Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Begini Tanggapan Direktur Pamong Institute Terkait Putusan MK soal UU Pilkada

Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:32 WIB Last Updated 2024-08-25T02:32:39Z
TintaSiyasi.id -- Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang undang-undang Pilkada, Direktur Pamong Indtitute Drs. Wahyudi Al-Maroky, M.Si menilai putusan MK dalam posisi ini memang memicu kekacauan dan ketidakpastian hukum.

“Jadi putusan MK, memang posisi ini bisa memicu kekacauan hukum dan membuat ketidakpastian hukum, itu semakin panjang dan juga bisa menimbulkan kekacauan politik dan instabilitas,” ujarnya di acara catatan peradaban dengan tema Membaca Pertarungan Pasca Putusan MK Tentang Pilkada, di Kanal YouTube Peradaban Islam ID. Kamis (22/08/2024).

Wahyudi menjelaskan bahwa partai politik yang tergabung dalam koalisi penguasa yang disebut dengan (Koalisi Indonesia Maju) KIM Plus, akan melakukan perlawanan politik dan perlawanan hukum terkait keputusan MK tentang Pilkada.

KIM Plus akan bergerak cepat dengan dua alternatif yang pertama menurutnya, mereka (KIM Plus) akan bergerak cepat merespon keputusan MK dengan rapat, kemudian menyusun secara maraton, membuat Undang-Undang Pilkada yang baru atau merevisi Undang-Undang Pilkada yang lama, tentu dengan norma yang mereka kehendaki, yang tentu bisa jadi tidak cocok lagi dengan keputusan MK.

“Tentu mereka punya hak secara hukum. Dalam sistem Demokrasi, DPR dalam hal ini legislatif, dia punya hak dan punya kewenangan untuk membuat hukum,” ujarnya.

Selanjutnya yang kedua menurut Wahyudi, posisi eksekutif yaitu Presiden yang bisa mengeluarkan undang-undang agar bisa mengikat seluruh bangsa Indonesia yaitu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sehingga menurutnya, Perppu bisa dibuat kapan saja oleh Presiden Jokowi sepanjang Presiden mau dengan alasan kepentingan yang mendesak atau kegentingan yang memaksa.

“Jadi Pak Jokowi bisa kapan saja, misalnya ini hari, besok mau pendaftaran, orang sudah siap-siap, ternyata DKI boleh 7,5 persen, Presiden malam ini keluarkan Perppu, selesai itu yang mendaftar, besok tidak memenuhi syarat lagi,” jelasnya.

“Jadi inilah kalau menurut saya kekacauan-kekacauan hukum yang akan terjadi bahkan kekacauan politik yang akan terjadi,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa yang akan diuntungkan dalam situasi politik saat ini adalah penguasa yang mempunyai kewenangan, pertama menurutnya, kewenangan eksekutif yang sewaktu-waktu punya daya tawar untuk bisa mengeluarkan Perppu yaitu Presiden.

Kedua menurut Wahyudi adalah kewenangan legislatif yang bisa kapan saja mengeluarkan Undang-Undang yang tentu sesuai dengan kesepakatan kepentingan mereka

Selain itu menurutnya, dalam sistem Demokrasi, sang pembuat hukum ada di tangan manusia, menurutnya hal itu persoalan serius, karena sangat tergantung kepentingan yang mempunyai kewenangan membuat hukum itu, sehingga semua hukum dalam sistem Demokrasi tidak mungkin bisa diharapkan adil atau terjamin keadilan, karena sangat tergantung pada kepentingan-kepentingan politik

“Saya pikir disitulah yang terjadinya pertarungan dan kekacauan yang muncul mendekati Pilkada,” Pungkasnya. []Aslan La Asamu

Opini

×
Berita Terbaru Update