Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alat Kontrasepsi Bisa Didapatkan Anak Sekolah, Mau Heran tetapi Ini Kebijakan Presiden

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:48 WIB Last Updated 2024-08-10T02:48:28Z
TintaSiyasi.id -- Heboh penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan) oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 103 PP tersebut secara resmi mengatur pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja termasuk dalam hal penyediaan alat kontrasepsi (Tempo.co, 01/08/2024).

Bagaimana bisa seorang presiden, pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara secara langsung memberikan pintu gerbang terhadap pergaulan bebas anak bangsa? Bagaimana mungkin, pemerintah melalui peraturan yang dibuatnya menggiring rakyatnya pada kemaksiatan? 

Melaui peraturan ini, remaja negeri ini tak perlu lagi main belakang untuk mendapatkan alat kontrasepsi. Remaja tak perlu malu-malu lagi saat menggunakan alat kontrasepsi ini. Dengan kebijakan ini, asalkan hubungan seksual menggunakan alat kontrasepsi maka hal tersebut boleh dan bebas dilakukan.

Jika tujuan utamanya adalah edukasi, maka tak seharusnya memberikan pelayanan penyediaan alat kontrasepsi. Pemerintah harusnya mengedukasi para pelajar dengan pergaulan yang benar antara laki-laki dan perempuan, larangan campur baur, melarang pacaran, dan sebagainya. 

Dari kacamata ini saja sudah tampak tak berdayanya negara dikuasai swasta. Negara tak punya kekuatan. Negara tak punya pijakan dalam mengatur permasalahan umat. Negara sebagai pemangku kebijakan malah memberikan tempat yang teramat luas bagi swasta untuk mendapatkan sebanyak/banyaknya keuntungan. 

Jika diamati mengapa hal ini bisa terjadi, tentu saja dikarenakan jauhnya kehidupan saat ini dengan agama. Kehidupan yang sekuler atau memisahkan aturan kehidupan dan agama menjadi penyebab utama seseorang melakukan tindakan tanpa perhitungan dosa dan pahala. Ditambah dengan kehidupan matrealistis karena sistem kehidupan kapitalisme menjadikan manusia tunduk pada materi. Dimana ada banyak keuntungan disitulah aturan dikompromikan. Lagi-lagi, manusia tak lagi ingat hari pertanggung jawaban. 

Jika dibandingkan dengan penguasa pada jaman ketika Hukum Islam ditegakkan tentu sangat jauh perbedaaanya. Para penguasanya paham betul bahwa zina adalah perilaku keji. Zina dianggap sesuatu hal yang amat buruk sehingga tak ada ampun bagi para pelakunya. Negara tegas memberi hukuman bagi para pelaku zina agar perilaku zona tak merajalela di penjuru negeri. Hukumannya sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi. 

Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur [24]: 2).

Penguasa muslim yang paham Hukum Islam pasti tak main-main dalam penegakan hukum mengenai zina ini. Mereka paham bahwa zina adalah akar masalah yang mampu mendatangkan azab Allah SWT. Mereka menerapkan Hukum Islam dalam kehidupan dan mereka takut akan hari pertanggung jawaban.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani). Wallaualam bishowab.

Oleh: Hima Dewi, S.Si.,M.Si.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update