Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Janganlah Mendekati Zina!

Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:58 WIB Last Updated 2024-08-09T07:58:57Z

Tintasiyasi.id.com -- Mendekati zina saja dilarang oleh Allah swt. Apalagi berbuat zina.
Itu menunjukkan bahwa perbuatan seks diluar nikah sangat dilarang dalam Islam.

Firman Allah swt :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).

Allâh swt menyebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الِـزّنَـى “dan janganlah kamu mendekati zina!” Allâh tidak berfirman, وَلَا تَـزْنُـوْا “Jangan berzina!” Kenapa demikian ? Karena Allâh swt hendak menutup rapat jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina.

Allâh swt melarang mendekati jalan-jalan menuju zina, apapun bentuknya. Misalnya dengan menonton tayangan yang mengumbar aurat, vidio porno,  membaca majalah-majalah atau buku-buku porno, khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), berpacaran, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau bentuk-bentuk khalwat lain walaupun asalnya berniat baik seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu, mengumbar pandangan, sering teleponan dengan perempuan atau sebaliknya, ber-sms-an, chatting, facebook, dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Na’udzubillâhi min dzalik! Nas-alullâha as-Salâmah wal-‘âfiyah.

Kemudian Allâh swt  menyebutkan :

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafazh ‘al-fâhisyah’ adalah ‘dzanban azhîman’, yaitu dosa yang besar.

Betapa dilarangnya perbuatan zina itu, tapi baru-baru ini Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk didalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 terdapat pasal-pasal berbahaya berpotensi menyuburkan perilaku seks bebas di kalangan remaja dan pelajar dan bahkan bisa menjerumuskan kepada penyimpangan seksual lainnya.

Tak ayal,Peraturan Pemerintah itupun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, antara lain Wakil Ketua Pertimbangan MUI KH
Muhyiddin. Dia menilai, PP 28 
adalah bentuk legalisasi perzinahan dan akan mengundang murka Allah. “Umat Islam dan rakyat Indonesia yang cinta NKRI wajib melawan dan menolak PP Jokowi yang pasti menghancurkan moralitas anak bangsa,” tegas Kiai Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Hampir sama juga penolakan datang dari Partai Umat dan Persatuan Umat Islam (PUI).
Mereka sama-sama menolak PP tersebut dan minta PP tersebut dibatalkan atau direvisi pasal-pasal kontra nilai-nilai agama dan konstitusi.

Dosa Jariyah Allah swt melarang keras tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, tentu termasuk dalam hal ini adalah memberikan fasilitas untuk berbuat seks diluar nikah.

 Allah swt berfirman :

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya"( Q.S.Al-Maidah : 2).

Kalau tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa akan menjadi amal jariyah. Tapi sebaliknya, tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan adalah dosa jariyah, termasuk dalam hal ini melegalkan perzinaan dengan menerbitkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan penyediaan alat kontrasepsi 

Dengan demikian, masyarakat dalam hal ini remaja dan para siswa yang tertolong untuk berbuat seks diluar nikah, secara otomatis yang menolong dalam hal ini Pejabat Pemerintah akan mendapat dosa jariyah seperti dosanya yang berbuat zina.

Dosa jariyah bisa dikatakan sebagai dosa yang berkelanjutan dan tiada berkesudahan dan terus menerus. Dosa ini juga akan terus menerus mengikis kebaikan pelakunya.

Dosa jariyah ini akan selamanya ditimpakan pada Pejabat yang melegalkan perzinaan, meski mereka sudah tidak lagi mengerjakannya. Sepanjang masih ada manusia yang mengikuti mereka, para pelopor kemaksiatan, selama itu pula mereka akan mendapatkan limpahan dosa sekalipun sudah terkubur di dalam tanah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sbb:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرٍ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Barangsiapa mengajak (manusia) pada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa mengajak (manusia) pada kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun."

Rasulullah saw bersabda :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٍ

"Siapa yang memelopori satu kebiasaan yang buruk dalam Islam maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikit pun dosa mereka." (HR Muslim)

Untuk itulah, jadilah muslim yang cerdas termasuk para pejabat, sebelum bertindak pikirkanlah dulu apakah tindakannya berpotensi menjadi amal jariyah atau justru menjadi dosa jariyah.
Wallahu a'lam bishshowwab.[]

Abdul Mukti
(Pemerhati Kehidupan)

Opini

×
Berita Terbaru Update