Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wacana Student Loan Didukung, kok Bisa?

Jumat, 12 Juli 2024 | 05:46 WIB Last Updated 2024-07-11T22:46:27Z

TintaSiyasi.id -- Pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akhir-akhir ini viral! Ia mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Ia menilai, bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan di atas hukum. Adopsi sistem pinjol melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik justru merupakan bentuk inovasi teknologi, katanya.

"Pinjol ini memang sudah mengandung arti kesannya negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi. Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik," ungkap Muhadjir dikutip dari tirto, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang resmi bekerja sama menggunakan mekanisme pinjaman online untuk bantuan dana biaya kuliah mahasiswa dalam meringankan pembayaran, pungkasnya.


Fatamorgana Pinjol

Inovasi teknologi keuangan telah mendorong tumbuhnya pinjaman online alias pinjol. Namun, pinjol dalam kenyataannya laksana fatamorgana di padang pasir. "Limit besar, tenor panjang!" mantra yang mampu menghipnotis siapa saja. Seolah bagai solusi padahal jebakan yang tak berkesudahan.

Pinjol memberikan harapan semu bagi masyarakat yang menghadapi masalah keuangan. Bagaimana tidak? Bunga yang fantastis, tenggat waktu yang tipis, membuat pelaku pinjol frustasi hingga hilang akal. Pinjol itu menggunakan mekanisme riba. Riba itu sudah dipastikan menghantarkan masyarakat pada kerusakan. Berapa banyak kasus bunuh diri dikarenakan terjerat pinjol? Lalu, jika diadopsi oleh badan pendidikan, bagaimana ilmu dapat menjadi barokah jika dicapai melalui cara yang salah? Ironi, memang!

Mewabahnya utang ribawi tidak dapat dilepaskan dari peran negara yang menganut sistem kapitalisme. Dengan menganut sistem tersebut, negara sama sekali tidak memperhatikan aspek halal dan haram dalam kehidupan. Industri keuangan yang terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan Islam, termasuk pinjol, dianggap legal selama mendapatkan izin dan sejalan dengan aturan yang berlaku.

Dalam sistem kapitalis, gali lobang tutup lobang itu hal yang biasa. Selama itu mempunyai asas manfaat, tak masalah, katanya berkilah. Diperparah dengan sikap pejabat yang demikian menunjukkan rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem yang juga rusak ini. Hal ini membuktikan absen negara terhadap tercapainya tujuan pendidikan juga gagalnya negara mensejahterakan rakyatnya.


Pendidikan Tanggung Jawab Negara
 
Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan dan keamanan yang juga merupakan kebutuhan sosial dasar masyarakat. Pun dalam UUD 1945 sudah mengamanatkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Artinya, secara normatif negara semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas pendidikan.

Bukan malah mewacanakan kenaikan UKT lalu menyolusi dengan student loan (pinjol), aneh memang!

Islam menetapkan pejabat adalah teladan umat, pemimpin umat yang senantiasa taat syariat dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat. Oleh sebab itu, satu-satunya cara untuk membebaskan masyarakat Indonesia dan dunia dari praktik rusak pinjaman ribawi yang didukung oleh Pemerintah adalah menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang pendidikan.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Irna Purnamasari
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update