TintaSiyasi.id -- Keadilan seperti barang mahal di negeri ini. Apalagi yang menjadi korbannya adalah rakyat kecil, sering sekali tidak mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Baru-baru ini, pengadilan negeri Surabaya memvonis bebas RT terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Majlis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan. Padahal, barang bukti seperti rekaman cctv dan hasil visum telah dihadirkan dalam persidangan. (Jpnn.com, 28/7/2024)
Keputusan tersebut langsung menuai sorotan publik. Bahkan ratusan massa berencana akan menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas hakim yang memutuskan perkara ini.
Sering kita dapati berbagai kasus kriminalitas yang terjadi dinegeri ini tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Bahkan seolah mengoyak nurani keadilan masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana kasus kematian Brigadir Joshua yang melibatkan Jenderal Besar Ferdy Sambo pada akhirnya hilang begitu saja. Serta masih banyak lagi kasus-kasus kriminal yang memperlihatkan kepada kita bahwa keadilan dinegeri ini sangat mahal dan langka. Maka wajar, jika masyarakat tidak percaya lagi pada lembaga keadilan di negeri ini.
Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi, sesungguhnya menggambarkan kepada kita bobroknya sistem hukum demokrasi yang tidak memberikan keadilan dan jauh dari efek jera. Bahkan bisa kita katakan bahwa hukum dinegeri ini tajam kebawah tumpul keatas. Hukum yang diterapkan dalam sistem demokrasi adalah hukum yang lahir dari akal pemikiran manusia. Maka suatu hal yang pasti jika hukum yang dilahirkan adalah hukum yang lemah yang tidak mampu dijadikan aturan dalam kehidupan masyarakat karena akan menyebabkan kekacauan. Sebab, manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas dan sering terjebak pada konflik kepentingan. Bahkan juga membuka celah terjadinya kejahatan.
Bisa kita lihat jumlah tingkat kriminal yang semakin tinggi. Hal ini adalah akibat dari rusaknya hukum buatan manusia yang diterapkan bahkan disemua lini kehidupan kita serta sanksi hukum yang diterapkan tidak memberikan efek jera sama sekali. Inilah carut marut sistem peradilan dalam sistem demokrasi. Semua level pemerintahan dalam sistem ini baik legislatif, eksekutif dan yudikatif menunjukkan kegagalannya dalam memberantas berbagai kasus kriminal serta gagal mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Sangat berbeda dengan keadilan sistem Islam.
Islam menegakkan keadilan dengan berpedoman pada aturan Allah SWT, Dzat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Sebab Allah pencipta manusia tentu Allah yang paling mengetahui aturan terbaik yang diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia. Allah SWT berfirman, "Dan dalam qishash itu ada jaminan keberlangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (TQS. Al-Baqarah : 179)
Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan membuat jera serta berfungsi sebagai jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Hal ini pernah diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yakni Daulah Khilafah Islam sepanjang 13 abad lamanya. Penegak hukum dalam khilafah Islam adalah orang-orang yang amanah, takut dan bertakwa kepada Allah SWT. Maka tidak akan ada penegak hukum yang menerima suap untuk meringankan hukuman.
Penerapan hukum Islam bersifat zawajir (pencegah), hal ini bisa kita lihat bagaimana ketegasan syariat Islam dalam memberikan sanksi bagi para pelaku zina misalnya, hukum jilid dan rajam yang disaksikan di hadapan masyarakat tentu akan memberikan rasa takut dan mencegah orang lain berbuat serupa. Begitu pula berupa sanksi lainnya yang akan ditetapkan melalui undang-undang dan disampaikan kepada masyarakat.
Dengan menerapkan sistem sanksi Islam maka berbagai bentuk kriminal pasti akan terselesaikan. Hanya Islam satu-satu sistem yang bisa kita ambil dan terapkan untuk menyelesaikan berbagai problem dalam kehidupan kita saat ini yaitu dengan menerapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Eva Susiani
Aktivis Muslimah