Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum Demo dalam Fiqih Islam

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 06:33 WIB Last Updated 2024-08-30T23:33:56Z
TintaSiyasi.id -- Menanggapi banyaknya demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat, Ahli Fiqih Islam KH. Muhammad Shiddiq Al- Jawi menyampaikan ada dua tinjauan terkait hukum demonstrasi.

"Yang pertama, adalah tinjauan dari sisi pengertian demonstrasi yang dalam bahasa arabnya disebut almuzhoharoot dan yang kedua, tinjauan terkait hukum demo di kalangan ulama karena ada khilafiah disini, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan," ujarnya dalam Channel YouTube Ngajisubuh: Hukum Demo dalam Fiqih Islam, Kamis (29/08/24).

Kemudian ia melanjutkan, karena ada perbedaan tersebut maka kita melakukan tarjih yaitu memilih pendapat yang terkuat berdasarkan dalil yang paling kuat.

Pengertian Demonstrasi atau Al Muzhoharoot

"Demonstrasi atau Al Muzhoharoot adalah penyampaian pendapat atau perasaan di hadapan publik secara berjamaah baik kepada penguasa, partai politik maupun pihak-pihak lainnya," jelasnya.

Lalu ia menambahkan, intinya menyampaikan pendapat atau perasaan di muka publik jadi tidak disampaikan secara rahasia atau diam-diam karena sifat dasarnya disampaikan secara terbuka (kitab Al Muzhoharoot fii Mizan Syariatil Islamiyah /Demonstrasi dalam timbangan syariah karya Syekh Abdurrahman Sa'ad As-syafri).

Bagaimana Hukum Demonstrasi di Kalangan Ulama

Ia mengungkapkan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait demonstrasi ini. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan.

"Yang mengharamkan rata-rata atau umumnya adalah ulama dari kelompok yang disebut Salafi/Wahabi. Karena mereka punya kecenderungan dakwahnya melindungi penguasa," paparnya.

Lalu ia melanjutkan, Salafi/Wahabi ini dari Arab Saudi. Mereka ini ulama-ulama yang pada umumnya itu menjadi dasar legitimasi kerajaan. Jadi mereka mempunyai kecenderungan menolak kritik dari rakyat, contohnya pendapat Syekh Nasiruddin Al-Albani, Syekh Abdurahman bin Sa'ad As-syafri, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Arrojihi, Abdul Aziz bin Bas dan Syekh Sholih Al-fauzan.

"Nah, lalu apa dalilnya mereka mengatakan demonstrasi itu haram? antara lain mereka menganggap demonstrasi itu merupakan pemberontakan kepada penguasa," tambahnya.

Lalu dia mengkritisi, bahwa definisi ini tidak pas untuk saat ini karena dalam fiqih pemberontakan itu yang haram pada khalifah atau imam yang sah, sedangkan saat ini tidak ada khalifah. Raja Arab Saudi itu tidak memenuhi syarat ulil amri.

"Jadi pemberontakan dalam Islam itu harus kepada khalifah atau imam bukan kepada raja atau presiden," jelasnya.

Lalu ia melanjutkan, alasan kedua ulama yang mengharamkan demonstrasi adalah karena demonstrasi itu banyak menimbulkan penyimpangan syariat seperti ikhtilat , perusakan fasilitas publik.

"Yang ketiga alasan yang mengharamkan demo adalah mereka memahami kalau menasihati penguasa itu ya diam-diam jangan terbuka," lanjutnya.

Kemudian ia menyampaikan pendapat yang kedua yaitu yang membolehkan demonstrasi tetapi dengan syarat-syarat. Tujuan untuk agar demonstrasi ini tidak melanggar syariat, contoh merusak fasilitas publik, ikhtilat, menggunakan kekerasan dan sebagainya.

"Ulama yang membolehkan demonstrasi di antaranya Syekh Yusuf Al Qordowi, Syekh Ziyad Ghozali, Syekh Muhammad Abdullah Al masari kemudian Syekh Muhidin Al khorohghori," sebutnya.

Kemudian ia menyampaikan alasan ulama yang membolehkan demonstrasi diantaranya adalah, demonstrasi itu hanya salah satu cara atau teknik dalam beramar makruf nahi mungkar kepada penguasa.

"Jadi teknik penyampaian itu banyak ya kalau kita mau mengkritik penguasa itu, bisa lewat media, bisa lewat delegasi, bisa juga lewat publik. Jadi demonstrasi itu hanya salah satu cara saja dalam rangka amar makruf nahi mungkar," pungkasnya.

Lalu ia menyampaikan hasil tarjih (pendapat yang paling kuat) yang ia dapatkan bahwa pendapat yang lebih kuat atau tarjih adalah yang membolehkan demonstrasi dengan syarat-syarat tertentu. 

"Kenapa? Karena bolehnya demonstrasi itu sudah tercakup dalam dalil-dalil umum yang mensyariatkan amar makruf nahi mungkar," tutupnya. []Emmy

Opini

×
Berita Terbaru Update