TintaSiyasi.id -- Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menuturkan, problem besar corak pembangunan kapitalisme di negeri ini, masyarakat kecil direlokasi (digusur) dari ruang hidupnya.
“Terus yang sudah bermukim dan tinggal bertahun-tahun dan turun temurun di wilayah tersebut, bagaimana dong ya? Makanya, dianggap tidak punya legalitas kepemilikan maupun legalitas penguasaan, inilah problem besar corak pembangunan kapitalisme di negeri ini, masyarakat kecil direlokasi (digusur) dari ruang hidupnya,” ungkapnya dalam TikTok Agung Wisnuwardana, Rabu(17/07/2024).
Ia katakan, waktu mundurya kepala otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Donni Rahajoe beberapa waktu yang lalu, kemudian tersiar kabar ternyata ada permasalahan pembebasan lahan 2.086 hektar di IKN. Yang menurut pak Basuki Hadi Mulyono sebagai PLT Kepala Otorita IKN, membutuhkan Perpres PDSK penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus.
“Kalau masalah penyelesaian permasalahan tanah di IKN ini dengan PDSK seperti yang dulu pernah saya sampaikan, berarti maknanya tanah-tanah di tempat tersebut secara legal barang milik Negara (BMN) atau asset dalam penguasaan (ADP) dari otorita IKN. Terus masyarakat adat balik pemaluan, balik sepaku, dan pasir maridan yang sudah bermukim dan tinggal bertahun-tahun dan turun menurun di wilayah tersebut, bagaimana dong ya," ulasnya.
Agung menilai, para kapitalis pemilik modal malah diberi peluang memiliki HGU sampai 190 tahun, ini benar-benar corak pembangunan yang sangat-sangat zalim.
“Dalam Perpres percepatan pembangunan IKN yang sepertinya nyambung dengan PDSK plus ini adalah pasal 8 ayat 5 dan 6. Hal yang selalu tak pernah diperhatikan dalam pembangunan ala ideologi kapitalisme ini adalah tercerabutnya masyarakat dari ruang hidupnya,” terangnya.
Sebaliknya, salah satu dampak negatifnya ia sebutkan adalah risiko keberlanjutan penghidupan masyarakat yang sering akan menjadi korban. “Dalam pandangan Islam terkait dengan tanah ini, ada sebuah hadis nabiyullah Muhammad SAW: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati tanah itu adalah miliknya,” HR Al Bukhari, jelasnya
Sambungnya, dalam kitab _Nizom Iqthishody Fil Islam yang menjadi kitab binaan Hizbut Tahrir dijelaskan bahwa tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati adalah menjadikan tanah tersebut sebagai lahan bercocok tanam, menanami tanah itu dengan pepohonan atau mendirikan bangunan di atasnya, dengan kata lain mengidupkan tanah matia dalah menggunakan tanah pada penggunaan apa pun yang bisa menghidupkan tanah tersebut.
"Oleh karena itu bila masyarakat yang telah hidup lama di wilayah rencana IKN itu memang sejak awal terbukti menghidupkan tanah mati dan dugaan kuat saya demikian adanya, tugas negara adalah memberikan legalitas pada tanah rakyat Itu, bukan kemudian malah merampasnya atau menggusurnya,” pungkasnya. [] Riana