Tintasiyasi.id -- Mengerikan! Presiden Jokowi teken peraturan pemerintah (PP) pemberian alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja. Tak habis pikir, apa yang ada di benak orang nomor satu di negara ini yang sebentar lagi mau lengser?
Katanya sih, kebijakan dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja sebagai pelayanan kesehatan reproduksi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 103 Ayat 4.
Kok bisa ya? Padahal, ketika meneken pemberian alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja, sama saja dengan mempromosikan dan semakin memberikan ruang bagi anak sekolah dan para remaja melakukan perbuatan zina.
Belum ada kebijakan ini saja, pergaulan mereka sudah bebas tanpa batas, ditambah dengan kebijakan ini, maka akan semakin leluasa para remaja ini melakukan pesta seks. Ini juga semakin memperjelas pemerintah seakan melegalkan perbuatan maksiat yang dilaknat Allah ini. Memang Bapak Jokowi tidak tahu ya, sudah jelas, dalam Islam pacaran saja dilarang dan diharamkan, apalagi melakukan perbuatan zina.
Tapi ya wajar saja jika kebijakan tersebut diterapkan. Karena saat ini kita hidup dalam negara yang menerapkan sistem sekuler (pemisahan agama dari pengaturan kehidupan manusia) yang sudah jelas datangnya dari Barat kafir penjajah.
Dalam sistem sekuler ini, anak sekolah dan remaja dipersilahkan pacaran, dan tidak mempermasalahkan jika mereka berzina selama suka sama suka. Namun, jika hamil kemudian si remaja perempuannya enggak mau hamil barulah jadi masalah. Jika terkena penyakit kelamin barulah jadi masalah, begitulah paradigma berpikir sistem sekuler ini.
Jadi, dalam sistem sekuler, perbuatan seperti pacaran, berzina ya tidak dilarang dan bukan masalah. Yang menjadi masalah itu ya kata Islam. Kalau dalam Islam, mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk” (TQS al-Isrā`: 32).
Dari fakta di atas sudah jelas, kebijakan Jokowi terkait kontrasepsi menyalahi perintah Ilahi. Yakni aturan atau perintah yang berisi pedoman atau tuntunan yang mengatur segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, salah satunya aturan terkait interaksi pria dan wanita. Berdasarkan aturan Islam, negara wajib memisahkan pergaulan pria dan wanita serta mengedukasi mereka agar bertakwa dan menjauhi perbuatan zina.
Negara dalam sistem Islam juga akan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Seperti sanksi yang diterapkan di dunia bagi pezina. Bagi remaja yang belum menikah, dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (TQS an-Nur: 2).
Nah, aturan di atas itu selain sebagai zawajir (pencegah dari kejahatan) juga sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir), juga bisa membuat anak sekolah dan remaja akan berpikir berulang kali bila mau berzina. Dengan demikian, tentu saja kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit kelamin dapat ditekan seoptimal dan semaksimal mungkin.
Itulah sanksi yang akan diterapkan oeh negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, tidak seperti di negara sekuler ini, guna pelayanan kesehatan reproduksi, maka alat kontrasepsi, seperti penggunaan kondom bisa jadi solusi agar bisa melakukan perbuatan tercela tersebut aman dari kehamilan yang tidak diinginkan dan penyebaran penyakit kelamin.
Yang pasti, penggunaan alat kontrasepsi sebagai solusi dari negara yang menerapkan sistem sekuler ini, anak sekolah dan para remaja ini akan bebas tanpa batas ketika melakukan perbuatan tersebut.[]
Oleh: Siti Aisyah, S.Sos.
(Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis (KMM), Depok)