TintaSiyasi.id -- Di tengah terpuruknya industri tekstil yang ada di dalam negeri, baru-baru ini masyarakat dicengangkan dengan hasil temuan sidak dari dinas perindustrian, bahwa pusat perdagangan terbesar yang ada di negeri ini yaitu grosir Tanah Abang banyak menjual produk pakaian yang berasal dari negeri Cina dan yang lebih mengherankan lagi produk tersebut tidak menggunakan standar wajib yang saat ini berlaku.
Banjirnya pakaian impor Cina ke Indonesia ini menurut kepala pusat industri perdagangan dan investasi Andrey Satrio Nugraha, dalam hal ini ia melihat karena pemerintah lebih memprioritaskan hilirisasi dibidang pertambangan dibanding mengurus industri tekstil dan industri pakaian jadi yang ada di dalam negeri. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya industri tekstil dan industri pakaian jadi terancam bangkrut alias gulung tikar, ujar beliau (cnn.indonesia.com, 03/08/2024).
Penyebab utama industri tekstil yang ada di Indonesia banyak yang gulung tikar, menurut ketua Aso Pertekstilan Indonesia (API), Jemi Kartiwa Sastraatmaja, ini disebabkan adanya penurunan daya beli global dan konflik geopolitik yang diperparah dengan membanjirnya produk pakaian Cina yang masuk ke dalam negeri dan ini diperparah dengan adanya usulan dari Menteri perdagangan Zulkifli Hasan dengan menetapkan tarif bea masuk sebesar 200 persen untuk produk impor dari Cina.
Alasan Menteri perdagangan menetapkan bea masuk sebesar 200 persen sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke dalam negeri dan mudah-mudahan ini bisa selesai dalam satu atau dua hari, ujar beliau (bbc.new.Indonesia, 29/08/2024).
Dengan adanya kebijakan menetapkan ijin masuk barang impor dari Cina sebesar 200 persen, pemerintah berharap ini akan bisa menekan derasnya impor produk dari negeri Cina dan pemerintah berharap dengan adanya aturan bea cukai yang besar ini bisa melindungi produksi tekstil yang ada di dalam negeri. Namun apa hendak dikata, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini tentu saja tidak bisa menahan ambruknya beberapa perusahaan tekstil yang ada.
Karena sebelum adanya kebijakan menaikkan bea cukai impor, beberapa perusahaan tekstil yang ada di dalam negeri sudah banyak mengalami kerugian dan banyak yang sudah tutup. Ini disebabkan karena sepinya orderan dan juga pasar tren menurun. Ditambah lagi dengan banjirnya impor produk dari negeri Cina. Di mana produk impor dari Cina ini bisa di jual dengan harga yang sangat murah. Dengan harga jual yang sangat murah inilah salah satu penyebab tumbangnya pabrik tekstil yang di dalam negeri karena banyak yang mengalami kerugian.
Jadi dengan adanya kebijakan menaikkan bea cukai tidak mempengaruhi kondisi industri tekstil yang mengalami kebangkrutan. Karena kebijakan yang di buat tidak memberi efek sanksi hanya membebankan biaya masuk barang. Jadi bagi pelaku usaha yang banyak memiliki modal akan tetap terus melakukan impor produk dari Cina, karena harga beli yang sangat murah. Tentu dengan impor yang banyak, biaya cukai bisa tertutupi dan tentu saja negara pun akan mendapatkan pemasukan dari bea cukai tersebut.
Lagi-lagi inilah buruknya kebijakan yang dijalankan negara dengan sistem kapitalis. Kebijakannya selalu mengambang dan tumpang tindih. Di satu sisi ingin melindungi rakyatnya dengan kebijakan yang dibuat, di satu sisi mau mengambil keuntungan dari kebijakan yang dibuat. Sehingga tidak ada satu pun kebijakan yang pro terhadap rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam produksi tekstil terutama pakaian (sandang) merupakan bagian dari kebutuhan pokok. Di mana kebutuhan ini tidak ada seorang pun yang dapat melepaskan diri dari hal ini. Maka dalam hal ini negara sebagai (khalifah) bertugas sebagai rain (pengatur, pelayan, pengelola) urusan umat, akan sangat memprioritaskan industri tekstil yang ada.
Karena pakaian merupakan kewajiban setiap umat Islam dalam memenuhi kebutuhan ini. Karena dalam Islam setiap bentuk tubuh ada bagian yang wajib untuk di tutup (bagian dari aurat). Ketika kita melanggar, maka bagi pelaku yang tidak menutup tubuhnya secara sempurna akan mendapatkan hukuman dosa.
Maka negara dalam hal ini khalifah akan berupaya keras untuk memajukan produksi tekstil dalam kegiatan ekonomi yang dalam hal ini sesuai dengan tuntunan syariat. Karena dalam Islam pemenuhan kebutuhan sandang merupakan bagian dari tanggung jawab negara (KHALIFAH) terhadap rakyatnya.
“Imam( Khalifah) adalah ra’in, dan dia bertanggung jawab atas orang yang diurusinya.” (HR. Al-Bukhari)
Wallahu a'lam bishshawab. []
Rismayana
Aktivis Muslimah