah seharusnya lebih cermat dalam memberikan solusi.
Selain itu, aturan yang telah ditetapkan pemerintah ini juga semakin meneguhkan kedudukan sistem sekularisme di Indonesia. Sekulerisme yang secara nyata mengabaikan aturan agama dari kehidupan masyarakat. Pastinya kerusakan perilaku akan makin marak dipertontonkan, membahayakan masyarakat bahkan membahayakan peradaban manusia. Sekularisme hanya melahirkan gaya hidup bebas di tengah generasi kita hari ini. Sungguh sangat berbahaya jika aturan manusia diterapkan dalam kehidupan kita. Manusia yang lemah tidak akan mampu membuat aturan bagi manusia lainnya. Penerapan sekularisme pun nampak jelas dalam sistem pendidikan di negeri ini. Kurikulum yang diterapkan hanya mengahsilkan individu-individu menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan tanpa memandang halal haram. Tolak ukur perbuatan yang dihasilkan juga semata-mata maslahat dan manfaat. Maka bisa kita rasakan saat ini berbagai kerusakan terjadi dalam kehidupan kita akibat penerapan sekularisme.
Sungguh sangat jauh berbeda dengan Islam. Islam mengharuskan negara bekerja secara maksimal dalam membentuk kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam sistem pendidikan serta melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya memanfaatkan kecanggihan media yang ada saat ini. Penerapan kurikulum berbasis akidah Islam akan memberikan pemahaman kepada generasi tentang perilaku yang halal dan haram dalam syariat.
Kebijakan memberikan alat kontrasepsi kepada remaja sama dengan memberikan keluangan bagi mereka untuk melakukan perbuatan zina. Padahal Islam memandang zina adalah perbuatan keji sebagaimana Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS.Al-Isra : 32)
Selain menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, penerapan sistem sanksi sesuai syariat Islam secara tegas juga akan mencegah maraknya perilaku liberal. Islam juga memiliki hukuman yang jelas dan tegas terhadap pelaku zina. Sebagaimana Allah SWT berfirman artinya, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS. An-nur : 2)
Dari dalil-dalil diatas nampak jelas ketegasan sanksi Islam dalam menghukum pelaku zina agar perbuatan tersebut tidak semakin marak. Maka, kita sangat membutuhkan penerapan syariat Islam secara kaffah jika kita menginginkan negeri ini terbebas dari sekularisme dan liberalisme. Sebab, hanya hukum Islam yang terbaik diterapkan untuk kehidupan kita.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah