Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anak di bawah Umur Dalam Pusaran Prostitusi Online

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:17 WIB Last Updated 2024-08-08T09:17:10Z

Tintasiyasi.id.com -- Mengejutkan! Data temuan PPATK terkait aliran dana sebesar 127 M adalah transaksi prostitusi online melalui aplikasi X dan telegram. Seperti yang dikutip dari laman  (Antaranews.com, 26/7/2024).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan ada sekitar 24 ribu anak dengan rentang usia 10-18 tahun. Transaksinya dilakukan melalui e-wallet  dan asset kripto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi. Dani juga menyebutkan ada 4 pelaku yang terlibat diantaranya bertindak sebagai admin social media, penyedia rekening, pemasaran dan mucikarinya.

Tarif yang dipasang beragam mulai dari 500 ribu-2 juta rupiah. Parahnya setelah ditelusuri bahkan dari 19 anak diketahui orangtuanya mengetahui anaknya menjadi pekerja seks komersial. Kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan orang tua dalam praktik perdagangan manusia?

Bisnis Syahwat Menjamur

Terungkapnya aliran dana sebesar 127 M dari praktik prostitusi online ini hanyalah satu dari sekian banyaknya yang mungkin saja belum terungkap. Terlebih sekarang cara orang merau keutungan dari bisnis sejenisnya sangatlah mudah seperti janjian dari DatingAps maupun door to door melalui tempat lokalisasi.

Permasalahan semacam ini masih belum terurai dengan tuntas asal muasalnya sampai dengan pemberlakuan hukum tegas terhadap pelaku dan pengguna jasa ini.

Keterlibatan anak dibawah umur menjadi tumbukkan mematikan bagi orangtua khususnya keluarga akan perbuatan dosa seperti ini. Terlepas dari motif ekonomi sehingga menggunakan alibi “terpaksa” sehingga terdesak untuk melakukan perbuatan haram ini.

Aparat penegak hukum bagaimana menindak tegas pelaku, juga negara yang punya hak dalam membuat aturan dan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.

Pola hidup hedonistik dikalangan generasi muda menjadikan remaja sering mengambil jalan pintas untuk memenuhi gaya hidupnya dengan melakukan open BO. Sedangkan pengguna mereka banyaknya dari pria hidung belang yang haus akan pemenuhan nafsu syahwat. Maka hukum penawaran dan permintaan terjadi.

Beginilah realita hidup dalam sistem sekulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi.

Mirisnya ada Orangtua yang tega menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalama prostirusi online.  Nampak nyata kerusakan institusi keluarga, masyarakat sementaraa anegara tak memberikan perlindungan yang nyata.

Pendidikan dengan berbagai macam metode dan pergantian kurikulum saat ini nyatanya tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap perbaikan perilaku generasi hari ini. Jika sudah sedemikian rusaknya sistem kehidupan hari ini. Lantas masih -kah berharap penyelesaian bisnis haram terhadap sistem hari ini?

Islam Menjaga Generasi

Dalam Islam, generasi muda adalah asset berharga dalam peradaban. Maka cara memperoleh peradaban gemilang adalah memperbaiki generasi dimulai dari usia dini. Dimulai dari orangtua yang shalih maka akan mempersiapkan generasi terbaik untuk peradaban Islam yang gemilang.

Negara yang berkewajiban sebagai ra’in yakni mengurus urusan umat. Dimulai dari menyediakan fasilitas pendidikan Islami demi mendukung terwujudnya generasi yang memiliki kepribadian Islam.

Negara harus mengusahakan segala hal untuk mensejahterakan rakyatnya, kemudian menutup segala celah kemaksiatan yang berpotensi merusak generasi.

Dengan cara memberlakukan hukum Islam yang tegas agar prostitusi ini tercabut hingga ke akarnya. Dalam Islam telah jelas bahwa sanksi pelaku zina. Penyelesaian perzinaan membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam.

Harus dibuat undang-undang yang mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara harus menutup semua lokalisasi, menghapus prostitusi online, juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi media online.

Tidak kalah penting adalah dengan memberlakukan aturan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku zina.
Adapun sanksi yang telah Allah perintahkan dalam QS. An-nur ayat 2:

“Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam  menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh orang-orang yang beriman."

Namun hal ini tidak akan terwujud dalam sistem yang masih menjadikan kesenangan fisik jadi standar hidupnya. Sistem Islam yang dimaksud adalah penerapan aturan Islam secara kaafah.

Mulai dari penerapan sistem pendidikan Islam untuk mewujudkan ketakwaan individu dan sosial. Sistem ekonomi Islam dalam mengatasi kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan meliputi bagaimana Islam dalam mengatasi ketenagakerjaan, mengatasi masalah kriminalitas. Wallahu ‘alam Bishshawwab []

Oleh: Nurhayati, S.S.T.
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update