TintaSiyasi.id -- Merespons kebijakan pemerintahan Jokowi memberikan Izin Usaha Pertambanhan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai kebijakan tersebut telah menabrak konstitusi dan ajaran Islam.
"Ini kebijakan yang menabrak konstitusi sekaligus menabrak ajaran Islam," ungkapnya dalam ILF Edisi 66: Taktik Rezim Kooptasi Ormas Keagamaan? di kanal YouTube LBH Pelita Umat, Selasa (1/8/2024).
Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dijelaskan bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau sudah diserahkan kepada individu atau kepada ormas atau kepada perusahaan asing dan aseng misalnya, maka jelas negara tidak lagi menguasai sumber daya itu dan tidak bisa menggunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bebernya.
Sementara itu, ia mengatakan kebijakan pemberian IUP tambang ker ormas itu juga telah menabrak ajaran Islam. Kalau dalam Islam, barang tambang itu terkategori milik bersama, milik umum/publik yang tidak boleh diserahkan kepada siapapun, kecuali dikelola oleh negara untuk dikembalikan kepada publik hasilnya. Hadis Rasulullah SAW. yang diriwayatkan Abu Daud dan Ahmad bahwa; 'Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api'.
Lebih lanjut ia menceritakan bagaimana Rasulullah SAW. mengatur soal tambang, seperti yang termaktub dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan at-Timidzi, Dari Abyadh bin Hammal yang pernah mendatangi Rasulullah SAW. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu yang berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberi dia sesuatu yang seperti air mengalir." Lalu Rasulullah SAW. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).
Wahyudi menegaskan, dengan memberikan izin tambang kepada ormas, negara menabrak norma-norma Islam. "Saya pikir, pemberian itu menabrak konstitusi sekaligus menabrak ajaran Islam. Sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas muslim, negara ini sudah menabrak norma yang sangat mendasar, yaitu norma-norma Islam," pungkasnya. []Tenira