TintaSiyasi.id -- Merespons upaya impor dokter asing sebanyak 120.000 tenaga dokter, Ulama Aswaja Ustaz Abdulah IAR mengatakan, rencana tersebut hanya untuk melakukan liberalisasi kesehatan berlandaskan hukum undang-undang Omnibus Law.
"Pemerintah berencana mengimpor dokter asing dalam upaya memenuhi kekurangan 120.000 tenaga dokter di Indonesia untuk melakukan liberalisasi kesehatan yang landasan hukumnya sudah disiapkan yaitu undang-undang Omnibus Law atau dikenal juga dengan undang-undang Cipta Kerja," paparnya, dalam Multaqo’ Ulama Aswaja Regional Jateng, DIY, Jatim, Ahad (28/7/2024) di Kota Solo Jawa Tengah.
Alasan pemerintah melakukan liberalisasi kesehatan (impor dokter) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dengan menambah jumlah tenaga medis, tidak tepat sebab menurut hasil kajian, masalah utamanya bukan semata-mata kekurangan dokter tetapi juga persoalan pemerataan dokter. Dokter-dokter itu kebanyakan berada di kota-kota besar terutama di Jawa.
Ia memaparkan alasan dokter-dokter banyak di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa. "Pertamaz menurut beberapa kajian karena daerah-daerah terpencil atau pedesaan sering kali memiliki fasilitas kesehatan yang tidak memadai, sehingga dokter enggan ditempatkan di sana," ungkapnya.
Kedua, dokter cenderung bekerja di perkotaan yang menawarkan keamanan dan kesejahteraan yang lebih baik terutama akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya yang.
Ketiga, insentif yang tidak memadai dari pemerintah untuk menarik dokter ke daerah-daerah terpencil. Keempat, konsentrasi institusi pendidikan kedokteran ada di daerah perkotaan sehingga dokter cenderung untuk bekerja di kota-kota besar, berikutnya kurangnya pelatihan dan pengembangan berkelanjutan di daerah terpencil membuat dokter enggan bertugas di sana.
Sehingga, ia menegaskan bahwa rencana impor ribuan dokter asing jelas bukan solusi, bahkan kebijakan ini sangat merugikan kepentingan dalam negeri. Karena bisa mengancam tenaga medis dalam negeri, serta mengancam ketahanan negara dan juga kedaulatan negara. Karena akan menciptakan ketergantungan pada asing di sektor yang sangat strategis yaitu kesehatan.
Paradigma Islam
Ia menjelaskan, Islam menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan. Negara wajib menyediakan sarana kesehatan, rumah sakit, tenga medis, obat-obatan secara mandiri dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi kaya miskin, penduduk kota maupun desa. Semuanya mendapatkan layanan dengan kualitas yang sama negara berfungsi sebagai pelayan pelayan masyarakat.
"Negara tidak menjual layanan kesehatan kepada rakyatnya, negara tidak boleh mengkonversikan hak publik sekalipun ia orang yang mampu untuk membayar, hal ini karena negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan untuk semua warga negara," tandasnya.[] Alfia Purwanti