Tintasiyasi.id.com -- Guru dikenal sebagai sosok yang diteladani oleh muridnya. Semestinya ia mampu memberikan contoh baik yang berhubungan dengan sikap, perilaku, tutur kata, dan akhlak moral bagi muridnya. Namun tidak pada guru yang ada di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bengkulu ini.
Dilansir dari suara Surabayanet.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu telah menangkap oknum guru inisial SI karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. Menurut Ipda Nava Nur Arachfa Kanit PPA Polresta Bengkulu pada Senin (24/6/2024).
Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap muridnya yang masih di bawah umur tersebut yaitu menjanjikan korban nilai yang tinggi jika menuruti nafsu bejatnya. Berdasarkan keterangan korban bahwa tersangka telah melakukan aksi pelecehan seksual tersebut telah lebih dari tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga 14 Juni 2024
(https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/janjikan-nilai-bagua-oknum-guru-sma-di-bengkulu-/lecehkan-muridnya/?amp.
Miris sungguh menyayat hati seorang guru mestinya menjadi teladan bagi muridnya tetapi nyatanya penghancur masa depan muridnya. seorang guru yang semestinya adalah orang tua kedua bagi muridnya nyatanya merusak kehidupan muridnya.
Sebenarnya kasus seperti ini bukanlah kali pertama terjadi di negeri ini melainkan sudah menjamur di negeri ini. Dari situs kemenppa.go id bahwa sepanjang tahun 2024 telah ada 14.093 kasus dengan korban laki-laki sebanyak 3003 orang dan korban perempuan sebanyak 12.245 orang. Artinya, ini harus menjadi perhatian bagi seluruh kalangan masyarakat. Terlebih kasus pelecehan seksual membuat rusak untuk generasi masa depan (https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan).
Adapun hal yang mendasari terjadinya kasus pelecehan seksual, yang pertama karena kurangnya iman dari sisi individunya. Setiap muslim diwajibkan untuk beriman kepada Allah SWT. Beriman artinya mentaati perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Ketika seseorang beriman maka konsekuensinya, ia akan senantiasa berhati-hati dalam melakukan perbuatan. Kasus pelecehan seksual merupakan hal yang melanggar hukum syara, yang jika manusianya beriman ia tidak akan melakukan hal tersebut hanya demi menuruti hawa nafsu saja.
Hal lain yang mendorong kuat terjadinya kasus ini adalah karena manusia menganut ide liberalisme di mana manusia diberikan kebebasan di dalam berbuat. Pelecehan seksual didorong karena banyak perempuan yang tidak menutup aurat dan tabarruj. ditambah dengan laki-laki yang tidak bisa menundukkan pandangannya. apalagi negara juga tidak membatasi setiap konten-konten atau situs-situs pornografi baik itu di website atau sosial media.
Karena di dalam sistem kapitalisme negara mengambil apapun yang berkompeten memberikan keuntungan walaupun itu merugikan dan merusak rakyatnya.
Islam, solusi kekerasan seksual
Islam adalah diin yang sempurna. Sebuah agama sekaligus mabda, tidak hanya mengatur urusan ibadah tetapi seluruh aspek kehidupan.
Adapun dalam hal mengatasi pemerkosaan, berikut kebijakan yang dilakukan:
Pertama, setiap muslimah diwajibkan untuk menutup aurat sesuai panduan Al Qur'an dan as-sunah. Yaitu dengan mengulurkan jilbab (QS. Al-ahzab :59) dan memakai Khimar (QS. An-nur :34). Selain itu setiap muslimah juga diwajibkan untuk tidak tabaruj atau berhias secara berlebihan (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33).
Kedua, bagi laki-laki yang syahwat nya sudah tidak terbendung lagi, Islam memerintahkan untuk segera menikah jika ia mampu, dan jika ia belum mampu maka ia hendaklah untuk menundukkan pandangan (Qs. An-nur : 30) atau berpuasa sebagai cara mengalihkan nafsunya.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)
Islam juga mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dan laki laki boleh berinteraksi hanya karena urusan yang dibolehkan. Ada 3 urusan yang dibolehkan : muamalah, pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.
Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
Keempat, Negera sebagai pengurus rakyat bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga rakyatnya dengan memblokir setiap situs-situs porno dan memberlakukan sanksi yang tegas baik itu bagi pelaku atau penyebarnya.
Masya Allah, betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, generasi akan terjaga dan terjamin keselamatannya. Insya Allah.[]
Oleh: Gita agustiana
(aktivis dakwah ideologis)