Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Racun Masyarakat Itu Bernama Judol

Jumat, 12 Juli 2024 | 05:28 WIB Last Updated 2024-07-11T22:28:26Z

TintaSiyasi.id -- Racun judi online (judol) tengah menghantui masyarakat Indonesia. Pelakunya tersebar di seluruh pelosok negeri. Judol ini tidak pandang usia, status ekonomi maupun kondisi intelektual. Bisa menjerat masyarakat dari berbagai level, mulai masyarakat bawah, pelajar, mahasiwa, karyawan swasta, ASN bahkan para pejabat negeri ini pun tidak luput dari candu judol.

Seperti berada di lingkaran setan, judol pun sudah banyak memakan korban. Banyak berita yang sangat memprihatinkan karena kecanduan judol. Istri bakar suami karena kesal gaji habis dipakai judol, istri gugat cerai suami karena judol, mahasiswa bunuh teman karena judol, pengusaha bunuh diri karena judol, pejabat pun yang harusnya jadi teladan rakyatnya terjebak judol.

Sebagaimana yang disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi kejahatan judol di Indonesia mencapai lebih Rp600 triliun. (CNN Indonesia, 14/6/2024). 

Sementara itu menurut Pimpinan Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto sebagaimana yang diberitakan CNN Indonesia, (25/6/2024), provinsi teratas Jawa Barat dengan pelaku sebanyak 535.644 dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Provinsi kedua DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Diikuti Jawa Tengah (201.963 pelaku dan transaksi Rp1,3 triliun), Jawa Timur (135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun), dan Banten (150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun). Pada tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat merajai dengan jumlah transaksi Rp792 miliar, Kota Bogor (Rp612 miliar), Kabupaten Bogor (Rp567 miliar), Jakarta Timur (Rp480 miliar), dan Jakarta Utara (Rp430 miliar). 

Perputaran dana yang fantastik pada judol ini menjadikan masyarakat banyak yang tergiur mengadu peruntungan dengan ikut judol. Mereka banyak yang rela menghabiskan waktu dan uang semata-mata hanya mendapatkan uang dengan cara yang instan tidak peduli halal atau haram, karena yang ada di benak mereka adalah janji semu keuntungan. Dengan permainan bandar yang mengecohkan, awalnya diberi harapan menang, tapi setelah ketergantungan, dibuatlah skemanya pelaku judol jadi rugi berlipat-lipat. Padahal dalam judol sudah disetting siapa yang akan jadi pemenangnya. 

Banyak faktor orang melakukan judol, di antaranya selain karena lemah iman, banyak di antara mereka yang ikut karena sulit mencari pekerjaan, sementara kebutuhan hidup semakin banyak. Maka salah satu cara instan untuk mendapatkan penghasilan dengan judol, karena aktivitas judi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, bisa dilakukan di kamar tanpa harus keluar rumah. 

Selain itu lemahnya kontrol pemerintah menjadikan judi itu terus menjamur di tengah-tengah Masyarakat dan masyarakat dengan mudah bisa mengaksesnya. Padahal, jika pemerintah punya niat memberantasnya sangat gampang dengan pengaruh kuasanya. Tapi faktanya sampai saat ini tidak ada keseriusan untuk memberantas perjudian ini sampai ke akar-akarnya. Padahal judi itu jelas bertentangan dengan Islam, agama yang mayoritas dipeluk penduduk negeri ini. 

Islam telah mengharamkan judi secara tegas. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan” (TQS al-Maidah [5]: 90). 

Dari ayat ini sangat jelas Allah mensejajarkan dosa judi sama seperti dosa meminum minuman keras. Sehingga seharusnya semua pihak kompak untuk melarangnya mulai dari keluarga, lingkungan hingga negara harus punya aturan yang tegas untuk memberantas perjudian ini. Karena sudah banyak menghancurkan tatanan kehidupan dan generasi. 

Seharusnya larangan judol bukan sekadar himbauan moral saja akan tetapi Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakan sanksi pidana bagi pelakunya. Mereka adalah para bandar, pemain, pembuat programnya, penyedia aplikasinya, promotornya semua harus ditindak tegas. Sehingga menimbulkan efek jera, taubat dan takut untuk melakukannya lagi. Dan ketegasan hukuman yang seperti itu hanya ada dalam aturan Islam jika ditegakan di muka bumi ini. Allahu Akbar. []


Herma Maryati
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update