Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tambang Dianggap Milik Negara, Dr. Fahrur: Salah dalam Islam

Kamis, 18 Juli 2024 | 14:41 WIB Last Updated 2024-07-18T07:41:20Z

Tintasiyasi.ID -- Pengamat Kebijakan Publik Dr. Fahrur Ulum, M.E.I. menyatakan bahwa menganggap tambang sebagai milik negara merupakan kesalahan dalam (pandangan) Islam. “Anggapan tambang adalah milik negara, ditinjau dari sisi Islam merupakan kesalahan,” ujarnya di YouTube Khilafah News bertajuk Tambang Untuk Ormas = Rampasan Perang, Ahad (14/07/2024).

 

“Kalau di dalam sistem Islam, kepemilikan dibagi tiga: ada yang milik negara, milik umum, dan dimiliki individu. Nah, tambang itu masuk dalam kategori milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum), kalau menurut Islam. Itu tidak masuk sebagai kepemilikan individu, maupun  kepemilikan negara,” paparnya.

 

“Namun jika menggunakan pendekatan kapitalisme, tambang diklaim sebagai milik negara yang bisa diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, refleksi gaya berpikir kapitalisme meracuni pola kehidupan berbangsa dan bernegara, segalanya diukur dengan uang dan materi. Ujung-ujungnya kemerdekaan negara dijadikan ajang bagi-bagi uang dan kekayaan negara.

 

Fahrur menambahkan, kapitalisme menempatkan manfaat di atas segala-galanya. “Tetapi azaz manfaat tidak bisa dijadikan tolok ukur, ketika aktivitas mengambil manfaat itu ternyata tidak sesuai dengan aturan Allah Swt.,” lugasnya.

 

Harta Ganimah

 

Fahrur memaparkan, dalam Islam, harta rampasan perang (ganimah) atau anfal diperoleh dari pertempuran.  Jadi kalau kita berbicara tentang ganimah, maka di sini ada musuh, ada peperangan. Sedangkan pembagian harta rampasan perang ini, dijelaskan di surah Al-Anfal ayat 1, Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya). Namun pada saat Perang Badar, Rasulullah tidak mengambil sepeser pun ganimah tersebut.

 

“Di lain waktu, Rasul mengambil sebagian harta rampasan perang untuk diri beliau dan untuk keluarga beliau. Kemudian ada yang dibagikan secara merata, dan ada yang dibagikan hanya kepada orang-orang tertentu saja,” sambung Fahrur.

 

Ia mengungkapkan, pernyataan K.H. Said Agil Siradj tentang konsesi tambang untuk ormas keagamaan sebagai ganimah atau harta rampasan perang, atas upaya merebut kemerdekaan Indonesia, adalah kerancuan pemahaman terhadap fakta. Sejatinya barang tambang itu sebagai milik seluruh kaum Muslim (kepemilikan umum). Saat tambang dianggap sebagai ganimah, adalah kesalahan,” pungkasnya.[] Yesi Wahyu

Opini

×
Berita Terbaru Update