TintaSiyasi.id -- Merespons polemik dugaan adanya pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Muslimah tahun 2024, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purnairawan mengatakan itu adalah entuk pelanggaran hukum.
"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat sangat mengecam dan mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut, karena pelarangan yang termaktub dalam syarat dan/atau terdapat perintah membuka hijab adalah pelanggaran hukum," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TintaSiyasi.id, Rabu (14/8/2024).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang (UUD) 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya pasal 28E ayat (1) Jo pasal 29 ayat (1) dan (2).
"Berdasarkan prinsip Non-Derogability yaitu negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam pasal 4 UU 39/199 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) 4 Hak Beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam Paskibra.
"Mengenakan hijab sepenuhnya merupakan hak asasi dan tidak bisa dilarang termasuk oleh siapapun. Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan hijab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum baik hukum Internasional maupun hukum Nasional," tegasnya.
"Pelarangan hijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi dan kebencian verbal yang ditampakkan secara terbuka. Toleransi hanya seolah jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam," pungkasnya. [] Alfia Purwanti